Polisi menjerat keduanya dengan pasal 76 F junto pasal 83 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Nasib Dua Penculik Anak Usai Aksinya Viral di Media Sosial
Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 21 Februari 2021 | 12:17 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Rekam Jejak Letjen Sutiyoso, Dibela Eks Panglima TNI Usai Dihina Hercules Bau Tanah: Pakai Otak!
01 Mei 2025 | 12:44 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI