Nus Kei Jadi Saksi di Sidang Lanjutan John Kei Cs

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 24 Februari 2021 | 12:20 WIB
Nus Kei Jadi Saksi di Sidang Lanjutan John Kei Cs
Sidang lanjutan kasus penganiayaan dan pembunuhan atas terdakwa John Kei bersama sejumlah anak buahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/2/2021). (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Sidang lanjutan kasus penganiayaan dan pembunuhan atas terdakwa John Kei bersama sejumlah anak buahnya kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/2/2021). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Total ada tiga saksi yang dihadirkan JPU untuk memberikan keterangan. Mereka adalah Nus Kei, Angke Rumotora, dan Gaspar rahantoknam.

Pantauan Suara.com di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Nus Kei tampak hadir dengan menggunakan batik berwarna cokelat. Majelis hakim pun telah tiba di ruang persidangan pada pukul 11.36 WIB.

"Sesuai agenda kita hari ini pemeriksaan saksi," kata hakim ketua Yulisar.

Sementara itu, terdakwa John Kei Cs masih belum terlihat di layar teleconfrence yang telah disediakan.

John Kei Cs tampak belum siap untuk mengikuti persidangan dari Rutan Mapolda Metro Jaya.

Atas dari itu, persidangan di skors sementara oleh majelis hakim hingga para terdakwa siap. Permintaan skors tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum John Kei.

Pada sidang perdana yang berlangsung Rabu (13/1/2021) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap John Kei. JPU mendakwa John Kei dengan lima pasal berlapis.

Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan oleh jaksa dengan ketua Bagus Wisnu.

baca juga

Dakwaan pertama, John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PN Jakbar Kembali Gelar Sidang John Kei Cs Hari Ini

PN Jakbar Kembali Gelar Sidang John Kei Cs Hari Ini

News | Rabu, 24 Februari 2021 | 08:23 WIB

PN Jakbar Lockdown Gegara Satpam Meninggal, Sidang John Kei Ikut Ditunda

PN Jakbar Lockdown Gegara Satpam Meninggal, Sidang John Kei Ikut Ditunda

News | Selasa, 09 Februari 2021 | 17:35 WIB

Ngaku Tak Tahu Ada yang Terbunuh, Pengacara Minta John Kei Dibebaskan

Ngaku Tak Tahu Ada yang Terbunuh, Pengacara Minta John Kei Dibebaskan

News | Rabu, 27 Januari 2021 | 17:12 WIB

Sakit Gagal Ginjal, Hakim Izinkan Anak Buah John Kei Dibawa ke Rumah Sakit

Sakit Gagal Ginjal, Hakim Izinkan Anak Buah John Kei Dibawa ke Rumah Sakit

News | Rabu, 27 Januari 2021 | 16:09 WIB

Terkini

Proposal Cinta di Bawah Proyek Mangkrak dan Halusinasi Negara

Proposal Cinta di Bawah Proyek Mangkrak dan Halusinasi Negara

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 06:31 WIB

Ajak Relasi Gabung BRI Prioritas, Nikmati Reward Eksklusif dari BRI!

Ajak Relasi Gabung BRI Prioritas, Nikmati Reward Eksklusif dari BRI!

Bri | Minggu, 04 Oktober 2026 | 06:05 WIB

Dede Sunandar Tumbang Tak Sadarkan Diri Usai Dihantam Vicky Prasetyo

Dede Sunandar Tumbang Tak Sadarkan Diri Usai Dihantam Vicky Prasetyo

Entertainment | Minggu, 04 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Tebarkan Energi Positif, Grup Vokal Anak DayDrm Ajak Si Kecil Berani Bermimpi Lewat Lagu 'Shine!'

Tebarkan Energi Positif, Grup Vokal Anak DayDrm Ajak Si Kecil Berani Bermimpi Lewat Lagu 'Shine!'

Entertainment | Minggu, 04 Oktober 2026 | 05:55 WIB

Raih Gelar di Olimpiade Catur 2026, Laysa Latifah Dapat Bonus Rp50 Juta dari Percasi Jakarta

Raih Gelar di Olimpiade Catur 2026, Laysa Latifah Dapat Bonus Rp50 Juta dari Percasi Jakarta

Sport | Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:43 WIB

Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Harga Barang Bisa Naik? Ini Kata idEA

Pajak Marketplace Mulai Berlaku, Harga Barang Bisa Naik? Ini Kata idEA

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:25 WIB

Dari Gambut Kalimantan ke Pasar Modern: Mengubah Rumput Purun Jadi Napas Baru Perajin Lokal

Dari Gambut Kalimantan ke Pasar Modern: Mengubah Rumput Purun Jadi Napas Baru Perajin Lokal

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:09 WIB

F1 Sepang, Transportasi Jadi Masalah: Antrean Bus Bak Film Zombie, Penonton Jalan Kaki 9 Km

F1 Sepang, Transportasi Jadi Masalah: Antrean Bus Bak Film Zombie, Penonton Jalan Kaki 9 Km

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:05 WIB

Bukan Sekadar Glowing, Skin Longevity Ajak Kenali Kesehatan Kulit Lebih Dalam

Bukan Sekadar Glowing, Skin Longevity Ajak Kenali Kesehatan Kulit Lebih Dalam

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:54 WIB

Dari Ide Bisnis Turun ke Lapak, Begini Cara Mahasiswa Belajar Menjadi Entrepreneur

Dari Ide Bisnis Turun ke Lapak, Begini Cara Mahasiswa Belajar Menjadi Entrepreneur

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 22:38 WIB

×