Viral! Video Penampakan Uang Pecahan Rp 100 Ribu Bersambung Tidak Dipotong

Rabu, 17 Februari 2021 | 13:46 WIB
Viral! Video Penampakan Uang Pecahan Rp 100 Ribu Bersambung Tidak Dipotong
Video Penampakan Uang Pecahan Rp 100 Ribu Bersambung Tidak Dipotong. (tiktok.com/@japrifajri)

Uang tersebut merupakan Uang Rupiah Khusus (URK) yang dikeluarkan BI, berupa pecahan Rp 100 ribu dan Rp 20 ribu Tahun Emisi 2004, dalam bentuk dua bilyet uncut banknotes, masing-masing diedarkan sebanyak 5 ribu lembar.

Lalu pada tahun 2014, URK yang diedarkan kembali dalam bentuk dua dan empat lembar pecahan Rp 2 ribu (tahun emisi 2009), Rp 10 ribu (tahun emisi 2005), Rp 20 ribu (tahun emisi 2004), Rp 50 ribu (tahun emisi 2005), dan Rp 100 ribu (tahun emisi 2004 dan 2014).

Selain itu, pada tahun 2017, uang khusus ini kembali diedarkan dalam bentuk dua dan empat lembar untuk pencahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5 ribu, Rp 2 ribu, dan Rp 1.000 dengan tahun emisi 2016.

Penjelasan Bank Indonesia soal uang bersambung atau uncut banknotes (instagram.com/bank_indonesia)
Penjelasan Bank Indonesia soal uang bersambung atau uncut banknotes (instagram.com/bank_indonesia)

PBI tentang uang bersambung atau uncut banknotes

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/34/PBI/2016, BI telah mengeluarkan uang rupiah kertas bersambung pecahan Rp 100 ribu tahun emisi 2016.

Selain uang bersambung pecahan Rp 100 ribu, BI juga mengedarkan pecahan Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5 ribu, Rp 2 ribu, dan Rp 1000. Yang masingmasing pecahan terdiri dari dua jenis yaitu isi dua lembar dan isi empat lembar.

Harga Uang Rupiah Khusus (URK) tahun emisi 2016

Diketahui, untuk mendapatkan uang tersebut, masyarakat wajib membawa KTP asli (bersangkutan), lalu mendatangi Bank Indonesia terdekat, dan membawa uang tunai.

Selain itu, masyarakat bisa mengakses website BI, jika ingin membeli uang khusus tersebut di kantor perwakilan, dengan mengunjungi www.bi.go.id.

Baca Juga: Viral Ducati Diavel Jadi Armada Angkut Tukang Siomai, Warganet Heran

Untuk itu, berikut daftar harga URK tahun emisi 2016 setelah dipotong pajak:

1. Pecahan Rp 100.000, isi 2 lembar Rp 585.000, isi 4 lembar Rp 1.115.000.

2. Pecahan Rp 50.000, isi 2 lembar Rp 375.000, isi 4 lembar Rp 695.000.

3. Pecahan Rp 20.000, isi 2 lembar Rp 227.000, isi 4 lembar Rp 399.000.

4. Pecahan Rp 10.000, isi 2 lembar Rp 227.000, isi 4 lembar Rp 315.000.

5. Pecahan Rp 5.000, isi 2 lembar Rp 164.000, isi 4 lembar Rp 273.000.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI