11 Fakta Sertipikat Tanah Elektronik

Rifan Aditya

Sabtu, 06 Februari 2021 | 20:52 WIB
11 Fakta Sertipikat Tanah Elektronik
fakta sertipikat tanah elektronik, sertifikat tanah elektronik (instagram @kementerian.atrbpn)

Suara.com - Program sertipikat tanah elektronik mulai diberlakukan pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN. Untuk lebih mengetahui program tersebut, simak 11 fakta sertipikat tanah elektronik berikut ini.

Fakta-fakta Sertipikat Tanah Elektronik

Yuk, simak sejumlah fakta sertipikat tanah elektronik yang dikutip dari Instagram Kementerian ATR/BPN berikut ini. 

  1. Logo Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Bidang Pertanahan Nasional sejajar dengan Lambang Garuda. 
  2. Kode unik/hashcode merupakan kode unik atas dokumen elektronik yang diterbitkan, yang disambung dengan edisi penerbitan Dokumen Elektronik. 
  3. QRCode merupakan data encrypt id Sertipikat-el digunakan untuk mengakses informasi langsung Sertipikat-el melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian. 
  4. Jenis Hak akan menyesuaikan hak atas tanah yang akan diberikan. 
  5. Nomor Identifikasi Bidang (NIB) merupakan Single ID yang menjadi referensi seluruh kegiatan pendaftaran tanah. 
  6. RRR (Right, Restriction, and Responsibility) dicantumkan dalam sertipikat.
  7. Pola garis halus bergelombang yang menjadi background sertipikat elektronik, menunjukkan pola pelayanan yang berkelanjutan. Watermark logo Kementerian ditempatkan di tengah, di tambah pola tulisan warna merah pada sisi kiri dokumen. 
  8. Gambar Bidang Tanah, dilengkapi dengan Keterangan Surat Ukur dan QRCode menuju Surat Ukur Elektronik. 
  9. Tanda tangan elektronik diperkenalkan dengan gaya classic modern yang berbentuk spesimen tanda tangan dan dilengkapi Cap Kantor Pertanahan. 
  10. Lambang BSrE sebagai penyedia TTE. BSrE merupakan Instansi penyelenggara tanda tangan elektronik. 
  11. Perhatian berisikan pengetahuan terkait ketentuan dokumen elektronik kepada pemegang sertipikat yang berbentuk Dokumen Elektronik ini.
Fakta Sertipikat Tanah Elektronik (instagram @kementerian.atrbpn)
Fakta Sertipikat Tanah Elektronik (instagram @kementerian.atrbpn)

Berbicara soal sertipikat tanah elektronik, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati telah mengatakan, bahwa pemberlakuan sertipikat elektronik didasarkan pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN. Kabarnya, program ini telah dimulai di kantor pertanahan yang siap dan mudah diawasi seperti Jakarta dan Surabaya. 

Pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, kini dapat dilakukan secara elektronik, baik untuk pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data. Lebih lanjut, pendaftaran tanah elektronik akan dilakukan secara bertahap.

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik tersebut berupa data, informasi, dan/atau dokumen elektronik. Kabarnya tidak ada biaya dalam proses pengurusan dari sertifikat manual ke elektronik, tapi hanya biaya PNBP saja. 

Itulah 11 fakta sertipikat tanah elektronik yang menarik untuk diketahui. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Sertifikat Tanah Elektronik Aman?

Apakah Sertifikat Tanah Elektronik Aman?

Your Say | Sabtu, 06 Februari 2021 | 12:32 WIB

Aplikasi Sentuh Tanahku: Cek dan Urus Sertifikat Tanah secara Online

Aplikasi Sentuh Tanahku: Cek dan Urus Sertifikat Tanah secara Online

News | Jum'at, 05 Februari 2021 | 13:47 WIB

3 Cara Cek Sertifikat Tanah via Aplikasi hingga Situs BPN

3 Cara Cek Sertifikat Tanah via Aplikasi hingga Situs BPN

News | Kamis, 04 Februari 2021 | 13:34 WIB

Terkini

Detik-detik Mahasiswa Hadang Mobil Berpelat Dinas Kejaksaan, Tuntut Transparansi Kasus Eks Jampidsus

Detik-detik Mahasiswa Hadang Mobil Berpelat Dinas Kejaksaan, Tuntut Transparansi Kasus Eks Jampidsus

News | Senin, 13 Juli 2026 | 16:24 WIB

Jangan Pilih Kasih! Kejagung Didesak Segera Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Jangan Pilih Kasih! Kejagung Didesak Segera Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 16:21 WIB

Derita Berlipat Ibu Korban Little Aresha: Berjuang Sembuhkan Trauma Anak Sekaligus Diri Sendiri

Derita Berlipat Ibu Korban Little Aresha: Berjuang Sembuhkan Trauma Anak Sekaligus Diri Sendiri

News | Senin, 13 Juli 2026 | 16:08 WIB

Pramono Anung Minta Ancaman Teror Bom di Srengseng Sawah Didalami, Sekolah Harus Tetap Jalan

Pramono Anung Minta Ancaman Teror Bom di Srengseng Sawah Didalami, Sekolah Harus Tetap Jalan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 16:03 WIB

Tertangkap! Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Warga Sekitar

Tertangkap! Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Warga Sekitar

News | Senin, 13 Juli 2026 | 16:02 WIB

Konflik Polri-Kejagung Memanas, Benny K Harman Desak DPR Gulirkan Hak Angket

Konflik Polri-Kejagung Memanas, Benny K Harman Desak DPR Gulirkan Hak Angket

News | Senin, 13 Juli 2026 | 16:01 WIB

Tampang Lesu Sopir Angkot Bekasi yang Viral Ngamuk di Jalan Resmi Tersangka, Ini Motifnya

Tampang Lesu Sopir Angkot Bekasi yang Viral Ngamuk di Jalan Resmi Tersangka, Ini Motifnya

News | Senin, 13 Juli 2026 | 16:00 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Satgas PKH Tetap 'Ngegas' Amankan Hutan

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Satgas PKH Tetap 'Ngegas' Amankan Hutan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:52 WIB

Jeruk Makan Jeruk? Yusril Ingatkan Jaksa Patuhi Aturan di Perkara Febrie Adriansyah

Jeruk Makan Jeruk? Yusril Ingatkan Jaksa Patuhi Aturan di Perkara Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:45 WIB

Fakta Baru Kasus Little Aresha, Terungkap Bukti Foto Anak Diikat di Daycare Sudah Sejak 2022

Fakta Baru Kasus Little Aresha, Terungkap Bukti Foto Anak Diikat di Daycare Sudah Sejak 2022

News | Senin, 13 Juli 2026 | 15:42 WIB

×