Terkuak! Jaksa Pinangki Ternyata Kerap Urus Fatwa MA Selain Djoko Tjandra

Erick Tanjung, Welly Hidayat

Selasa, 09 Februari 2021 | 04:55 WIB
Terkuak! Jaksa Pinangki Ternyata Kerap Urus Fatwa MA Selain Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki Sirna Malasari [ANTARA/Desca Lidya Natalia]

Suara.com - Majelis Hakim mengungkap bahwa terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terbukti sering mengurus fatwa Mahkamah Agung selain kasus Djoko Tjandra. Hal itu dilakukan Pinangki bersama rekan pengacaranya, Anita Kolopaking.

Hal itu terungkap dalam pertimbangan amar putusan terdakwa Pinangki yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

"Menimbang bahwa dalam komunikasi chat dengan menggunakan aplikasi whatsApp, antara terdakwa (Pinangki) dengan Anita Kolopaking dalam nomor urut 1 sampai dengan 14 pada tanggal 26 november 2019, pukul 6.13.29 pm sampai dengan 7.50.34 Pm, ditemukan pula percakapan terdakwa terkait grasi Anas Maamun," kata Ketua Majelis Hakim IGN Eko Purwanto.

Anas Maamun merupakan eks Gubernur Riau yang telah tersandung kasus korupsi. Adapun Annas mendapat grasi dari hukuman tujuh tahun menjadi enam tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim IGN Eko menilai bahwa terbukti dalambpercakapan jaksa Pinangki dengan Anita dalam mengurus grasi Annas. Maka itu, Pinangki bukan hanya satu satunya mengurus fatwa di MA terkait Djoko Tjandra. Namun, sering mengurus perkara lainnya.

"Percakapan ini membuktikan selain terkait dengan kasus Djoko Tjandra. Terdakwa sudah biasa mengurus perkara beker jasama dengan saksi dari Anita Kolopaking, khususnya terkait institsui kejaksaan agung dan mahkamah agung republik indonesia," ungkap IGN Eko.

Pinangki sudah divonis majelis hakim 10 tahun penjara dalam perkara suap pengurusan Fatwa di MA terkait Djoko Tjandra.

Selain pidana badan, Pinangki juga turut membayar denda Rp600 juta subsider enam bulam kurungan.

Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI, hanya empat tahun penjara.
Pinangki terbukti dalam tiga dakwaan yang dituntut JPU.
Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa Pinangki terbukti dalam kasus suap pengurusan Fatwa di Mahkamah Agung terkait Djoko Tjandra.

baca juga

Kemudian dakwaan Kedua, Pinangki juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Dakwaan ketiga, bahwa Pinangki juga terbukti melakukan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih cassie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pinangki telah dijerat melakukan tindak pidana dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Tuntutan Jaksa Terlalu Rendah

Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Tuntutan Jaksa Terlalu Rendah

News | Senin, 08 Februari 2021 | 20:14 WIB

Tok! Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Suap Fatwa MA Djoko Tjandra

Tok! Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Suap Fatwa MA Djoko Tjandra

News | Senin, 08 Februari 2021 | 18:40 WIB

Detik-detik Jatuhi Vonis, Hakim Sudah 2 Kali Skor Sidang Putusan Pinangki

Detik-detik Jatuhi Vonis, Hakim Sudah 2 Kali Skor Sidang Putusan Pinangki

News | Senin, 08 Februari 2021 | 16:20 WIB

Terkini

3 Lipstik Inez yang Halal dan Tahan Lama, Warnanya Intens dan Tak Bikin Bibir Kusam

3 Lipstik Inez yang Halal dan Tahan Lama, Warnanya Intens dan Tak Bikin Bibir Kusam

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:35 WIB

Fenomena Gaji Numpang Lewat: Gaya Hidup dan Tekanan Sosial yang Bikin Boros

Fenomena Gaji Numpang Lewat: Gaya Hidup dan Tekanan Sosial yang Bikin Boros

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:30 WIB

Spesifikasi Kapal Induk Tua Italia ITS Giuseppe Garibaldi: Dipensiunkan Sejak 1971

Spesifikasi Kapal Induk Tua Italia ITS Giuseppe Garibaldi: Dipensiunkan Sejak 1971

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:29 WIB

Densus 88 Tangkap Teroris di Ciamis dan Lampung, Bongkar Propaganda Medsos

Densus 88 Tangkap Teroris di Ciamis dan Lampung, Bongkar Propaganda Medsos

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:29 WIB

Marko Simic Ternyata Punya Peran Besar di Balik Kedatangan 2 Pemain Asing Persija

Marko Simic Ternyata Punya Peran Besar di Balik Kedatangan 2 Pemain Asing Persija

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:26 WIB

Satgas Percepat Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan hingga 2028

Satgas Percepat Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan hingga 2028

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:26 WIB

Prabowo dan Obsesi MBG: Mengapa Kemajuan Negara Diukur dari Perut Rakyat?

Prabowo dan Obsesi MBG: Mengapa Kemajuan Negara Diukur dari Perut Rakyat?

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:25 WIB

FIFA Selidiki Insiden Kericuhan Pascalaga Final, Sejumlah Pemain Argentina Terancam Sanksi

FIFA Selidiki Insiden Kericuhan Pascalaga Final, Sejumlah Pemain Argentina Terancam Sanksi

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:20 WIB

Sudah Berusia 40 Tahun, Kapal Induk Italia Dinilai Tak Cocok Untuk Pertahanan RI

Sudah Berusia 40 Tahun, Kapal Induk Italia Dinilai Tak Cocok Untuk Pertahanan RI

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:20 WIB

4 Hybrid Sunscreen Cegah Jerawat Meradang Akibat Paparan Sinar Matahari

4 Hybrid Sunscreen Cegah Jerawat Meradang Akibat Paparan Sinar Matahari

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 19:20 WIB

×