Kapolri Terbitkan Surat Edaran Terkait Pedoman Penanganan Kasus ITE

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Senin, 22 Februari 2021 | 21:04 WIB
Kapolri Terbitkan Surat Edaran Terkait Pedoman Penanganan Kasus ITE
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penanganan perkara serta penerapan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Salah satu poin dalam SE tersebut yakni menekankan kepada penyidik untuk melakukan upaya restorative justice dalam menyelesaikan perkara ITE.

Surat Edaran Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu ditandangani langsung oleh Listyo pada Jumat, 19 Februari 2021.

Pertimbangannya, lantaran perkembangan situasi nasional terkait penerapan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

"Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," tulis Listyo dalam Surat Edaran Nomor: SE/2/11/2021 seperti dikutip Suara.com, Senin (22/2/2021).

"Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri," jelasnya.

Berikut 11 poin pedoman penanganan perkara dan penerapan Undang-undang ITE bagi penyidik Polri:

a. mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya;

b. memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat;

c. mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber;

baca juga

d. dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil;

e. sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi;

f. melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada;

g. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara;

h. terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme;

i. korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali;

j. penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan;

k. agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masuk Tim Kajian, Menteri Plate: Revisi UU ITE Sudah 10 Kali Ditolak MK

Masuk Tim Kajian, Menteri Plate: Revisi UU ITE Sudah 10 Kali Ditolak MK

Tekno | Senin, 22 Februari 2021 | 20:45 WIB

Bandingkan UU ITE dengan Kitab Suci, Ini Penjelasan Prof Henry Subiakto

Bandingkan UU ITE dengan Kitab Suci, Ini Penjelasan Prof Henry Subiakto

Hits | Senin, 22 Februari 2021 | 16:59 WIB

Jadi Tim Pengkaji, Kominfo Bakal Urus Pedoman Pelaksanaan UU ITE

Jadi Tim Pengkaji, Kominfo Bakal Urus Pedoman Pelaksanaan UU ITE

News | Senin, 22 Februari 2021 | 15:39 WIB

Terkini

Sinopsis 'Other Mommy': Ketika Ibu Kandung Sendiri Berubah Jadi Entitas Menyeramkan

Sinopsis 'Other Mommy': Ketika Ibu Kandung Sendiri Berubah Jadi Entitas Menyeramkan

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:22 WIB

JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Prospek Bisnis Mikro Semakin Menjanjikan

JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Prospek Bisnis Mikro Semakin Menjanjikan

Jabar | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:20 WIB

17 Saksi Diperiksa Kejari, Siapa Otak Skandal Jual Beli Jabatan Kepsek Makassar?

17 Saksi Diperiksa Kejari, Siapa Otak Skandal Jual Beli Jabatan Kepsek Makassar?

Sulsel | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:17 WIB

Prabowo Berencana Bentuk Dewan Pengawas BGN, Nanik Diminta Jadi Ketua

Prabowo Berencana Bentuk Dewan Pengawas BGN, Nanik Diminta Jadi Ketua

Sumut | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:17 WIB

Kas PTPP Mengering, Utang Bank Membengkak Nyaris Tiga Kali Lipat

Kas PTPP Mengering, Utang Bank Membengkak Nyaris Tiga Kali Lipat

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:13 WIB

DPR Dukung Nanik Tetap Awasi BGN Meski Mundur sebagai Kepala

DPR Dukung Nanik Tetap Awasi BGN Meski Mundur sebagai Kepala

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:12 WIB

Ole Romeny Berpotensi Duet dengan Mohamed Ihattaren di Fortuna Sittard, Kombinasi Mematikan?

Ole Romeny Berpotensi Duet dengan Mohamed Ihattaren di Fortuna Sittard, Kombinasi Mematikan?

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:11 WIB

Rumah Bocor Malah Usir Pemiliknya: Sengkarut Narasi 'Pindah Negara'

Rumah Bocor Malah Usir Pemiliknya: Sengkarut Narasi 'Pindah Negara'

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:10 WIB

Israel Bantai Satu Keluarga Palestina di Gaza, 6 Orang Tewas

Israel Bantai Satu Keluarga Palestina di Gaza, 6 Orang Tewas

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:09 WIB

5 Rekomendasi Body Lotion di Indomaret yang Wanginya Mirip Pakai Parfum, Mulai Rp18 Ribuan

5 Rekomendasi Body Lotion di Indomaret yang Wanginya Mirip Pakai Parfum, Mulai Rp18 Ribuan

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:08 WIB

×