- Polda Metro Jaya mengalihkan penanganan kasus dugaan pemerkosaan Tara dari Subdit Renakta ke Ditres PPA-PPO pada Senin, 23 Februari 2026.
- Penyidik menghadapi kendala karena dugaan kejadian tahun 2017 mengakibatkan TKP berubah dan minimnya bukti serta saksi relevan.
- Pelapor, Tara, sempat tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, sementara kasus ini mendapat perhatian publik melalui media sosial dan petisi daring.
Suara.com - Polda Metro Jaya mengambil alih penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang dilaporkan konten kreator Cinta Ruhama Amelz alias Tara. Perkara yang semula ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum itu kini resmi berpindah ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik, kata dia, tengah melakukan pendalaman terhadap tempat kejadian perkara (TKP), saksi, dan barang bukti.
“Perkara awalnya ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum, tapi saat ini diambil alih ke Dit PPA/PPO. Saat ini perkara masih lidik, pendalaman TKP, saksi dan barang bukti,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Namun, penyidik menghadapi sejumlah kendala. Dugaan peristiwa disebut terjadi pada 2017, sehingga kondisi TKP telah berubah.
“Kendala penyidik di mana TKP sudah berubah pengelolaan manajemen, CCTV sudah tidak support karena dugaan kejadian 2017, saksi-saksi yang merujuk kejadian sangat minim keterangan karena kejadian 2017,” jelasnya.
Tak hanya itu, proses pemeriksaan juga terhambat karena Tara selaku pelapor beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Pelapor beberapa dipanggil penyidik tidak hadir dan menunda pemeriksaan,” beber Budi.
Galang Dukungan
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Tara mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialaminya melalui media sosial. Laporan tersebut kini ditangani langsung oleh Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo sebelumnya telah menegaskan akan mengecek secara serius penanganan kasus tersebut.
“Kami akan cek penanganannya,” ujar Rita saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (16/2/2026).
Tara melaporkan seorang pria bernama Rendy Brahmantyo alias Embo, yang disebut bekerja di PT Delahuose Investindo Indonesia. Ia mengaku telah resmi membuat laporan polisi atas dugaan pemerkosaan.
“Aku sudah melaporkan Rendy Brahmantyo atau Embo ke polisi atas tindakan pemerkosaan terhadap diri aku sendiri. Aku saat ini didampingi oleh kuasa hukum,” tulis Tara melalui akun Instagram @cintaruhamaamelz.
Ia juga menuding terlapor menyebarkan narasi untuk memelintir fakta.
“Beliau juga diduga menyebarkan narasi untuk memelintir kebenaran dan menghilangkan kebenaran yang terjadi,” ungkapnya.
Tak hanya menempuh jalur hukum, Tara menggalang dukungan publik lewat petisi daring berjudul “Penuhi Keadilan Untuk CR: Hentikan Kekerasan Seksual di Kelab Malam Jakarta” di platform Change.org. Hingga berita ini ditulis, petisi tersebut telah ditandatangani lebih dari 8.104 orang.
“Aku menuntut untuk transparanasi proses hukum dan aku berharap aku bisa mendapatkan keadilan dan kebenaran segera terungkap,” jelas Tara.
Sementara itu, pihak terlapor Rendy Brahmantyo belum memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Polisi memastikan proses penyelidikan masih berjalan meski dihadapkan pada sejumlah hambatan teknis dan minimnya alat bukti akibat peristiwa yang diduga terjadi hampir sembilan tahun lalu.