Hari Ini Sidang Jumhur Hidayat Kembali Digelar, Agenda Pemeriksaan Saksi

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 18 Februari 2021 | 06:30 WIB
Hari Ini Sidang Jumhur Hidayat Kembali Digelar, Agenda Pemeriksaan Saksi
Tersangka Petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/10/2020). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan penyebaran berita bohong atau hoaks atas terdakwa Jumhur Hidayat, Kamis (18/2/2021) hari ini. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Oky Wiratama selaku kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengatakan, sidang akan berlangsung pada pukul 09.30 WIB dan bertempat di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa rencananya berlangsung pukul 09.30 WIB," kata Oky melalui pesan singkat.

Sempat Walkout

Tim kuasa hukum Jumhur Hidayat memilih keluar dari ruang sidang usai majelis hakim rampung membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021). Pekan lalu.

Mereka memilih walkout lantaran permohonan agar sang pentolan KAMI tersebut dihadirkan di ruang sidang ditolak oleh majelis hakim.

Awalnya, kuasa hukum terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks tersebut kembali memohon pada majelis hakim. Alasannya, tim kuasa hukum ingin agar pembelaan terhadap Jumhur bisa dilakukan secara maksimal.

"Agar kami dapar melakukan pembelaan kepada klient kami secara maksimal. Kami tetap meminta persidangan dilakukan secara offline," kata Oky Wiratama selaku kuasa hukum di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari tiga orang juga memberikan tanggapan atas permintaan kubu Jumhur. Menurut JPU, alasan pandemi Covid-19 belum memungkinkan untuk dihadirkannya Jumhur di ruang sidang.

baca juga

JPU pun memberi opsi dengan akan memfasilitasi agar tim kuasa hukum bisa mendampingi Jumhur dari Rutan Bareskrim. Hal itu disarankan agar nantinya dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, tim kuasa hukum dapat berkomunikasi secara langsung dengan Jumhur.

Merespons hal tersebut, Oky memberi opsi pada majelis hakim dengan salah satu penerapan protokol kesehatan. Kata Oky, pihaknya siap memfasilitasi pemeriksaan swab untuk Jumhur sebelum dan sesudah sidang.

Namun saran dari Oky tidak digubris oleh majelis hakim. Mereka menyebut, sudah ada beberapa kasus Covid-19 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menyasar baik pegawai maupun hakim.

"Beberapa pegawa kami sudah terpapar, hakim kami sudah terpapar. Bukan hanya terdakwa (Jumhur) saja yang tidak dibolehkan hadir, terdakwa lain juga tidak boleh. Karena itu tadi khawatir kalau dia tidak tertular, pada saat tertular kena, bagaimana mengatasinya," jawab salah satu hakim anggota.

Atas jawaban itu, tim kuasa hukum Jumhir memilih walkout dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jika memang usul kami tidak diterima, maka kami sepakat untuk keluar dari persidangan ini," tutup Oky.

Sebar Hoaks

Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Lewat cuitanya itu, Jumhur juga dianggap membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.

Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Mau Revisi UU ITE, Rocky Gerung: Cuma Tes Ombak, Palsu

Jokowi Mau Revisi UU ITE, Rocky Gerung: Cuma Tes Ombak, Palsu

News | Selasa, 16 Februari 2021 | 13:37 WIB

Sulit Bertemu Pengacara, Kini Penangguhan Penahanan Jumhur Hidayat Ditolak

Sulit Bertemu Pengacara, Kini Penangguhan Penahanan Jumhur Hidayat Ditolak

News | Kamis, 11 Februari 2021 | 14:54 WIB

Jumhur Ngadu: Yang Mulia Tahanan Bareskrim Lain Bisa Keluar-Masuk Sidang

Jumhur Ngadu: Yang Mulia Tahanan Bareskrim Lain Bisa Keluar-Masuk Sidang

News | Kamis, 11 Februari 2021 | 13:26 WIB

Jumhur Hidayat Tak Boleh Hadir di Ruang Sidang, Kuasa Hukum Walkout

Jumhur Hidayat Tak Boleh Hadir di Ruang Sidang, Kuasa Hukum Walkout

News | Kamis, 11 Februari 2021 | 13:10 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Pentolan KAMI Jumhur Hidayat, Ini Alasannya

Hakim Tolak Eksepsi Pentolan KAMI Jumhur Hidayat, Ini Alasannya

News | Kamis, 11 Februari 2021 | 12:17 WIB

Hari Ini, Hakim Bacakan Putusan Pentolan KAMI Jumhur Hidayat

Hari Ini, Hakim Bacakan Putusan Pentolan KAMI Jumhur Hidayat

News | Kamis, 11 Februari 2021 | 05:48 WIB

Pengacara: Jumhur Tak juga Dihadirkan di Sidang, Kami Ambil Tindakan Tegas!

Pengacara: Jumhur Tak juga Dihadirkan di Sidang, Kami Ambil Tindakan Tegas!

News | Kamis, 04 Februari 2021 | 18:09 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×