Kapolri Terbitkan Surat Edaran Terkait Pedoman Penanganan Kasus ITE

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Senin, 22 Februari 2021 | 21:04 WIB
Kapolri Terbitkan Surat Edaran Terkait Pedoman Penanganan Kasus ITE
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penanganan perkara serta penerapan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Salah satu poin dalam SE tersebut yakni menekankan kepada penyidik untuk melakukan upaya restorative justice dalam menyelesaikan perkara ITE.

Surat Edaran Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu ditandangani langsung oleh Listyo pada Jumat, 19 Februari 2021.

Pertimbangannya, lantaran perkembangan situasi nasional terkait penerapan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

"Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," tulis Listyo dalam Surat Edaran Nomor: SE/2/11/2021 seperti dikutip Suara.com, Senin (22/2/2021).

"Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri," jelasnya.

Berikut 11 poin pedoman penanganan perkara dan penerapan Undang-undang ITE bagi penyidik Polri:

a. mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya;

b. memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat;

c. mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber;

baca juga

d. dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil;

e. sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi;

f. melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada;

g. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara;

h. terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme;

i. korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali;

j. penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan;

k. agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masuk Tim Kajian, Menteri Plate: Revisi UU ITE Sudah 10 Kali Ditolak MK

Masuk Tim Kajian, Menteri Plate: Revisi UU ITE Sudah 10 Kali Ditolak MK

Tekno | Senin, 22 Februari 2021 | 20:45 WIB

Bandingkan UU ITE dengan Kitab Suci, Ini Penjelasan Prof Henry Subiakto

Bandingkan UU ITE dengan Kitab Suci, Ini Penjelasan Prof Henry Subiakto

Hits | Senin, 22 Februari 2021 | 16:59 WIB

Jadi Tim Pengkaji, Kominfo Bakal Urus Pedoman Pelaksanaan UU ITE

Jadi Tim Pengkaji, Kominfo Bakal Urus Pedoman Pelaksanaan UU ITE

News | Senin, 22 Februari 2021 | 15:39 WIB

Terkini

Kapolri Buka Suara Soal Kasus Penyadapan Presiden: Murni Penegakkan Hukum

Kapolri Buka Suara Soal Kasus Penyadapan Presiden: Murni Penegakkan Hukum

News | Kamis, 05 November 2026 | 16:28 WIB

Bagaimana Jika BPJS Kesehatan Menunggak?

Bagaimana Jika BPJS Kesehatan Menunggak?

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 16:25 WIB

Dorong Pemberdayaan Ekonomi Desa, PNM dan Abpednas Berkolaborasi Perkuat Literasi Keuangan

Dorong Pemberdayaan Ekonomi Desa, PNM dan Abpednas Berkolaborasi Perkuat Literasi Keuangan

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 16:21 WIB

Berkat Pertumbuhan Ekonomi, Rupiah Jadi Perkasa ke Level Rp18.082/USD

Berkat Pertumbuhan Ekonomi, Rupiah Jadi Perkasa ke Level Rp18.082/USD

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 16:20 WIB

Bukan Prabowo yang Menentukan, Begini Mekanisme Konstitusional Jika Gibran Dimakzulkan

Bukan Prabowo yang Menentukan, Begini Mekanisme Konstitusional Jika Gibran Dimakzulkan

News | Kamis, 05 November 2026 | 16:20 WIB

Kelakar Hercules Soal Penyadapan: Jangan Disadap, Dibosin Aja

Kelakar Hercules Soal Penyadapan: Jangan Disadap, Dibosin Aja

News | Kamis, 05 November 2026 | 16:18 WIB

Namanya Masuk Daftar Penyadapan, Hercules: Wah, Aku Makin Hebat

Namanya Masuk Daftar Penyadapan, Hercules: Wah, Aku Makin Hebat

News | Kamis, 05 November 2026 | 16:18 WIB

Pajak Digital RI: Garang Cekik Rakyat Kecil, Lembek ke Perusahaan Asing

Pajak Digital RI: Garang Cekik Rakyat Kecil, Lembek ke Perusahaan Asing

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 16:15 WIB

Polres Tegal Ungkap Jaringan Obat Keras Ilegal, 58 Ribu Butir Hexymer hingga Tramadol Disita

Polres Tegal Ungkap Jaringan Obat Keras Ilegal, 58 Ribu Butir Hexymer hingga Tramadol Disita

Jawa Tengah | Kamis, 05 November 2026 | 16:14 WIB

Korban Manipulasi Saham Bisa Dapat Kompensasi, OJK Ungkap Syaratnya

Korban Manipulasi Saham Bisa Dapat Kompensasi, OJK Ungkap Syaratnya

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 16:13 WIB

×