Petani Kotamobagu Bisa Tebus Pupuk Subsidi, Syaratnya: Terdaftar di eRDKK

Fitri Asta Pramesti | Suara.com

Minggu, 14 Februari 2021 | 12:22 WIB
Petani Kotamobagu Bisa Tebus Pupuk Subsidi, Syaratnya: Terdaftar di eRDKK
Ilustrasi petani (Kabarmedan)

Suara.com - Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Peternakan (Dispertanak) Kota Kotamobagu, Mohammad Yahya, menepis kabar kelangkaan pupuk bersubsidi di Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Yahya menyebut pupuk bersubsidi tidak langka. Menurutnya, pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang telah terdaftar dalam eRDKK atau elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok, yang diterapkan Kementerian Pertanian (Kementan) guna meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran.

“Masyarakat yang memiliki kartu tani, akan diberikan pupuk sesuai dengan luas lahan yang dimiliki petani,” jelasnya.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo juga menegaskan hal serupa dengan mengatakan stok pupuk bersubsidi sudah dijamin ketersediaannya oleh pihak produsen.

"Jadi kita tegaskan lagi, pupuk bersubsidi tidak langka. Pupuk bersubsidi tersedia dan bisa ditebus. Tapi memang tidak semua petani bisa mendapatkannya. Karena jumlahnya terbatas, pupuk subsidi hanya diperuntukan bagi petani yang telah menyusun dan tercatat eRDKK," jelasnya, Sabtu (13/2/2021).

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy, juga menepis kabar kelangkaan stok pupuk bersubsidi. Ia menjelaskan kriteria khusus bagi petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi.

"Pupuk bersubsidi sangat terbatas. Oleh karena itu, dibuat kriteria penerimanya. Yaitu petani yang memiliki KTP, memiliki lahan maksimal 2 hektare, tergabung dalam kelompok tani, dan telah menyusun eRDKK," jelasnya.

Sarwo Edhy mengatakan, penerima pupuk bersubsidi sendiri telah melewati verifikasi bertahap.

"Verifikasi sudah dilakukan dari kelompok tani, kemudian diverifikasi lagi di tingkat kebupaten/kota sebelum dikirim ke provinsi. Di tingkat provinsi pun diverifikasi lagi sebelum dikirim ke pusat. Di pusat, kitia masih memberikan kesempatan untuk merevisi data sebelum disahkan. Jadi tahapannya berjenjang agar program ini tepat sasaran," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengenal Pisang Kepok dan Pisang INA 03, Hasil Pemuliaan Kementan

Mengenal Pisang Kepok dan Pisang INA 03, Hasil Pemuliaan Kementan

Bogor | Minggu, 14 Februari 2021 | 11:30 WIB

Jelang Bulan Suci, Mentan Pastikan Ketersediaan Kebutuhan Pangan Nasional

Jelang Bulan Suci, Mentan Pastikan Ketersediaan Kebutuhan Pangan Nasional

Bisnis | Sabtu, 13 Februari 2021 | 11:19 WIB

Tokoh Masyarakat Sumba Tengah Apresiasi Food Estate di Nusa Tenggara Timur

Tokoh Masyarakat Sumba Tengah Apresiasi Food Estate di Nusa Tenggara Timur

Bisnis | Sabtu, 13 Februari 2021 | 11:08 WIB

Kehadiran Food Estate di NTT Mampu Perbaiki Ekonomi Masyarakat

Kehadiran Food Estate di NTT Mampu Perbaiki Ekonomi Masyarakat

Bisnis | Jum'at, 12 Februari 2021 | 12:16 WIB

Petani dalam Program Food Estate akan Terima Asuransi Usaha Tani Padi

Petani dalam Program Food Estate akan Terima Asuransi Usaha Tani Padi

Bisnis | Jum'at, 12 Februari 2021 | 11:53 WIB

Kementerian Pertanian Kawal Kebijakan Pupuk Bersubsidi

Kementerian Pertanian Kawal Kebijakan Pupuk Bersubsidi

Bisnis | Kamis, 11 Februari 2021 | 10:54 WIB

Terkini

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 22:54 WIB

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56 WIB

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:43 WIB

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:29 WIB

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:00 WIB

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:44 WIB

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:30 WIB

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:34 WIB

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:27 WIB