Apa Itu Penistaan Agama?

Rifan Aditya

Kamis, 25 Februari 2021 | 14:00 WIB
Apa Itu Penistaan Agama?
Ilustrasi agama. (Shutterstock)

Suara.com - Apa itu penistaan agama? Persoalan penistaan agama semakin sering muncul akhir-akhir ini. Bahkan yang terbaru melibatkan tenaga kesehatan yang bertugas memandikan jenazah Covid-19.

Sebanyak empat tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar sempat dijadikan sebagai tersangka penistaan agama. Pasalnya keempat nakes laki-laki ini diketahui memandikan jenazah Covid-19 berjenis kelamin perempuan yang bukan muhrimnya.

Penistaan agama sendiri berarti merupakan tindakan yang dilakukan dengan menghina, menghujat atau berperilaku tidak sopan terhadap tokoh-tokoh agama, adat istiadat dan keyakinan suatu agama.

Hukum Penistaan Agama di Indonesia

Masalah penistaan agama sebenarnya diatur dalam hukum di Indonesia dalam Pasal 156(a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Pasal tersebut berbunyi:

Melarang setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun. Pelanggaran Pasal 156(a) dipidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Namun pasal ini pun tak lepas dari kritik dan dianggap pasal karet. Sebab, dalam KUHP tidak ada rumusan, pengertian atau kriteria yang jelas untuk mengidentifikasi sebuah tindakan sehingga dapat disebut sebagai penistaan agama.

Cara pembuktian penodaan atau penistaan agama juga tidak dijelaskan di sana. Meskipun begitu, pasal ini telah membuat beberapa orang dipenjara.

Salah satu yang paling heboh adalah kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2016 lalu. Persoalan penistaan agama kembali mencuat baru-baru ini.

Pro Kontra Nakes jadi Tersangka Penistaan Agama

Penetapan Nakes di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar menjadi tersangka ini mengundang kritik dari beberapa pihak. Salah satunya Gerakan Melawan Akal Sehat yang dipelopori Denny Siregar, Dara Nasution dan Ade Armandi, mereka kemudian mengajukan petisi keberatan melalui laman www.change.org sejak Senin (21/2/21) lalu.

Beruntungnya, saat kembali ditinjau ulang, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar sudah memutuskan untuk menghentikan perkara penistaan agama keempat nakes tersebut. Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) telah dikeluarkan karena unsur penodaan agama yang dilakukan oleh keempat terdakwa nakes itu tidak terbukti.

Penelitian yang dilakukan kejaksaan tidak menemukan tiga unsur kesengajaan penistaan agama yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Karena perbuatan tersebut murni dilakukan untuk melaksanakan tugas, tidak adanya tenaga kesehatan perempuan. Selain itu perbuatan tidak dilakukan di muka umum melainkan di ruang pemulasaran jenazah RSUD yang tertutup

Awalnya keempat nakes berinisial DAAY, ESPS, RS dan REP ini dilaporkan oleh suami pasien, Fauzi Munthe dengan dakwaan sesuai pasal 156 a KUHP Juncto Pasal 55 UU tentang penistaan agama serta Pasal 79 c juncto Pasal 51 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Perlu diketahui bahwa peristiwa pemandian jenazah wanita bukan muhrim ini telah dilakukan pada 20 September 2020 lalu. Fauzi melaporkan kasus tersebut karena tidak terima jenazah istrinya dimandikan oleh petugas pria, lantaran hal itu bertentangan dengan prinsip keyakinan yang Ia anut.

Pemberhentian kasus penistaan agama ini telah disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar, Agustinus Wijono melalui konferensi pers bersama wartawan pada Rabu (24/2/21). Pada kesempatan yang sama pihak Kajari juga mengaku adanya kekeliruan dalam penelitian yang dilakukan jaksa dalam meneliti berkas yang sempat dinyatakan lengkap atau P-21.

Demikian penjelasan apa itu penistaan agama dan contoh kasusnya. Semoga informasi ini dapat menambah pengetahuan kalian.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Hentikan Kasus 4 Nakes Pria Mandikan Jenazah Wanita Covid-19 di Sumut

Jaksa Hentikan Kasus 4 Nakes Pria Mandikan Jenazah Wanita Covid-19 di Sumut

Sumut | Rabu, 24 Februari 2021 | 19:27 WIB

Nakes Mandikan Jenazah Wanita Tersangka Penistaan Agama, Ini Bunyi Pasalnya

Nakes Mandikan Jenazah Wanita Tersangka Penistaan Agama, Ini Bunyi Pasalnya

Hits | Rabu, 24 Februari 2021 | 18:00 WIB

4 Nakes Mandikan Jenazah Wanita Covid-19 Jadi Tahanan Kota

4 Nakes Mandikan Jenazah Wanita Covid-19 Jadi Tahanan Kota

Sumut | Rabu, 24 Februari 2021 | 16:47 WIB

Soal 4 Petugas Forensik, Denny Siregar: Semoga Mahfud MD Bisa Turun Tangan

Soal 4 Petugas Forensik, Denny Siregar: Semoga Mahfud MD Bisa Turun Tangan

News | Selasa, 23 Februari 2021 | 16:42 WIB

Terkini

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:36 WIB

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:04 WIB

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:56 WIB

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:00 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:54 WIB

Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung

Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:53 WIB

PDIP Remehkan Safari Politik Jokowi: Jadi Presiden Saja Tak Bisa Loloskan PSI, Apalagi Sekarang

PDIP Remehkan Safari Politik Jokowi: Jadi Presiden Saja Tak Bisa Loloskan PSI, Apalagi Sekarang

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:44 WIB

PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik

PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:29 WIB

DPR Restui TNI Buru Begal Jakarta, Tapi Ingatkan Aturan Main

DPR Restui TNI Buru Begal Jakarta, Tapi Ingatkan Aturan Main

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:11 WIB

Bukan Pesantren! Padepokan Padhang Ati Pekalongan Ternyata Bodong, Pimpinannya Cabuli Banyak Wanita

Bukan Pesantren! Padepokan Padhang Ati Pekalongan Ternyata Bodong, Pimpinannya Cabuli Banyak Wanita

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:03 WIB