Siap Dihukum Mati, Masa Penahanan Edhy Prabowo Diperpanjang 30 Hari

Bangun Santoso

Selasa, 23 Februari 2021 | 11:42 WIB
Siap Dihukum Mati, Masa Penahanan Edhy Prabowo Diperpanjang 30 Hari
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2/2021). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) bersama tiga orang lainnya yang telah ditetapkan tersangka kasus suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Hari ini, tim penyidik KPK sebagaimana penetapan penahanan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua, kembali melanjutkan penahanan tersangka EP, SAF, SWD, dan AF masing-masing selama 30 hari ke depan, terhitung 23 Februari 2021 sampai dengan 24 Maret 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (22/2/2021).

Keempatnya merupakan tersangka penerima suap dalam kasus tersebut. Adapun tiga tersangka lainnya yang penahanannya diperpanjang, yaitu Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Ali mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan untuk memaksimalkan pemberkasan perkara dari para tersangka tersebut.

Selain keempatnya, terdapat dua tersangka lainnya juga sebagai penerima suap, yaitu Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP) dan Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy.

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy.

Suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau selaku staf khusus Edhy, Amiril selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga anggota DPR RI Iis Rosita dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus pendiri PT ACK.

PT DPPP adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor produk pangan, antara lain Benih Bening Lobster (BBL), daging ayam, daging sapi, dan daging ikan.

baca juga

Sebelumnya, Edhy Prabowo mengaku siap apabila dihukum mati. Ia bahkan menegaskan siap menanggung hukuman lebih dari itu apabila terbukti bersalah di pengadilan. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Jawab Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati

KPK Jawab Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati

Batam | Selasa, 23 Februari 2021 | 10:39 WIB

Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati, KPK: Nanti Hakim yang Memutuskan

Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati, KPK: Nanti Hakim yang Memutuskan

Jakarta | Selasa, 23 Februari 2021 | 10:37 WIB

Reaksi KPK Saat Dengar Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati

Reaksi KPK Saat Dengar Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati

News | Selasa, 23 Februari 2021 | 10:09 WIB

Edhy Prabowo Siap Dihukum: Lebih dari Hukuman Mati, Saya Menerima

Edhy Prabowo Siap Dihukum: Lebih dari Hukuman Mati, Saya Menerima

Sumsel | Selasa, 23 Februari 2021 | 09:14 WIB

Diduga dari Suap Eksportir Lobster, Anak Buah Edhy Beli Rumah di Cilandak

Diduga dari Suap Eksportir Lobster, Anak Buah Edhy Beli Rumah di Cilandak

News | Senin, 22 Februari 2021 | 21:11 WIB

Soal Hukuman Mati, Edhy Prabowo: Lebih dari Itu Pun Saya Siap

Soal Hukuman Mati, Edhy Prabowo: Lebih dari Itu Pun Saya Siap

Bekaci | Senin, 22 Februari 2021 | 20:11 WIB

Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati

Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati

Batam | Senin, 22 Februari 2021 | 19:32 WIB

Terkini

Diamankan di Jakarta Bersama 4 Orang Lain, Detik-detik Bupati Bolmut Kena OTT KPK

Diamankan di Jakarta Bersama 4 Orang Lain, Detik-detik Bupati Bolmut Kena OTT KPK

News | Senin, 21 September 2026 | 20:35 WIB

Siswi SD di Sukabumi Diduga Jadi Korban Asusila, Begini Kronologinya

Siswi SD di Sukabumi Diduga Jadi Korban Asusila, Begini Kronologinya

Jabar | Senin, 21 September 2026 | 20:34 WIB

OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Dinas PUTR

OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Dinas PUTR

News | Senin, 21 September 2026 | 20:27 WIB

BI Salahkan Kondisi Geopolitik Buat Rupiah Paling Loyo Hari Ini

BI Salahkan Kondisi Geopolitik Buat Rupiah Paling Loyo Hari Ini

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 20:23 WIB

DPR Cecar Mendikdasmen Soal Smart Board di SD NTT: Sekolah Nggak Ada Listriknya

DPR Cecar Mendikdasmen Soal Smart Board di SD NTT: Sekolah Nggak Ada Listriknya

News | Senin, 21 September 2026 | 20:20 WIB

Minta PDIP Berani 'Ingatkan Presiden', WALHI Adukan Krisis Ekologi dan Tata Ruang ke DPR

Minta PDIP Berani 'Ingatkan Presiden', WALHI Adukan Krisis Ekologi dan Tata Ruang ke DPR

News | Senin, 21 September 2026 | 20:13 WIB

Viral Video Dugaan Ucapan Rasis Dirtek Java United Achmad Resal ke Shin Tae-yong

Viral Video Dugaan Ucapan Rasis Dirtek Java United Achmad Resal ke Shin Tae-yong

Bola | Senin, 21 September 2026 | 20:09 WIB

Tuai Kecaman Usai Disebut Ditutup-tutupi, Ini Alasan Ditjenpas Lepas Mas Bechi Lebih Awal

Tuai Kecaman Usai Disebut Ditutup-tutupi, Ini Alasan Ditjenpas Lepas Mas Bechi Lebih Awal

News | Senin, 21 September 2026 | 20:07 WIB

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Kapan Lawan Malaysia?

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Kapan Lawan Malaysia?

Bola | Senin, 21 September 2026 | 20:05 WIB

Dua Laga Nirgol, Fikron Afriyanto Ungkap Kunci Kokohnya Pertahanan Kendal Tornado FC

Dua Laga Nirgol, Fikron Afriyanto Ungkap Kunci Kokohnya Pertahanan Kendal Tornado FC

Jawa Tengah | Senin, 21 September 2026 | 20:04 WIB

×