Cara Mencairkan BST Tanpa KIS Tahun 2021

Rifan Aditya

Selasa, 09 Februari 2021 | 20:09 WIB
Cara Mencairkan BST Tanpa KIS Tahun 2021
Ilustrasi BLT, BST, PKH, BNPT, bantuan sosial, bansos - cara mencairkan BST tanpa KIS. (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Kemensos (Kementrian Sosial) kembali memberikan BST (Bantuan Sosial Tunai) sebesar Rp 300 ribu untuk masyarakat yang terdampak pandemi. Tahun ini, BST bisa diperoleh meski tidak memiliki KIS (Kartu Indonesia Sehat). Lalu bagaimana cara mencairkan BST tanpa KIS?

BST sendiri merupakan  kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah guna membantu masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi Covid-19.

Bansos sebesar Rp 300 ribu akan diberikan kepada 10 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang berada di Indonesia. Adapun salah satu kategori masyarakat yang berhak mendapatkan BST yaitu para pemilik KIS atau PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Dalam proses menyalurkan BST ini, pemerintah selalu mengacu pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Hal tersebut sejalan dengan Undang-undang no. 13 Th. 2011 mengenai Penanganan Fakir Miskin.

Lebih jelasnya, bahwa program pemberdayaan serta bantuan sosial harus merujuk pada data terpadu yang dikelola Kemensos, yang mana sekarang ini disebut DTKS.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki KIS dan ingin tahu apakah masuk dalam daftar penerima bantuan atau tidak, bisa cek menggunakan NIK di laman dtks.kemensos.go.id.

Cara Cek Penerima BST tanpa KIS di Situs DTKS Kemensos

Untuk lebih jelasnya, berikut ini akan dipaparkan cara-cara mengecek penerima BST tanpa kartu KIS. Simak baik-baik ya!

  1. Buka lama https://dtks.kemensos.go.id/
  2. Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas diri yang akan di cek, seperti NIK, ID DTKS atau Nomor PBI JK/KIS. Agar lebih mudah, kamu bisa pilih NIK
  3. Selanjutnya, masukan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  4. Setelah itu, masukan nama sesuai KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  5. Lalu ketik ulang kode Captcha
  6. Jika sudah, klik tulisan ‘cari’, kemudian akan muncul tampilan data apakah kamu masuk dalam daftar penerima Bansos atau tidak

Tahapan BST tahun 2021 ini akan disalurkan secara  empat tahap, yakni Januari, Februari, Maret, hingga April via PT Pos Indonesia.

baca juga

Jika sudah cek dan terdaftar sebagai penerima bantuan di DTKS, maka langkah selanjutnya yaitu mencairkannya.

Cara Mencairkan BST Tanpa KIS

Berikut ini cara mencairkan BST Rp 300 ribu bagi masyarakat yang tidak memiliki KIS.

  1. Menerima surat pemberitahuan pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST)
  2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendatangi kantor Pos Indonesia terdekat
  3. Untuk menghindari kerumunan, kantor Pos menyiapkan jadwal pencairan
  4. KPM diwajibkan datang sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan
  5. Untuk proses pencairan tidak boleh diwakilkan, oleh karena itu KPM wajib membawa berkas-berkas seperti Kartu undangan, KK, serta KTP
  6. Setibanya di kantor Pos, petugas akan memanggil KPM sesuai urutan. Jadi, harap sabar dan tenang saat menunggu giliran

Bagi KPM yang memiliki halangan sehingga tidak bisa hadir, seperti sakit, lansia, disabilitas, BST akan diantarkan langsung ke alamat penerima.

Nah, itulah cara mencairkan BST tanpa KIS tahun 2021 untuk masyarakat yang menerima bantuan RPp 300 ribu dari Kemensos. Pada masa pandemi ini, semoga bantuan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh penerima. 

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemensos Beri Akses Warga Terlantar untuk Mendapatkan KTP

Kemensos Beri Akses Warga Terlantar untuk Mendapatkan KTP

News | Selasa, 09 Februari 2021 | 19:56 WIB

Untuk Transparansi, Kemensos Gandeng Kepolisian dalam Program-programnya

Untuk Transparansi, Kemensos Gandeng Kepolisian dalam Program-programnya

News | Senin, 08 Februari 2021 | 19:00 WIB

Kemensos Terima Bantuan dari Sido Muncul untuk Korban Bencana

Kemensos Terima Bantuan dari Sido Muncul untuk Korban Bencana

News | Senin, 08 Februari 2021 | 15:15 WIB

Terkini

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:10 WIB

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:29 WIB

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:18 WIB

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:02 WIB

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:46 WIB

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:08 WIB

Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan

Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:01 WIB

×