SE Kapolri Tersangka UU ITE Tak Ditahan, DPR: Jangan Dikesankan Terlambat

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 23 Februari 2021 | 15:45 WIB
SE Kapolri Tersangka UU ITE Tak Ditahan, DPR: Jangan Dikesankan Terlambat
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengunjungi Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Covid-19 di Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Jumat (19/2/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Dave Akbarshah Laksono, buka suara terkait Surat Edaran instruksi Kapolri soal tersangka kasus pelanggaran UU ITE tak ditahan jika sudah meminta maaf. Dave meminta agar hal ini jangan dikesankan sebagai langkah yang terlambat.

"Jadi jangan dibilang terlambat, ini kan memang prosesnya memang berjalan memang ada yang perlu diperbaiki namanya juga UU memang tidak permanen bisa selalu diubah diganti. Yang permanen itu UUD kan musti amandemen," kata Dave saat dihubungi Suara.com, Selasa (23/2/2021).

Dave menambahkan, dengan adanya SE Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif ini menghapuskan istilah pasal karet dalam UU ITE.

"Ya mungkin dengan adanya surat edaran tersebut jadi memudahkan memberi ketegasan mana-mana saja yang boleh proses gitu ya. Sehingga yang disebut pasal karet segala macam itu tidak ada lagi gitu," ungkapnya.

Untuk revisi UU ITE kata Dave, memang perlu waktu yang cukup panjang. Sehingga misalnya dibuat trobosan semisal pedoman interpretasi dan SE untuk UU ITE, paling tidak bisa memberikan ketenangan bagi masyarakat.

"Bukannya saya menolak, dan adanya pendoman atau SE ini memberikan kejelasan lah kepada masyarakat dan juga para penegak hukum untuk tidak memproses secara sembarangan," tuturnya.

SE Kapolri

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak ditahan.

Khususnya, terhadap tersangka yang telah meminta maaf. Selain itu, kasus tersebut dinilai tidak berpotensi memecah belah masyarakat, mengandung unsur SARA, radikalisme dan separatisme.

Hal ini diinstruksikan melalui Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Listyo Sigit meminta kepada penyidik kepolisian untuk mengedepankan upaya mediasi.

Respon Warganet

Rupanya, hal ini membuat publik kembali mengungkit nama Abu Janda dan almarhum Ustadz Maaher.

Bahkan, nama Abu Janda menjadi trending topic di Twitter pada Selasa (23/2/2021) pagi.

Ada salah seorang warganet yang menyebut bahwa hal ini menunjukkan sebagai hukum yang tebang pilih.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

SE Kapolri, Kasus Cuitan Novel Baswedan jadi Contoh Polri Mediasi Kasus

SE Kapolri, Kasus Cuitan Novel Baswedan jadi Contoh Polri Mediasi Kasus

News | Selasa, 23 Februari 2021 | 15:43 WIB

Beda Perlakuan ke Habib Rizieq dan Ustaz Maaher, Tengku Zul: Gejala Apa Ini

Beda Perlakuan ke Habib Rizieq dan Ustaz Maaher, Tengku Zul: Gejala Apa Ini

Jogja | Selasa, 23 Februari 2021 | 15:12 WIB

Abu Janda Belum Ditahan Polisi, Tengku Zul: Apa sih Kesaktiannya?

Abu Janda Belum Ditahan Polisi, Tengku Zul: Apa sih Kesaktiannya?

Jogja | Selasa, 23 Februari 2021 | 14:58 WIB

Tengku Zul: Apa Kesaktian Abu Janda sampai Penegak Hukum Lemah Lembut?

Tengku Zul: Apa Kesaktian Abu Janda sampai Penegak Hukum Lemah Lembut?

Hits | Selasa, 23 Februari 2021 | 13:59 WIB

Terkini

LNHAM Bongkar Dugaan Penyiksaan Massa Aksi Agustus 2025: Wajah Dilumuri Cabai dan Gigit Lonceng

LNHAM Bongkar Dugaan Penyiksaan Massa Aksi Agustus 2025: Wajah Dilumuri Cabai dan Gigit Lonceng

News | Senin, 20 April 2026 | 17:42 WIB

Daftar Wilayah Jepang Dihantam Tsunami Hari Ini

Daftar Wilayah Jepang Dihantam Tsunami Hari Ini

News | Senin, 20 April 2026 | 17:41 WIB

Apa yang Terjadi Jika Iran Menang Perang? Pengamat Sebut Peta Timur Tengah Akan Berubah

Apa yang Terjadi Jika Iran Menang Perang? Pengamat Sebut Peta Timur Tengah Akan Berubah

News | Senin, 20 April 2026 | 17:38 WIB

Guntur Romli Singgung Pernyataan JK: Jokowi Dinilai Berkhianat ke Banyak Tokoh

Guntur Romli Singgung Pernyataan JK: Jokowi Dinilai Berkhianat ke Banyak Tokoh

News | Senin, 20 April 2026 | 17:27 WIB

Gedung Bina Pemdes di Pasar Minggu Terbakar, Kemendagri Pastikan Dokumen Strategis Aman!

Gedung Bina Pemdes di Pasar Minggu Terbakar, Kemendagri Pastikan Dokumen Strategis Aman!

News | Senin, 20 April 2026 | 17:27 WIB

Jepang Cek PLTN Onagawa dan Fukushima Daini Usai Gempa Besar dan Tsunami Hari Ini

Jepang Cek PLTN Onagawa dan Fukushima Daini Usai Gempa Besar dan Tsunami Hari Ini

News | Senin, 20 April 2026 | 17:24 WIB

Tim Independen LNHAM Ungkap Dugaan Pelanggaran HAM Oleh Negara Saat Demo 2025

Tim Independen LNHAM Ungkap Dugaan Pelanggaran HAM Oleh Negara Saat Demo 2025

News | Senin, 20 April 2026 | 17:22 WIB

RUU Advokat Dibahas, Usulan Dewan Pengawas hingga Standar Nasional Jadi Sorotan DPR

RUU Advokat Dibahas, Usulan Dewan Pengawas hingga Standar Nasional Jadi Sorotan DPR

News | Senin, 20 April 2026 | 17:17 WIB

Kemendagri: Bangunan Terbakar di Ditjen Bina Pemdes Gudang dan Koperasi, Dua Orang Luka Ringan

Kemendagri: Bangunan Terbakar di Ditjen Bina Pemdes Gudang dan Koperasi, Dua Orang Luka Ringan

News | Senin, 20 April 2026 | 17:17 WIB

Tsunami Mengintai Usai Gempa 7,5 M! Warga Jepang Lari ke Dataran Tinggi

Tsunami Mengintai Usai Gempa 7,5 M! Warga Jepang Lari ke Dataran Tinggi

News | Senin, 20 April 2026 | 17:16 WIB