Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas

Dwi Bowo Raharjo, Hiskia Andika Weadcaksana

Senin, 23 Februari 2026 | 13:53 WIB
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Sidang vonis Perdana Arie di PN Sleman, Senin (23/2/2026). (Suara.com/Hiskia)
baca 10 detik
  • Hakim PN Sleman memvonis mahasiswa UNY, Perdana Arie Variasa, lima bulan tiga hari penjara atas pembakaran tenda saat demo.
  • Motif solidaritas atas kematian seorang driver ojol menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman pidana terdakwa.
  • JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, sementara kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima vonis yang sudah dijatuhkan.

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 bulan 3 hari kepada aktivis mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Perdana Arie Variasa.

Putusan ini dibacakan atas perkara pembakaran tenda di Mapolda DIY yang terjadi saat aksi demonstrasi pada 29 Agustus 2025 lalu.

Ketua Majelis Hakim, Ari Prabawa, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 3 hari," kata Ari saat membacakan amar putusan di PN Sleman, Senin (23/2/2026).

Meski dinyatakan bersalah, hakim memerintahkan agar terdakwa Arie segera dikeluarkan dari tahanan. Mengingat masa tahanan Arie telah mencapai durasi yang sama dengan vonis tersebut.

"Ya dengan demikian diperintahkan dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, maka setelah ini saudara bisa dikeluarkan oleh Penuntut Umum," ucap majelis hakim disambut riuh pengunjung di ruang sidang.

Motif Solidaritas Diapresiasi Hakim

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyoroti motif di balik aksi pembakaran tenda tersebut sebagai poin yang meringankan. Hakim menilai tindakan tersebut bukan didasari niat jahat kriminal murni, melainkan bentuk protes atas ketidakadilan.

Terkhusus dalam kasus kematian driver ojol Affan Kurniawan yang meninggal karena terlindas kendaraan rantis Brimob pada saat aksi massa di Jakarta akhir Agustus lalu.

baca juga

"Motif ini menurut Majelis Hakim sebagai motif yang patut dihargai dan diapresiasi untuk meringankan hukuman bagi terdakwa," ujarnya.

Lebih lanjut, hakim berpendapat bahwa kerugian materiil berupa terbakarnya aset Polda DIY tidak sebanding dengan tujuan kemanusiaan yang diperjuangkan oleh terdakwa.

Selain itu, peran Arie dalam kebakaran tersebut dinilai tidak signifikan berdasarkan fakta persidangan dan keterangan ahli kimia mengenai material tenda.

"Peran terdakwa dalam proses pembakaran tenda polisi tidak terlalu signifikan karena berdasarkan fakta, terdakwa hanya sebatas memercikkan api pada tenda sebelah timur," tuturnya.

"Dihubungkan dengan bukti rekaman CCTV, api bisa membakar habis tenda karena adanya sumber lain di sisi selatan, dan adanya massa lain yang juga membakar tenda tersebut," imbuhnya.

Hakim juga mempertimbangkan riwayat hidup terdakwa Perdana Arie sebagai mahasiswa yang aktif dalam kegiatan ilmiah dan advokasi isu-isu sosial. Hukuman yang dijatuhkan dibuat proporsional agar tidak memutus harapan masa depan terdakwa sebagai kaum terpelajar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Video Nanda & Okin Mentality, Komentar Nanda Zhafira Soal Harga Sate Jadi Sorotan

Viral Video Nanda & Okin Mentality, Komentar Nanda Zhafira Soal Harga Sate Jadi Sorotan

Entertainment | Senin, 23 Februari 2026 | 07:00 WIB

KY akan Periksa 2 Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka untuk Penegakan Kode Etik

KY akan Periksa 2 Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka untuk Penegakan Kode Etik

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 16:14 WIB

Dihina Wajahnya Disebut Hasil Permakan, Rachel Vennya Unggah Video Masa Lalu

Dihina Wajahnya Disebut Hasil Permakan, Rachel Vennya Unggah Video Masa Lalu

Entertainment | Jum'at, 20 Februari 2026 | 07:00 WIB

Ketua KY Abdul Chair Ramadhan Tegaskan Zero Tolerance Terkait OTT Hakim PN Depok di KPK

Ketua KY Abdul Chair Ramadhan Tegaskan Zero Tolerance Terkait OTT Hakim PN Depok di KPK

News | Kamis, 19 Februari 2026 | 14:23 WIB

Ibu Niko Al Hakim Minta Doa Agar Sang Anak Putus dari Ananda Zhafira

Ibu Niko Al Hakim Minta Doa Agar Sang Anak Putus dari Ananda Zhafira

Entertainment | Kamis, 19 Februari 2026 | 09:37 WIB

Terkini

Kabar Gembira! 58.920 Siswa di Papua Tengah Bisa Sekolah Gratis, Termasuk Biaya Asrama

Kabar Gembira! 58.920 Siswa di Papua Tengah Bisa Sekolah Gratis, Termasuk Biaya Asrama

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:01 WIB

Surat Calon Jampidsus Beredar, Komjak Malah Pertanyakan Keabsahannya

Surat Calon Jampidsus Beredar, Komjak Malah Pertanyakan Keabsahannya

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:00 WIB

JPO Tendean Ambruk Ditabrak Truk, Pakar Sebut Sopir dan Perusahaan Wajib Bayar Denda

JPO Tendean Ambruk Ditabrak Truk, Pakar Sebut Sopir dan Perusahaan Wajib Bayar Denda

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:32 WIB

Sudah 59 Nyawa Melayang! Komnas HAM Tagih Janji Pemerintah Urus 100 Ribu Pengungsi Papua

Sudah 59 Nyawa Melayang! Komnas HAM Tagih Janji Pemerintah Urus 100 Ribu Pengungsi Papua

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:29 WIB

Ironi Menteng: Kawasan Elite Jantung Jakarta Paling Banyak Butuh Toren Air Gratis

Ironi Menteng: Kawasan Elite Jantung Jakarta Paling Banyak Butuh Toren Air Gratis

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:10 WIB

Ngeri! Selain Rakit Bom, Pelajar MAN 3 Padang Juga Simpan Panah dan Pisau di Sekolah

Ngeri! Selain Rakit Bom, Pelajar MAN 3 Padang Juga Simpan Panah dan Pisau di Sekolah

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:54 WIB

Rumah Digeledah, Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi di Skandal Suap Muara Enim Mulai Dikuliti!

Rumah Digeledah, Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi di Skandal Suap Muara Enim Mulai Dikuliti!

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:18 WIB

Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah

Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:02 WIB

EASA Keluarkan Peringatan Penerbangan Komersil di Udara Bahrain, Qatar, Kuwait, dan UEA

EASA Keluarkan Peringatan Penerbangan Komersil di Udara Bahrain, Qatar, Kuwait, dan UEA

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:18 WIB

Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA

Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:08 WIB

×