Aplikasi Sentuh Tanahku: Cek dan Urus Sertifikat Tanah secara Online

Rifan Aditya

Jum'at, 05 Februari 2021 | 13:47 WIB
Aplikasi Sentuh Tanahku: Cek dan Urus Sertifikat Tanah secara Online
Aplikasi Sentuh Tanahku (Suara.com/Rifan)

Suara.com - Salah satu hal yang paling krusial saat hendak membeli tanah adalah mengecek keaslian sertifikatnya. Namun Anda tidak perlu khawatir sebab ada aplikasi Sentuh Tanahku. Simak cara menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku berikut.

Sertifikat tanah adalah surat bukti pemilikan tanah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, dalam hal ini adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Jadi, saat hendak membeli tanah, sebaiknya Anda mengecek atau memeriksa keaslian sertifikat dari penjual. Lantas, bagaimana caranya? 

Cara mengetahui sertifikat tanah tersebut asli atau tidak, Anda bisa menggunakan jasa notaris yang akan mengurus pengecekan berkas sertifikat tanah. Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan dengan cara mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

BPN akan mengecek keaslian sertifikat tanah berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 34 PP Nomor 24 Tahun 1997. Meskipun prosesnya bisa berlangsung hanya dalam waktu satu hari, namun jika antrean sedang banyak, Anda bisa menunggunya sampai keesokan harinya.

Untuk memudahkan dalam melakukan pengecekan dan pengurusan berkas sertifikat tanah, kini Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) meluncurkan aplikasi “Sentuh Tanahku”. Aplikasi itu bisa diunduh secara gratis melalui PlayStore atau App Store.

Apa itu Aplikasi Sentuh Tanahku?

Dikutip dari situs resmi ATR/BPN, dengan aplikasi Sentuh Tanahku, jika sertifikat tanah belum terdaftar pada aplikasi, maka Anda dapat melaporkannya secara langsung melalui aplikasi tersebut dengan menyertakan informasi rinci sertifikat dan foto bukti sertifikat Anda.

Namun, untuk dapat menggunakan fitur info berkas dan info sertifikat, Anda wajib mengonfirmasikan nomor induk kependudukan (NIK) terlebih dahulu ke kantor pertanahan terdekat untuk proses aktivasi.

baca juga

Selain itu, aplikasi Sentuh Tanahku juga menyajikan fitur untuk partisipasi plot bidang tanah jika sertifikat tanah Anda belum terdata sebagai persil bidang pada peta yang bisa diperiksa pada fitur lokasi bidang tanah.

Berbagai informasi syarat-syarat pengurusan pelayanan juga telah disajikan beserta simulasi biaya yang interaktif, sehingga Anda dapat memprediksi besaran biaya yang diperlukan untuk pengurusan layanan tersebut.  

Bagaimana Cara Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku

Berikut ini adalah panduan untuk menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku seperti dikutip dari situs resmi BPN:

  1. Pertama, unduh aplikasi Sentuh Tanahku di PlayStore atau App Store.
  2. Kemudian daftar Akun Baru. 
  3. Setelah pendaftaran akun berhasil, lalu login menggunakan username dan password. 
  4. Perangkat mobile akan menerima notifikasi secara real-time dari sistem dan menampilkan info tersebut pada header bar untuk Android dan notification center pada iOS.
  5. Untuk mengetahui berkas yang dimohon kepada Kantor Pertanahan, Anda dapat menggunakan menu Info Berkas.
  6. Sedangkan menu Info Sertifikat akan menampilkan informasi daftar kepemilikan beserta rincian sertifikat. 
  7. Untuk melakukan ploting bidang, Anda harus memasukkan nomor sertifikat yang akan di-plotting.
  8. Lalu ada menu Lokasi Bidang Tanah dan menu Info Layanan yang juga dapat diakses. 

Sebagai pengguna, Anda dapat memilih jenis layanan yang diinginkan atau mencari berdasarkan kata kunci. Dengan menyentuh layanan yang dimaksud, aplikasi Sentuh Tanahku akan menampilkan persyaratan, waktu (sesuai SPOPP 1/2010), tarif biaya (sesuai PP 128 / 2015), beserta simulasi biaya.

Demikian penjelasan tentang aplikasi Sentuh Tanahku yang dirilis Kementerian ATR/BPN untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek keaslian sertifikat tanah atau mengurus dokumen pertanahan lainnya.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Sertifikat Tanah Elektronik, Mardani Ali: Hati-hati Kebocoran Data

Soal Sertifikat Tanah Elektronik, Mardani Ali: Hati-hati Kebocoran Data

Hits | Jum'at, 05 Februari 2021 | 09:26 WIB

3 Cara Cek Sertifikat Tanah via Aplikasi hingga Situs BPN

3 Cara Cek Sertifikat Tanah via Aplikasi hingga Situs BPN

News | Kamis, 04 Februari 2021 | 13:34 WIB

Apa itu Sertifikat Tanah Elektronik yang Akan Gantikan Buku Tanah?

Apa itu Sertifikat Tanah Elektronik yang Akan Gantikan Buku Tanah?

News | Kamis, 04 Februari 2021 | 09:47 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB