Diteken Sebelum Lengser, Pimpinan KPK Era Nawawi Pomolango yang Beri SP3 Kasus Izin Nikel di Sultra

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 30 Desember 2025 | 18:56 WIB
Diteken Sebelum Lengser, Pimpinan KPK Era Nawawi Pomolango yang Beri SP3 Kasus Izin Nikel di Sultra
Eks pimpinan KPK Nawawi Pomolango. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • KPK menerbitkan SP3 kasus nikel Konawe Utara tertanggal 17 Desember 2024 karena kendala alat bukti dan kedaluwarsa pasal suap.
  • Pimpinan KPK periode 2019-2024 yang dipimpin Ketua Sementara Nawawi Pomolango menandatangani SP3 tersebut setelah ekapostahun 2024.
  • Kasus ini terkait dugaan suap izin tambang nikel, di mana BPK tidak dapat menghitung kerugian negara yang diperkirakan Rp 2,7 triliun.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pengelolaan pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditandatangani pimpinan KPK periode 2019-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa pimpinan KPK era Nawawi Pomolango selaku Ketua Sementara yang menandatangani surat tersebut.

Dia mengatakan perkara ini sudah bergulir sejak 2017. Sejak awal, penyidik sudah berupaya optimal untuk membuktikan perbuatan melawan hukum para pihak.

"Selain mengenakan sangkaan pasal kerugian negara, penyidik juga telah mengenakan pasal suapnya, namun pada akhirnya daluarsa," kata Budi kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).

Menurut Budi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

"Sehingga setelah melalui serangkaian proses ekapose di tahun 2024, perkara ini diputuskan untuk dihentikan, dengan menerbitkan SP3 tertanggal 17 Desember 2024. Penerbitan SP3 ini sudah melalui upaya optimal dalam penyidikan yang panjang," ujar Budi.

Pimpinan KPK Jilid V berakhir di kepemimpinan Nawawi Pomolango. Nawawi mulai menjadi Ketua KPK sejak 20 Desember 2023 menggantikan Firli Bahuri yang mengundurkan diri.

Selain Nawawi, pimpinan KPK lainnya saat itu ialah Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak.

Kepemimpinan Setyo Budiyanto dan kawan-kawan dimulai pada saat serah terima jabatan yang baru berlangsung pada 20 Desember 2024, meski seremoni pelantikan dipercepat pada 16 Desember 2024 karena Presiden Prabowo Subianto akan pergi ke luar negeri.

baca juga

Berdasarkan Surat Keputusan Presiden nomor 161P/2024 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Pengangkatan Pimpinan KPK dan Keanggotaan Dewas KPK masa jabatan 2024-2029, era kepemimpinan Setyo Budiyanto mulai berlaku pada 20 Desember 2024.

Diketahui, KPK memberi penjelasan soal penghentian kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pengelolaan pertambangan nikel di Konawe Utara.

Budi menjelaskan kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan tidak cukup untuk membuktikan pelanggaran pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.

Dokumentasi - Tersangka mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (tengah), bersiap meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Selasa (17/10/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pri.
Dokumentasi - Tersangka mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (tengah), bersiap meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Selasa (17/10/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pri.

“Terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi kepada wartawan, Senin (29/12/2025).

“Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluarsa perkaranya, yakni terkait pasal suap nya,” tambah dia.

Artinya, Budi menyebut penerbitan SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

News | Selasa, 30 Desember 2025 | 07:57 WIB

DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan

DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan

News | Senin, 29 Desember 2025 | 23:09 WIB

Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti

Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti

News | Senin, 29 Desember 2025 | 22:24 WIB

Skandal Rp2,7 Triliun Menguap! Misteri di Balik SP3 'Diam-diam' Kasus Tambang Konawe Utara

Skandal Rp2,7 Triliun Menguap! Misteri di Balik SP3 'Diam-diam' Kasus Tambang Konawe Utara

Liks | Selasa, 30 Desember 2025 | 07:29 WIB

KPK Bantah Ada Intervensi untuk Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

KPK Bantah Ada Intervensi untuk Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

News | Senin, 29 Desember 2025 | 17:45 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×