Dituduh Provokatif soal Kematian Maaher, Novel KPK Disuruh Baca Ayat Ini

Kamis, 11 Februari 2021 | 12:08 WIB
Dituduh Provokatif soal Kematian Maaher, Novel KPK Disuruh Baca Ayat Ini
Cuitan Novel Baswedan (Kolase foto/Twitter/@nazaqistsha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Banyak orang ngerti pada tiarap,padahal orang ngerti apalagi ustad,kyai habaib ada kedzaliman tapi diam saja itu dosa sangat besar,tp ya sudahlah urusan perut keluarga memang lebih penting baru mikirin orang lain," cuit Khojan7.

Mau dipolisikan

Buntut mengomentari kematian Ustadz Maaher  di penjara, sejumlah pihak mengancam akan melaporkan Novel ke polisi. Novel Baswedan mau dipolisikan karena dituduh menyebarkan ujaran provokatif dan hoaks.

Politisi PDI Perjuangan Dewi Tanjung merupakan salah satu orang yang mengancam memperkarakan cuitan Novel ke jalur hukum

"Nyai Mau Melaporkan Novel Baswedan atas hoaks dan Fitnah yang di tuduhkan ke institusi kepolisian. Manusia ini harus dapat membuktikan ucapannya atas meninggalnya Maher," kata Dewi Tanjung dalam akun Twitternya, Kamis pagi.

Sebelum Nyai Dewi, Novel Baswedan dilaporkan ke polisi siang ini, Kamis (11/2/2021). Calon pelapornya adalah dari DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibnas (PPMK).

Mereka akan melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan ke Bareskrim Mabes Polri dan Dewan Pengawas KPK.

Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski mengatakan, pelaporan bermula dari cuitan Novel melalui akun Twitter @nazaqistha pada 9 Februari 2021.

Dalam cuitannya tersebut, Novel mengomentari soal meninggalnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Pelapor Hoaks Novel Baswedan Bertambah, Kali Ini Dipolisikan Politisi PDIP

Novel Baswedan dilaporkan karena diduga menyebarkan hoaks, provokasi dan mendiskreditkan institusi Polri.

REKOMENDASI

TERKINI