Suara.com - Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas mempertanyakan terhadap pemerintah dan DPR yang enggan merevisi Undang-undang Pemilu. Undang-undang yang ada dianggap tidak sigap dalam mengatasi budaya korupsi politik di ajang pemilihan umum.
Busyro membeberkan data korupsi nasional dari 2004 hingga 2019 yang dirangkum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data korupsi itu memiliki korelasi antara demokrasi transaksional dan korupsi politik.
Dari data yang diperlihatkannya, tercatat sebanyak 1.509 kasus korupsi yang terjadi selama 15 tahun dan tersebar di beragam wilayah di tanah air.
"Pusatnya ada di Jakarta 305 (kasus Pemerintah Pusat). Ini belum termasuk (kasus) yang akhir-akhir ini," kata Busyro dalam dalam diskusi Strategi dan Antisipasi Pemilu dan Pilkada 2024 secara daring, Jumat (12/2/2021).
Busyro melihat banyak kasus korupsi yang terjadi bahkan di daerah-daerah itu dikarenakan sulit lepasnya budaya politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) maupun pemilu.
Di samping kondisi tersebut, regulasi yang mengatur penyelenggaraan pesta demokrasi itu dianggap tidak mampu untuk mencegahnya.
"Pemilu yang selalu diwarnai dengan money politik yang UU kita tidak antisipatif sejak dulu," ujarnya.
Busyro pun sempat bertanya adanya unsur kesengajaan dibalik pembuatan undang-undang penyelenggaraan pemilu.
"Sengaja atau tidak? Ini pertanyaan tapi ini (juga) fakta," ujarnya.
Baca Juga: PKB: Tak Ada Kepentingan Koalisi Jokowi soal Isu Gibran di Pilkada 2024
Lebih dalam, Busyro menjelaskan bahwa undang-undang itu disusun dengan adanya peninjauan dari segi aspek filsafat maupun teologis yakni tujuan kemasyarakatannya. Karena itu, ia menanyakan kepada anggota DPR terkait alasannya kekeuh enggan merevisi UU Pemilu.