LPSK: Penetapan Status JC dalam Kasus Asabri Harus Sesuai Aturan

Erick Tanjung, Yosea Arga Pramudita

Senin, 08 Februari 2021 | 19:26 WIB
LPSK: Penetapan Status JC dalam Kasus Asabri Harus Sesuai Aturan
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menyatakan, penetapan status justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi PT Asabri maupun perkara tindak pidana korupsi lainnya seharusnya merujuk pada aturan yang tepat. Selain untuk kepentingan pengungkapan perkara, hal itu dilakukan untuk meminimalisir membuka celah hukum di kemudian hari.

Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam merespons Kejaksaan Agung RI yang mendapat permohonan JC dari tersangka kasus korupsi Asabri, Hari Setiono dan Bachtiar Efendi. Kata dia, mekanisme JC sebaiknya didudukan sesuai dengan ketentuan tata perundang-undangan yang berlaku.

“Tujuan pemberian perlindungan adalah memberikan rasa aman kepada saksi atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana. Harapannya, pengungkapan terhadap suatu tindak pidana bisa menyeluruh. Tidak hanya terbatas kepada pelaku-pelaku kelas bawah, tetapi juga bisa menjerat pelaku utamanya,” kata Edwin dalam keterangannya, Senin (8/2/2021).

Merujuk pada rumusan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh penegak hukum dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan hingga KPK. Hal-hal tersebut adalah yang berkaitan dengan memberikan perlindungan kepada saksi pelaku yang bekerja sama.

Edwin menjelaskan, negara sudah memberikan jaminan hak terhadap saksi, korban, pelapor, ahli, maupun saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum. Dalam hal ini, mereka berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, serta bebas dari ancaman yang bekenaan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya.

“Bahkan khusus untuk saksi pelaku, Undang-undang juga memberikan sejumlah hak lainnya, seperti keringanan penjatuhan pidana; pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan sejumlah hak lainnya sebagai bentuk penghargaan atas kesaksian yang diberikan,” jelasnya.

Edwin menambahkan, pemberian perlindungan dan pengajuan JC diberikan melalui LPSK. Saat ini, satu-satunya Undang-undang yang mengatur perihal saksi pelaku adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Merujuk pada Pasal 10A ayat 4, untuk memperoleh penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana, LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada penuntut umum guna dimuat dalam tuntutan kepada hakim. Untuk syarat perlindungan terhadap Saksi Pelaku atau JC ada dalam pasal 28 ayat (2).

"Diantaranya adalah yang mengajukan bukan pelaku utama, bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana tersebut serta sifat pentingnya keterangan untuk mengungkap kasus tersebut,” ujarnya.

baca juga

Edwin menambahkan, hadirnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 menjadikan peneguhan subyek baru yakni saksi pelaku dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia.

Artinya, seluruh institusi yang terlibat dalam bekerjanya sistem peradilan pidana, menjadi terikat dan wajib melaksanakan norma-norma yang diatur dalam Undang-Undang tersebut.

“Norma Sema itu untuk menjadi rujukan hakim, pada sisi lain keberadaan Sema juga dilatarbelakangi kekosongan hukum soal JC, namun saat ini selayaknya UU 31/2014 yang menjadi rujukan,” beber dia.

Dengan demikian, Edwin berharap agar koordinasi antara penegak hukum dan LPSK terus dilakukan. Sebab, baik LPSK maupun aparat penegak hukum memiliki kepentingan yang sama mendorong pengungkapan kasus secara menyeluruh.

“Maka dari itu komunikasi dan kolaborasi merupakan sesuatu yang diperlukan, baik dalam kaitannya hal-hal yang bersifat kebijakan dan pertimbangan dalam penetuan JC, maupun persoalan teknis terkait pelaksanaannya," terangnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lagi, LPSK Serahkan Kompensasi ke Puluhan Korban Bom Bali

Lagi, LPSK Serahkan Kompensasi ke Puluhan Korban Bom Bali

News | Jum'at, 05 Februari 2021 | 13:21 WIB

36 Korban Peristiwa Bom Bali I dan II Dapat Kompensasi

36 Korban Peristiwa Bom Bali I dan II Dapat Kompensasi

News | Kamis, 04 Februari 2021 | 14:24 WIB

LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Korupsi PT Asabri

LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Korupsi PT Asabri

News | Rabu, 03 Februari 2021 | 20:30 WIB

Terkini

Danamon Rayakan HUT ke-70, Perkuat Inovasi D-Bank PRO dan Hadirkan Ragam Promo untuk Nasabah

Danamon Rayakan HUT ke-70, Perkuat Inovasi D-Bank PRO dan Hadirkan Ragam Promo untuk Nasabah

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:24 WIB

Utang BGN Tembus Rp1,6 Triliun, Ini Daftar Tunggakannya ke Pihak Ketiga

Utang BGN Tembus Rp1,6 Triliun, Ini Daftar Tunggakannya ke Pihak Ketiga

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:16 WIB

Cerita di Balik Spanduk Malvinas: Dibuat dari Seprai Hotel dan Diselundupkan Diam-diam

Cerita di Balik Spanduk Malvinas: Dibuat dari Seprai Hotel dan Diselundupkan Diam-diam

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:13 WIB

Bikin Candu Warganet, Apa Sih Makna Lagu 'Sakedung Kading' yang Lagi Viral?

Bikin Candu Warganet, Apa Sih Makna Lagu 'Sakedung Kading' yang Lagi Viral?

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:11 WIB

Sikat Mafia Lingkungan dan Korporasi SDA, Bareskrim Fokus 'Follow The Money' dan Sita Aset

Sikat Mafia Lingkungan dan Korporasi SDA, Bareskrim Fokus 'Follow The Money' dan Sita Aset

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:11 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Belum Capai Target, Realisasinya Baru 59 Persen

Program Makan Bergizi Gratis Belum Capai Target, Realisasinya Baru 59 Persen

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:09 WIB

Minat Beli Logam Mulia Turun, Harga Patokan Ekspor Emas Jadi Merosot

Minat Beli Logam Mulia Turun, Harga Patokan Ekspor Emas Jadi Merosot

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:06 WIB

Eksodus Besar-besaran! Daftar 13 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia 'Turun Kasta' ke Super League

Eksodus Besar-besaran! Daftar 13 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia 'Turun Kasta' ke Super League

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:05 WIB

Masih Disidik Kejagung, Motor Listrik Rp243,9 Miliar Milik BGN Belum Dicatat sebagai Aset

Masih Disidik Kejagung, Motor Listrik Rp243,9 Miliar Milik BGN Belum Dicatat sebagai Aset

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:01 WIB

BRI Situbondo Tegaskan Dukung Penuh Kejari Usut Kasus Fraud Eks Pegawai

BRI Situbondo Tegaskan Dukung Penuh Kejari Usut Kasus Fraud Eks Pegawai

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:01 WIB

×