Indra Kenz Bebas Bersyarat: Korban Masih Menanti Ganti Rugi yang Tersendat di Paguyuban

Muhamad Yasir

Sabtu, 26 September 2026 | 15:49 WIB
Indra Kenz Bebas Bersyarat: Korban Masih Menanti Ganti Rugi yang Tersendat di Paguyuban
Indra Kenz (Instagram/@indrakenz)
baca 10 detik
  • Indra Kesuma alias Indra Kenz dikabarkan bebas bersyarat setelah dihukum 10 penjara pada 2022.
  • Pengacara korban menyatakan mekanisme ganti rugi melalui aset sitaan masih bermasalah di tingkat paguyuban korban.
  • Masalah pembagian hak ganti rugi tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Bareskrim Polri pada April 2025.

Suara.com - Kabar Indra Kesuma alias Indra Kenz yang disebut telah bebas bersyarat dalam kasus investasi bodong platform Binomo kembali menjadi perhatian korban.

Bukan hanya soal kebebasan Indra Kenz, korban juga menyoroti persoalan pembagian ganti rugi yang hingga kini disebut masih bermasalah di tingkat paguyuban.

Pengacara korban, Irsan Gusfrianto, mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti kebenaran kabar mengenai bebas bersyaratnya Indra Kenz.

Meski demikian, jika kabar tersebut benar, Irsan berharap Indra Kenz tidak kembali melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat.

"Kalaupun benar dia sudah bebas besyarat, kami berharap kejadian seperti kemarin tidak terulang lagi," kata Irsan kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).

Di sisi lain, persoalan ganti rugi korban masih menjadi perhatian. Irsan mengatakan mekanisme penggantian kerugian sebenarnya telah dilakukan melalui aset yang disita dalam perkara Indra Kenz.

Namun, pembagian ganti rugi tersebut disebut masih menghadapi persoalan di tingkat paguyuban korban.

"Masih bermasalah sampai sekarang terkait pembagian yang di lakukan oleh pihak penguyuban," ujarnya.

Irsan mengatakan persoalan pembagian ganti rugi tersebut bahkan telah dilaporkan kepada Bareskrim Polri. Laporan Polisi Nomor: STTL/184/IV/2025/Bareskrim tertanggal 22 April 2025 itu berkaitan dengan dugaan masalah dalam proses pembagian hak para korban.

baca juga

Bebas Bersyarat

Sebelumnya, kabar mengenai kebebasan Indra Kenz mencuat setelah sahabatnya, Paris Pernandes, mengunggah momen pertemuan keduanya melalui akun Instagram pribadinya, @parispernandes_.

Dalam unggahan tersebut, Paris memperlihatkan momen saat menyambut Indra Kenz setelah bebas. Indra bahkan disebut sempat menginap di kediaman Paris setelah dijemput pada hari kebebasannya.

Kabar tersebut muncul setelah Indra menjalani hukuman dalam perkara investasi bodong Binomo.

Pada 2022, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar kepada Indra Kenz. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan pencucian uang.

Indra dinyatakan melanggar Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara itu, persoalan pembagian ganti rugi korban hingga kini masih menjadi sorotan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gandeng Kepolisian, Transjakarta Buru Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Mikrotrans JAK 31

Gandeng Kepolisian, Transjakarta Buru Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Mikrotrans JAK 31

News | Jum'at, 25 September 2026 | 16:44 WIB

Kombes F Masuk Patsus Propam Buntut Dugaan Tipu WNA Malaysia Rp58,5 Miliar, Ini Duduk Perkaranya

Kombes F Masuk Patsus Propam Buntut Dugaan Tipu WNA Malaysia Rp58,5 Miliar, Ini Duduk Perkaranya

News | Jum'at, 25 September 2026 | 14:28 WIB

Dari Ferdy Sambo hingga Indra Kenz, Ini Deretan Napi Terkenal di Lapas Cibinong

Dari Ferdy Sambo hingga Indra Kenz, Ini Deretan Napi Terkenal di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 13:15 WIB

Terkini

Semakin Diteguk, Semakin Haus: Mengejar Dunia dalam Pareidolia

Semakin Diteguk, Semakin Haus: Mengejar Dunia dalam Pareidolia

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 15:40 WIB

'Siapa yang Memindahkan?!' Foto Jimmy Masrin dan Fasilitas Mewah Mendadak Hilang di Lapas Cibinong

'Siapa yang Memindahkan?!' Foto Jimmy Masrin dan Fasilitas Mewah Mendadak Hilang di Lapas Cibinong

News | Sabtu, 26 September 2026 | 15:34 WIB

Setelah Belasan Tahun Berjuang, Kampung Adat Urug Bogor Akhirnya Mengantongi Sertifikat Komunal

Setelah Belasan Tahun Berjuang, Kampung Adat Urug Bogor Akhirnya Mengantongi Sertifikat Komunal

Bogor | Sabtu, 26 September 2026 | 15:32 WIB

Ole Romeny Cetak 5 Gol dalam 5 Laga Timnas Indonesia, Ini Rahasianya

Ole Romeny Cetak 5 Gol dalam 5 Laga Timnas Indonesia, Ini Rahasianya

Bola | Sabtu, 26 September 2026 | 15:31 WIB

5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!

5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 15:30 WIB

Menang atas Singapura, Timnas Indonesia Tetap Dikritik Pengamat: Miskin Kreativitas!

Menang atas Singapura, Timnas Indonesia Tetap Dikritik Pengamat: Miskin Kreativitas!

Bola | Sabtu, 26 September 2026 | 15:25 WIB

Ribuan Pelari Siap Tumpah di Semarang, AHY Run Jateng 2026 Targetkan 5.000 Peserta

Ribuan Pelari Siap Tumpah di Semarang, AHY Run Jateng 2026 Targetkan 5.000 Peserta

Jawa Tengah | Sabtu, 26 September 2026 | 15:22 WIB

Sejumlah Sekolah di Pekanbaru Masih Tahan Ijazah Siswanya

Sejumlah Sekolah di Pekanbaru Masih Tahan Ijazah Siswanya

Riau | Sabtu, 26 September 2026 | 15:18 WIB

Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas

Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 15:11 WIB

Big Mouth: Drakor tentang Penjara yang Mirip Berita di Indonesia

Big Mouth: Drakor tentang Penjara yang Mirip Berita di Indonesia

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 15:10 WIB

×