Hakim Tolak Eksepsi Pentolan KAMI Jumhur Hidayat, Ini Alasannya

Kamis, 11 Februari 2021 | 12:17 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Pentolan KAMI Jumhur Hidayat, Ini Alasannya
Ilustrasi--Pentolan KAMI Jumhur Hidayat yang dihadirkan lewat virtual di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Jumhur Hidayat, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Putusan sela tersebut dibacakan majelis hakim di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021) hari ini.

Jumhur yang juga pentolan KAMI tersebut lagi-lagi harus mengikuti jalannya persidangan secara virtual melalui sambungan Zoom. Sebab, hingga kini dia masih meringkuk di Rutan Bareskrim Polri.

Hakim mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengurai secara rinci unsur-unsur pidana yang dilakukan Jumhur di dalam surat dakwaannya. Dengan demikian, hakim menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun JPU telah sah.

"Penuntut umum telah mencantumkan dan menguraikan unsur-unsur pidana yang dilakukan dalam surat dakwaan," kata hakim ketua saat membacakan putusan sela.

Hakim menyatakan jika nota keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Jumhur pekan lalu. Untuk itu, hakim memerintahkan agar pemeriksaan perkara penyebaran berita bohong atas terdakwa Jumhur untuk dilanjutkan.

"Menyatakan nota keberatan kuasa hukum tidak diterima untuk seluruhnya. Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama Jumhur Hidayat dilanjutkan," sambungnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan oleh Jumhur Hidayat. Dalam jawaban atas eksepsi Jumhur, JPU meminta agar majelis hakim untuk menerima surat dakwaan terhadap Jumhur. Tentunya, dakwaan tersebut juga diklaim telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

"Menetapkan bahwa seluruh eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa Jumhur Hidayat ditolak, setidak-tidaknya tidak dapat diterima," kata JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pekan lalu.

Sejurus dengan hal tersebut, JPU juga meminta agar majelis hakim melanjutkan perkara ini pada tahap berikutnya.

Baca Juga: Pengacara: Jumhur Tak juga Dihadirkan di Sidang, Kami Ambil Tindakan Tegas!

JPU mengklaim telah meminta pada Ketua Majelis Hakim untuk melakukan perubahan dakwaan yang kemudian disetujui oleh Ketua Majelis Hakim.

Bahkan, persetujuan itu sudah terjadi sebelum dakwaan terhadap Jumhur dibacakan dalam sidang perdana.

Mengenai dalil penangkapan serta penahanan terhadap Jumhur cacat secara formil, JPU mengklaim jika penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. Tentunnya, lanjut JPU, upaya pemeriksaan hingga penahanan terhadap Jumhur sudah merujuk pada KUHAP.

Untuk itu, JPU juga meminta agar majelis hakim tidak menerima keberatan kubu Jumhur mengenai hal itu. Pasalnya, keberatan kuasa hukum tidak mempunyai alasan yang masuk akal.

JPU juga mengklaim jika surat dakwaan terhadap Jumhur sudah cermat. JPU mengatakan, dakwaan telah disusun dengan memperhatikan unsur pasal yang didakwakan.

Tak hanya itu, JPU mengklaim bahwa surat dakwaan telah disusun berdasarkan hasil penyidikan yang sah. Pasalnya, dakwaan disusun secara jelas dengan menyebutkan fakta dari rangkaian peristiwa serta peran Jumhur dalam melakukan tindak pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI