Kasus Korupsi Bansos, KPK Geledah 2 Perusahaan Swasta

Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 19 Februari 2021 | 21:05 WIB
Kasus Korupsi Bansos, KPK Geledah 2 Perusahaan Swasta
Eks Mensos Juliari Batubara kondisi tangannya diborgol saat menjalani pemeriksaan di KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Tim Satuan Tugas KPK melakukan penggeledahan di wilayah Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta. Hal ini terkait kasus korupsi bantuan sosial yang telah menjerat eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebagai tersangka.

Penggeledahan pertama dilakukan oleh tim Satgas KPK di PT. Indoguardika Vendos Abadi yang berada di Lantai 21 Tower Alamanda, TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Kemudian Kantor CV Bahtera Assa di Jalan Boulevard Raya, Grand Galaxy Blok RRG 2 No. 55, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kedua tempat itu digeledah pada Kamis (18/2/2021) malam.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut tim mengamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Barang bukti yang diamankan diantaranya berbagai dokumen dan alat elekronik yang terkait dengan perkara," ucap Ali dikonfirmasi, Jumat (19/2/2021).

Dari penggeledahan ini, tim turut melakukan penyitaan dokumen. Untuk selanjutnya akan dianalisa.

"Barang bukti tersebut akan dilakukan analisa dan verifikasi mendalam untuk dilakukan penyitaan," tutup Ali.

Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.

Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.

Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.

Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.

Masing-masing sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi Bansos Juliari, KPK Panggil Pengacara Hotma Sitompul

Kasus Korupsi Bansos Juliari, KPK Panggil Pengacara Hotma Sitompul

News | Jum'at, 19 Februari 2021 | 11:45 WIB

Soal Hukuman Mati Eks Menteri Korupsi, Rocky: Pikiran Wamenkumham Ajaib

Soal Hukuman Mati Eks Menteri Korupsi, Rocky: Pikiran Wamenkumham Ajaib

News | Jum'at, 19 Februari 2021 | 09:27 WIB

Bukan Hukum Mati, Busyro: Edhy dan Juliari Layak Dihukum Seumur Hidup

Bukan Hukum Mati, Busyro: Edhy dan Juliari Layak Dihukum Seumur Hidup

Jogja | Kamis, 18 Februari 2021 | 15:05 WIB

Eks Mensos Julihari Terancam Hukuman Mati, Politisi PDIP Murka

Eks Mensos Julihari Terancam Hukuman Mati, Politisi PDIP Murka

Surakarta | Kamis, 18 Februari 2021 | 10:34 WIB

Terkini

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:02 WIB

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45 WIB

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:39 WIB

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:17 WIB

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:13 WIB

Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok

Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:53 WIB

Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional

Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:48 WIB

Pecah! Prabowo Joget Tabola Bale Bareng Warga Miangas Usai Hadiri KTT ASEAN

Pecah! Prabowo Joget Tabola Bale Bareng Warga Miangas Usai Hadiri KTT ASEAN

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:35 WIB

Brimob Bersenjata Lengkap Kepung Hayam Wuruk: Markas Judi Online Jaringan Internasional Terendus

Brimob Bersenjata Lengkap Kepung Hayam Wuruk: Markas Judi Online Jaringan Internasional Terendus

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:30 WIB

Cegah Tawuran, Kolong Flyover Pasar Rebo Disulap Jadi Sasana Tinju dan Skate Park

Cegah Tawuran, Kolong Flyover Pasar Rebo Disulap Jadi Sasana Tinju dan Skate Park

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:25 WIB