LPSK: Penetapan Status JC dalam Kasus Asabri Harus Sesuai Aturan

Erick Tanjung | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Senin, 08 Februari 2021 | 19:26 WIB
LPSK: Penetapan Status JC dalam Kasus Asabri Harus Sesuai Aturan
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menyatakan, penetapan status justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi PT Asabri maupun perkara tindak pidana korupsi lainnya seharusnya merujuk pada aturan yang tepat. Selain untuk kepentingan pengungkapan perkara, hal itu dilakukan untuk meminimalisir membuka celah hukum di kemudian hari.

Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam merespons Kejaksaan Agung RI yang mendapat permohonan JC dari tersangka kasus korupsi Asabri, Hari Setiono dan Bachtiar Efendi. Kata dia, mekanisme JC sebaiknya didudukan sesuai dengan ketentuan tata perundang-undangan yang berlaku.

“Tujuan pemberian perlindungan adalah memberikan rasa aman kepada saksi atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana. Harapannya, pengungkapan terhadap suatu tindak pidana bisa menyeluruh. Tidak hanya terbatas kepada pelaku-pelaku kelas bawah, tetapi juga bisa menjerat pelaku utamanya,” kata Edwin dalam keterangannya, Senin (8/2/2021).

Merujuk pada rumusan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh penegak hukum dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan hingga KPK. Hal-hal tersebut adalah yang berkaitan dengan memberikan perlindungan kepada saksi pelaku yang bekerja sama.

Edwin menjelaskan, negara sudah memberikan jaminan hak terhadap saksi, korban, pelapor, ahli, maupun saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum. Dalam hal ini, mereka berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, serta bebas dari ancaman yang bekenaan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya.

“Bahkan khusus untuk saksi pelaku, Undang-undang juga memberikan sejumlah hak lainnya, seperti keringanan penjatuhan pidana; pembebasan bersyarat, remisi tambahan dan sejumlah hak lainnya sebagai bentuk penghargaan atas kesaksian yang diberikan,” jelasnya.

Edwin menambahkan, pemberian perlindungan dan pengajuan JC diberikan melalui LPSK. Saat ini, satu-satunya Undang-undang yang mengatur perihal saksi pelaku adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Merujuk pada Pasal 10A ayat 4, untuk memperoleh penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana, LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada penuntut umum guna dimuat dalam tuntutan kepada hakim. Untuk syarat perlindungan terhadap Saksi Pelaku atau JC ada dalam pasal 28 ayat (2).

"Diantaranya adalah yang mengajukan bukan pelaku utama, bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana tersebut serta sifat pentingnya keterangan untuk mengungkap kasus tersebut,” ujarnya.

Edwin menambahkan, hadirnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 menjadikan peneguhan subyek baru yakni saksi pelaku dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia.

Artinya, seluruh institusi yang terlibat dalam bekerjanya sistem peradilan pidana, menjadi terikat dan wajib melaksanakan norma-norma yang diatur dalam Undang-Undang tersebut.

“Norma Sema itu untuk menjadi rujukan hakim, pada sisi lain keberadaan Sema juga dilatarbelakangi kekosongan hukum soal JC, namun saat ini selayaknya UU 31/2014 yang menjadi rujukan,” beber dia.

Dengan demikian, Edwin berharap agar koordinasi antara penegak hukum dan LPSK terus dilakukan. Sebab, baik LPSK maupun aparat penegak hukum memiliki kepentingan yang sama mendorong pengungkapan kasus secara menyeluruh.

“Maka dari itu komunikasi dan kolaborasi merupakan sesuatu yang diperlukan, baik dalam kaitannya hal-hal yang bersifat kebijakan dan pertimbangan dalam penetuan JC, maupun persoalan teknis terkait pelaksanaannya," terangnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lagi, LPSK Serahkan Kompensasi ke Puluhan Korban Bom Bali

Lagi, LPSK Serahkan Kompensasi ke Puluhan Korban Bom Bali

News | Jum'at, 05 Februari 2021 | 13:21 WIB

36 Korban Peristiwa Bom Bali I dan II Dapat Kompensasi

36 Korban Peristiwa Bom Bali I dan II Dapat Kompensasi

News | Kamis, 04 Februari 2021 | 14:24 WIB

LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Korupsi PT Asabri

LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Korupsi PT Asabri

News | Rabu, 03 Februari 2021 | 20:30 WIB

Terkini

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:26 WIB

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:20 WIB

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:03 WIB

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:56 WIB

Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang

Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:41 WIB

Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas

Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:00 WIB

Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu

Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:56 WIB

Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara

Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:51 WIB

Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata

Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:51 WIB

Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps

Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:42 WIB