Pemerintah: Komorbid dan Penyintas Covid-19 Juga Bakal Dapat Vaksin

Erick Tanjung, Mohammad Fadil Djailani

Minggu, 14 Februari 2021 | 16:03 WIB
Pemerintah: Komorbid dan Penyintas Covid-19 Juga Bakal Dapat Vaksin
Pemerintah menggelar vaksinasi Covid-19 massal di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2021). [Suara.com/Fakhri]

Suara.com - Orang dengan komorbid kini bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini ditegaskan Kementerian Kesehatan RI melalui surat edaran/SE nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda.

Surat yang ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota tersebut menjelaskan skrining vaksinasi bagi kelompok komorbid dan penyakit kronik lainnya dengan ketentuan yang harus dipenuhi.

Kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia diharapkan segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19.

Juru bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut didasari pada kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional serta Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam atau PAPDI dan Perhimpunan Kardiologi Indonesia/Perki.

"Hasil kajian menyebutkan vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas,Ibu menyusui, penyintas Covid-19 setelah 3 bulan, dan komorbid. Adapun pelaksanaan pemberian vaksin harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” jelasnya dalam keterangan persnya di Jakarta Minggu (14/2/2021).

Bagi kelompok usia 60 tahun ke atas, tambahnya, pemberian vaksinasi diberikan dua dosis dengan interval 28 hari. Selain itu terdapat skrining tambahan bagi sasaran usia di atas 60 tahun seperti kesulitan untuk naik 10 anak tangga, sering merasa kelelahan, memiliki penyakit komorbid, kesulitan berjalan 100-200 m dan ada penurunan berat badan yang signifikan dalam setahun terakhir.

Sementara untuk kelompok komorbid, dalam hal ini hipertensi, dapat disuntik vaksin kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg.

"Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang tidak ada kondisi akut, bahkan seorang penyandang kanker dan penyandang penyakit autoimun masih memungkinkan mendapatkan vaksinasi setelah dikonsultasikan kepada dokter yang merawat" papar dokter Nadia.

Cakupan vaksinasi semakin luas penyintas Covid-19 juga dapat disuntik vaksin jika sudah lebih dari 3 bulan.

baca juga

Sementara itu, untuk kelompok sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi Covid-19 setelah penyakitnya dapat kondisi terkendali atau telah mendapatkan surat keterangan layak imunisasi dari dokter yang merawatnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lansia Boleh Divaksin Sinovac, Gubernur Banten Wahidin Halim Akan Divaksin

Lansia Boleh Divaksin Sinovac, Gubernur Banten Wahidin Halim Akan Divaksin

Banten | Minggu, 14 Februari 2021 | 15:39 WIB

Setengah Populasi Israel Sudah Vaksinasi, Kok Kasus Covid-19 Masih Tinggi?

Setengah Populasi Israel Sudah Vaksinasi, Kok Kasus Covid-19 Masih Tinggi?

Health | Minggu, 14 Februari 2021 | 14:43 WIB

Resmi! Jokowi Terbitkan Aturan Denda dan Pidana Warga Penolak Vaksin Corona

Resmi! Jokowi Terbitkan Aturan Denda dan Pidana Warga Penolak Vaksin Corona

News | Minggu, 14 Februari 2021 | 14:23 WIB

Terkini

Laba SIG Meroket 471 Persen, Tata Kelola Perusahaan Terus Dipacu

Laba SIG Meroket 471 Persen, Tata Kelola Perusahaan Terus Dipacu

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 09:41 WIB

Mentan Duga Ada Pihak yang Permainkan Harga Ayam

Mentan Duga Ada Pihak yang Permainkan Harga Ayam

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 09:40 WIB

Demo di Monas, Tugu Tani, dan DPR: Simak Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Hari Ini

Demo di Monas, Tugu Tani, dan DPR: Simak Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Hari Ini

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 09:37 WIB

Kurs Rupiah Hari Ini Melemah Rp18.187, Harga Minyak dan Sentimen The Fed Jadi Biang Kerok

Kurs Rupiah Hari Ini Melemah Rp18.187, Harga Minyak dan Sentimen The Fed Jadi Biang Kerok

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 09:37 WIB

Viral PT KAI Dicibir Pakai AI untuk Desain Livery Gerbong Kereta, Jari Anime Ada 6

Viral PT KAI Dicibir Pakai AI untuk Desain Livery Gerbong Kereta, Jari Anime Ada 6

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 09:35 WIB

Aset Kripto dalam Perspektif Syariah, Benarkah Bisa Jadi Instrumen Investasi?

Aset Kripto dalam Perspektif Syariah, Benarkah Bisa Jadi Instrumen Investasi?

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 09:35 WIB

Tilap Duit Kasus, Oknum Advokat di Metro Ditangkap Usai Tipu Klien Puluhan Juta

Tilap Duit Kasus, Oknum Advokat di Metro Ditangkap Usai Tipu Klien Puluhan Juta

Lampung | Rabu, 28 Oktober 2026 | 09:34 WIB

Tips Tampil Bersinar di Depan Panggung dalam Buku Let's Speak

Tips Tampil Bersinar di Depan Panggung dalam Buku Let's Speak

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 09:30 WIB

Permata Bank Raih Laba Bersih Rp2,6 Triliun hingga Kuartal III 2026

Permata Bank Raih Laba Bersih Rp2,6 Triliun hingga Kuartal III 2026

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 09:27 WIB

Jerit Tangis Ibunda di Balik 48 Adegan Pembantaian Madiun: Hancur Hati Saya, Hukum Mati Dia!

Jerit Tangis Ibunda di Balik 48 Adegan Pembantaian Madiun: Hancur Hati Saya, Hukum Mati Dia!

Jatim | Rabu, 28 Oktober 2026 | 09:25 WIB

×