Pemberhentian kasus penistaan agama ini telah disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pematangsiantar, Agustinus Wijono melalui konferensi pers bersama wartawan pada Rabu (24/2/21). Pada kesempatan yang sama pihak Kajari juga mengaku adanya kekeliruan dalam penelitian yang dilakukan jaksa dalam meneliti berkas yang sempat dinyatakan lengkap atau P-21.
Demikian penjelasan apa itu penistaan agama dan contoh kasusnya. Semoga informasi ini dapat menambah pengetahuan kalian.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri