Kemenko PMK Ingatkan Pernikahan Usia Muda Membahayakan Mental dan Fisik

Senin, 15 Februari 2021 | 16:31 WIB
Kemenko PMK Ingatkan Pernikahan Usia Muda Membahayakan Mental dan Fisik
Ilustrasi pernikahan dini. (Shutterstock)

Suara.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaa (Kemenko PMK) menyebut pernikahan bagi perempuan muda atau sebelum 18 tahun termasuk membahayakan. Selain berpengaruh bagi mental dan fisik, menikah di usia sangat muda juga berbahaya bagi anak yang dilahirkannya.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda, Kemenko PMK, Femmy Eka Kartika Putri dalam acara Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Femmy Eka Kartika Putri dalam diskusi Pencegahan Perkawinan Anak secara daring, Senin (15/2/2021).

"Menikah di usia muda sudah pasti akan membawa bahaya dan bencana bagi anak-anak secara biologis dan psikologis karena mereka belum siap untuk berumah tangga," kata Femmy.

Menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasionel (Susenas) periode 2018, perempuan Indonesia yang menikah sebelum 18 tahun mencapai 21 persen. Kata Femmy, data itu memprihatinkan karena pertumbuhan fisiknya pun belum sempurna.

Hal tersebut juga dapat berpengaruh kepada kondisi bayi yang dikandungnya.

"Sehingga ketika melahirkan dapat menyebabkan kematian bayi dan kematian bagi ibu muda tersebut yang melangsungkan pernikahan terlalu dini," tuturnya.

Bukan hanya itu, kondisi pernikahan dini juga menyebabkan banyaknya perempuan yang putus sekolah. Kalau dilihat dari Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2017, pendidikan ibu yang tidak taman SD sebesar 26 persen per 1.000 kelahiran, tidak tamat SMP 18 persen per 1.000 kelahiran dan SMA sebesar 18 persen per 1.000 kelahiran.

"Jadi ini masih tinggi ya. Jadi mereka ini kemungkinan bisa meninggal ya, itu dilihat dari angka kematian neonatal dan angka kematian bayi berdasarkan pendidikan ibu," ungkapnya.

Femmy menilai bahwa sosok ibu itu menjadi sekolah pertama bagi anaknya. Karena itu seorang perempuan yang akan menikah hendaknya telah menyadari tugas dan tanggung jawab dalam memberikan pendidikan terbaik bagi anaknya.

Baca Juga: Rekor di Indonesia! Kalsel Provinsi Terbanyak Kasus Pernikahan Anak

Ia merasa kalau itu akan sulit dilakukan bagi anak-anak yang sudah mencicipi dunia pernikahan. Pasalnya mereka belum memiliki kesiapan mental menjadi seorang ibu.

Lebih lanjut, Femmy menyebut terdapat 3,37 persen balita yang mendapatkan pengasuhan tidak layak dan 4,84 persen anak tidak tinggal bersama kedua orang tuanya.

Kondisi itu jelas tidak diharapkan karena pengasuhan merupakan salah satu aspek penting, bagi optimalnya tumbuh kembang anak, selain kesehatan dan pendidikan anak usia dini.

"Ini menjadi perhatian kita, karena pengasuhan anak ini penting ya di mana dilakukan oleh orang tua yang sudah punya bekal untuk memberikan penghasilan bagi anak-anaknya."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI