Nasib Dua Penculik Anak Usai Aksinya Viral di Media Sosial

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 21 Februari 2021 | 12:17 WIB
Nasib Dua Penculik Anak Usai Aksinya Viral di Media Sosial
Sebagai ilustrasi: AY saat melakukan percobaan penculikan terhadap bocah berinisial E (3) di pusat perbelanjaan ITC, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (18/12/2017). [Facebook]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polisi menjerat keduanya dengan pasal 76 F junto pasal 83 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI