Relawan FPI Diusir Polisi Saat Bantu Korban Banjir, Munarman: Matanya Buta!

Bangun Santoso, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 22 Februari 2021 | 07:23 WIB
Relawan FPI Diusir Polisi Saat Bantu Korban Banjir, Munarman: Matanya Buta!
Munarman Berbicara Soal 22 Tahun FPI Bersama Fadli Zon (YouTube/FadliZonOfficial).

Suara.com - Pihak kepolisian mengusir relawan Front Pembela Islam (FPI) yang membantu evakuasi korban banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur pada Sabtu (20/2/2021). Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman pun geram melihat tindakan dari pihak kepolisian tersebut.

Munarman menegaskan, kalau atribut relawan tersebut bukan FPI yang dibubarkan pemerintah. FPI yang dimaksud ialah Front Persaudaraan Islam (FPI).

"Yang melarang matanya buta atau buta huruf ya. Sudah jelas itu Front Persaudaraan Islam (FPI)," kata Munarman kepada Suara.com, Minggu (21/2/2021) malam.

Menurut Munarman, tidak ada halangan bagi Front Persaudaraan Islam melakukan aktivitas karena berbeda dengan Front Pembela Islam. Ia menyinggung kepada penguasa yang kerap melarang tanpa mengetahui asal usulnya.

"Tidak ada larangan terhadap Front Persaudaraan Islam, kok main larang sok kuasa."

Sebelumnya, Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar menegaskan semua orang boleh bantu korban banjir di Jakarta. Tapi jangan pakai logo FPI.

Hal itu menyusul ada relawan FPI diusir bantu korban banjir

Polisi usir relawan FPI bantu korban banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur pada Sabtu (20/2/2021) kemarin. Saat itu relawan FPI tengah membantu evakuasi korban banjir di Cipinang Melayu.

Pembubaran itu didasarkan karena sekelompok tim relawan FPI itu menggunakan atribut yang dilarang oleh negara.

baca juga

"Ada bendera, rompi, kaos semua atributnya yang dipakai mereka atribut FPI. Atribut itu jelas dilarang, kita semua tahu kalau itu keluar keputusan semua kegiatan yang mengatasnamakan FPI dan pakai lambang FPI itu dilarang," kata Kompol Saiful kepada wartawan, Minggu (21/2/2021).

Meski begitu, Saiful mengklaim sekelompok orang tersebut tidak melawan saat ditegur petugas untuk berganti atribut.

"Tidak ada perlawanan, mereka nurut. kita kan imbau mereka silahkan ikut memberikan bantuan korban banjir bersama-sama TNI Polri, kami tidak melarang, tetapi jangan memakai atribut yang sudah dilarang negara, silahkan dicopot semua, baik perahu, pelampung jangan ada logo FPI," jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) melarang Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Begini Reaksi Munarman Saat Polisi Larang Relawan Banjir Bawa Atribut FPI

Begini Reaksi Munarman Saat Polisi Larang Relawan Banjir Bawa Atribut FPI

Jatim | Minggu, 21 Februari 2021 | 16:15 WIB

Kapolsek Makasar: Bantu Korban Banjir Boleh, Jangan Pakai Logo FPI

Kapolsek Makasar: Bantu Korban Banjir Boleh, Jangan Pakai Logo FPI

Jakarta | Minggu, 21 Februari 2021 | 16:06 WIB

Terungkap Alasan Polisi Usir Relawan FPI Bantu Korban Banjir

Terungkap Alasan Polisi Usir Relawan FPI Bantu Korban Banjir

Jakarta | Minggu, 21 Februari 2021 | 15:50 WIB

Relawan Ini Boleh Bantu Korban Banjir, Tapi Polisi Minta Lepas Atribut FPI

Relawan Ini Boleh Bantu Korban Banjir, Tapi Polisi Minta Lepas Atribut FPI

Sulsel | Minggu, 21 Februari 2021 | 15:05 WIB

Polisi Usir Relawan FPI Bantu Korban Banjir di Cipinang Melayu

Polisi Usir Relawan FPI Bantu Korban Banjir di Cipinang Melayu

Kalbar | Minggu, 21 Februari 2021 | 13:07 WIB

Lagi Bantu Korban Banjir, Relawan FPI Dibubarkan Polisi

Lagi Bantu Korban Banjir, Relawan FPI Dibubarkan Polisi

News | Minggu, 21 Februari 2021 | 12:57 WIB

Soal Lahan PTPN di Megamendung: Habib Rizieq Bisa Didenda Rp 4 Miliar

Soal Lahan PTPN di Megamendung: Habib Rizieq Bisa Didenda Rp 4 Miliar

Bogor | Minggu, 21 Februari 2021 | 07:30 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×