Keluarga Gus Nur Dikeluarkan dari Ruang Sidang karena Interupsi Hakim

Selasa, 23 Februari 2021 | 14:47 WIB
Keluarga Gus Nur Dikeluarkan dari Ruang Sidang karena Interupsi Hakim
Suasana sidang Gus Nur di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021). (Suara.com/Welly)

Suara.com - Kegaduhan sempat terjadi menjelang sidang kasus ujaran kebencian atas terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditutup oleh majelis hakim di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021).

Hal tersebut terjadi karena salah satu pihak keluarga Gus Nur yang bernama Irwan Syaifullah memotong majelis hakim yang sedang berbicara. Praktis, pihak kepolisian yang berada di ruang sidang langsung menghampiri Irwan yang sejak pagi sudah menunggu sidang dimulai.

Tak hanya itu, juga terjadi insiden adu mulut antara keluarga Gus Nur dengan pihak kepolisian. Sebab, Irwan tidak terima dikeluarkan dari dalam ruang persidangan.

Suasana Sidang Lanjutan

Sedianya, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) diagendakan berlangsung pukul 10.00 WIB. Namun, sidang yang dipimpin hakim ketua Toto Ridarto tersebut baru dimulai pada pukul 13.45 WIB.

Sebenarnya, tim kuasa hukum Gus Nur yang diwakili oleh Ricky Fatamazaya sudah tiba di lokasi sejak pukul 10.00 WIB. Hanya saja, pada saat persidangan telah dibuka oleh majelis hakim, mereka tidak berada dalam ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ricky, dalam pesan suara via sambungan Whatsapp menyatakan, pihaknya sengaja mengambil sikap walk out. Alasannya, dua saksi yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Chomumas atau Gus Yaqut dan Ketua Umum PB NU, Said Aqil Siradj tidak hadir karena sakit.

"Kami sebagai PH Gus Nur, selama Gus Nur tidak dihadirkan, infonya memang ada sidang siang ini. Tapi kami tetap walk out, apalagi saksi korban tidak hadir kan. Pak yaqut dan bapak Said Aqil," kata Ricky.

Jika seandainya sidang tetap berlangsung, Ricky menganggapnya hanya sebatas formalitas belaka. Untuk itu, kubu Gus Nur juga tetap akan mengambil sikap walk out sampai permintaan mereka dikabulkan.

Baca Juga: Menag Gus Yaqut Absen jadi Saksi, Kubu Gus Nur Walkout: Buat Apa Disidang?

"Jadi kami menggangap sidang ini hanya formalitas saja. Permintaan kami tidak dikabulkan, jadi kami juga belum bisa hadir," sambungnya.

Sementara, di ruang persidangan JPU menghadirkan saksi ahli bernama ahli bahasa dari Universitas Pendidikan Indonesia bernama Andika Dutha Bachari. Gus Nur juga terlihat hadir secara virtual melalui sambungan Zoom dari Rutan Bareskrim Polri.

Dalam perkara ini, Gus Nur didakwa pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI