Komentar Pembaca Dianggap Menghina, Malaysiakini Didenda 1,74 M

Siswanto, Deutsche Welle

Sabtu, 20 Februari 2021 | 16:14 WIB
Komentar Pembaca Dianggap Menghina, Malaysiakini Didenda 1,74 M
DW

Suara.com - Pengadilan tertinggi Malaysia menjatuhkan sanksi denda 500.000 ringgit (sekitar 1,74 miliar rupiah) kepada portal berita Malaysiakini.com karena lima komentar pembaca dianggap "menghina pengadilan".

Pengadilan tertinggi Malaysia hari Jumat (19/2) memutuskan bahwa portal berita "Malaysiakini" bertanggung jawab atas komentar yang diposting pembaca di situsnya dan dianggap melecehkan pengadilan.

Putusan tersebut menilai bahwa lima komentar yang diposting pembaca di situs internet Malaysiakini dapat "merusak kepercayaan publik" terhadap lembaga peradilan di negara itu.

Malaysiakini diperintahkan untuk membayar denda 500.000 ringgit, atau sekitar 1,74 miliar rupiah, sampai minggu depan.

Denda itu lebih dua kali lipat dari apa yang awalnya menjadi tuntutan jaksa. Portal berita Malaysiakini kemungkinan tidak akan dapat mengajukan banding lagi atas putusan itu, karena kasus tersebut sudah disidangkan di pengadilan tertinggi.

Majelis hakim di pengadilan federal itu memutuskan dengan suara enam banding satu bahwa outlet media bertanggung jawab sepenuhya atas apa yang ada di situs internet mereka, termasuk apa yang diposting di bagian komentar atau tanggapan.

Kasus ini diajukan tahun lalu oleh kejaksaan, yang menuduh Malaysiakini dan pemimpin redaksinya Steven Gan telah melakukan penghinaan terhadap lembaga peradilan karena lima komentar yang diposting pembaca di situsnya.

Ketika itu, kejaksaan menuntut sanksi denda setinggi 200 ribu ringgit. Kena sanksi denda karena komentar pembaca Hakim Rohana Yusuf, yang membacakan putusan, mengatakan bahwa kasus tersebut akan "menarik perhatian dunia," yang menurut dia akan melayangkan tuduhan bahwa putusan itu akan "mengancam kemerdekaan media."

Namun dia menekankan, "sementara kebebasan berpendapat dan berekspresi dilindungi oleh konstitusi federal, itu harus dilakukan… dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum… dan hukum tidak menolerir penghinaan terhadap pengadilan karena itu merusak sistem peradilan."

baca juga

Dia mengatakan komentar yang diposting di situs itu "tercela" dan melibatkan "tuduhan korupsi yang tidak terbukti dan tidak benar."

Setelah menjatuhkan sanksi denda, pengadilan federal dalam putusannya menyatakan pemimpin redaksi Steven Gan tidak bersalah atas pelanggaran tersebut.

Ujian bagi kebebasan pers di Malaysia

Kasus ini tahun lalu mendapat sorotan luas karena dilihat sebagai ujian terhadap kebebasan pers dan media di Malaysia.

Usai pembacaan putusan, pemimpin redaksi Malaysiakini Steven Gan mengatakan wartawan tidak boleh "menyerah" dalam menghadapi apa yang disebutnya "pelecehan kebebasan pers" oleh pemerintahan Muhyiddin Yassin.

"Ini akan berdampak mengerikan pada pembahasan masalah publik di negara ini, dan memberikan pukulan telak pada kampanye kami untuk memerangi korupsi," kata Steven Gan menyusul putusan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

LPDP Tambah 14 Kampus Top Dunia Khusus STEM, Ada NUS Hingga UCLA!

LPDP Tambah 14 Kampus Top Dunia Khusus STEM, Ada NUS Hingga UCLA!

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 17:50 WIB

Jangan Tertipu! Video Erupsi Anak Krakatau Itu Hoaks, Ini Radius Bahaya yang Sebenarnya

Jangan Tertipu! Video Erupsi Anak Krakatau Itu Hoaks, Ini Radius Bahaya yang Sebenarnya

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 17:45 WIB

Teror Drone Granat Sasar Pengacara di Tangsel, Pelaku Beri Pesan: Ini Baru Permulaan!

Teror Drone Granat Sasar Pengacara di Tangsel, Pelaku Beri Pesan: Ini Baru Permulaan!

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 15:58 WIB

'Emang Kenapa Kalo Gue Tampol?' Identitas Pria Arogan di Jagakarsa Terkuak, Polisi Buru Pelaku

'Emang Kenapa Kalo Gue Tampol?' Identitas Pria Arogan di Jagakarsa Terkuak, Polisi Buru Pelaku

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 15:50 WIB

Sengketa Lahan Berujung Teror! Rumah Advokat Sulardi Dilempar Molotov, Pelaku Terekam CCTV

Sengketa Lahan Berujung Teror! Rumah Advokat Sulardi Dilempar Molotov, Pelaku Terekam CCTV

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 15:36 WIB

Menteri PPPA Sentil Lagu Om Zein: Pengalaman Biologis Perempuan Bukan Bahan Candaan!

Menteri PPPA Sentil Lagu Om Zein: Pengalaman Biologis Perempuan Bukan Bahan Candaan!

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 14:55 WIB

Gara-gara Berkas Tak Lengkap! Kasus Heli Anggota DKPP Tio Aliansyah Resmi Dinyatakan Gugur

Gara-gara Berkas Tak Lengkap! Kasus Heli Anggota DKPP Tio Aliansyah Resmi Dinyatakan Gugur

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 13:55 WIB

Penuhi Titah Prabowo, Pramono Siapkan Lahan 8 Hektare Bangun Sekolah Rakyat Permanen di Jakarta

Penuhi Titah Prabowo, Pramono Siapkan Lahan 8 Hektare Bangun Sekolah Rakyat Permanen di Jakarta

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 13:00 WIB

Fakta-fakta Kebakaran TPA Jatiwaringin, Ratusan Orang Mengungsi

Fakta-fakta Kebakaran TPA Jatiwaringin, Ratusan Orang Mengungsi

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 12:52 WIB

Korban Ketiga Operasi Narkoba Katingan: Aiptu Sumaryanto Ditemukan Meninggal

Korban Ketiga Operasi Narkoba Katingan: Aiptu Sumaryanto Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 12:46 WIB

×