Cara Registrasi SIM Secara Online di sim.korlantas.polri.go.id

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 09 Februari 2021 | 17:20 WIB
Cara Registrasi SIM Secara Online di sim.korlantas.polri.go.id
Ilustrasi cara registrasi SIM secara online - Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, lanjut dengan mengikuti sejumlah tes guna mendapatkan SIM baru seperti berikut ini.

  • Ujian teori
  • Ujian Praktek
  • Ujian Keterampilan via Simulator

Biaya Pembuatan SIM

Untuk biaya pembuatan SIM berbeda-beda sesuai jenis SIM yang digunakan. Berikut ini biayanya melansir dari Indonesia.go.id.

  • SIM A Rp 120.000
  • SIM B khusus B1 Rp 120.000
  • SIM B khusus B2 Rp 120.000
  • SIM C Rp 100.000
  • SIM C1 Rp 100.000
  • SIM C2 Rp 100.000
  • SIM D Rp 50.000
  • SIM D khusus D1 Rp 50.000
  • SIM Internasional Rp 250.000

Sedangkan biaya untuk perpanjangan SIM seperti di bawah ini.

  • SIM A Rp 80.000
  • SIM B1 Rp 80.000
  • SIM B2 Rp 80.000
  • SIM C Rp 75.000
  • SIM C1 Rp75.000
  • SIM C2 Rp 75.000
  • SIM D Rp 35.000
  • SIM D1 Rp30.000
  • SIM Internasional Rp 225.000

Nah, itulah cara registrasi SIM secara online dan rincian biayanya. Buat yang belum membuat SIM, yuk lekas membuat SIM.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI