Cara Ikut Lelang Online Lengkap dengan Ketentuan Pengesahan

Fitri Asta Pramesti | Suara.com

Kamis, 25 Februari 2021 | 15:05 WIB
Cara Ikut Lelang Online Lengkap dengan Ketentuan Pengesahan
Ilustrasi lelang. (Pixabay/TP Heinz)

Suara.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menyediakan Lelang.go.id yang merupakan situs lelang online untuk beragam barang mulai dari elektronik, aset properti hingga inventaris. Lalu, apakah Anda sudah tahu cara ikut lelang online?

Lelang.go.id adalah situs resmi pemerintah yang dikelola oleh DJKN bekerja sama dengan beberapa bank nasional, yaitu BNI, Mandiri, BTN, dan BRI. Situs ini juga memiliki aplikasi yang tersedia di Google Play Store.

Ditjen Kekayaan Negara telah menyiapkan 71 cabang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk membuatnya lebih mudah diakses bagi masyarakat di seluruh Indonesia. Bagi yang tertarik, yuk simak cara ikut lelang online berikut ini. 

Tata Cara Ikut Lelang Online

Untuk dapat mengikuti lelang secara online melalui aplikasi, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.

  1. Pertama, Anda harus mendaftar akun dengan mengisi nama lengkap, email, nomor ponsel, dan password. Kemudian aktivasi akun melalui email.
  2. Setelah Anda memiliki akun dan masuk ke laman lelang.go.id, Anda bisa memilih benda yang ingin Anda beli di beranda berdasarkan kategori benda atau kantor cabang yang tersedia.
  3. Kemudian klik “ikut lelang" dan centang status keikutsertaan dengan memilih salah satu opsi dari “saya mengikuti lelang ini untuk diri saya sendiri atau “saya mengikuti lelang atas kuasa dari badan hukum".
  4. Lengkapi dokumen yang disyaratkan dalam pengumuman lelang, lalu centang pernyataan "saya berkehendak untuk mengikuti lelang serta telah membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan lelang ini" dan klik “ikut lelang ini".
  5. Setelah mengikuti prosedur di atas, Anda dapat menyetorkan uang jaminan lelang berdasarkan petunjuk pembayaran yang telah disediakan.
  6. Selanjutnya Anda hanya perlu menunggu verifikasi penyetoran uang jaminan dari Pegawai KPKNL untuk dapat mengajukan penawaran lelang.

Ketentuan Pengesahan Lelang

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, peserta lelang yang memiliki penawaran tertinggi dengan melampaui nilai limit akan disahkan oleh Pejabat Lelang sebagai pembeli. Namun, jika terdapat penawaran tertinggi yang sama, maka pengesahan ditentukan berdasarkan kecepatan penawaran. Yaitu yang diterima pejabat lelang terlebih dahulu.

Seperti perlelangan pada umumnya, penawar yang menang lelang atau yang diakui sebagai pembeli oleh Pejabat Lelang wajib untuk melunasi kewajiban pembayaran. Jika pembayaran tidak dilunasi sesuai dengan ketentuan dan tenggat waktunya, maka pengesahannya sebagai pembeli akan dibatalkan. Pembeli tidak akan diperkenankan untuk mengambil barang yang telah dibelinya sebelum melunasi pembayaran tersebut.

Sementara itu, objek lelang dapat diambil dengan mendatangi KPKNL untuk meminta kuitansi pelunasan dan kutipan risalah lelang, yang nantinya akan ditukarkan dengan objek benda yang telah dibeli kepada penjual.

Dengan catatan pemenang harus ambil sendiri secara langsung dan berkoordinasi dengan penjual, karena fasilitas pengiriman objek lelang hingga saat ini masih belum tersedia.

Itulah beberapa informasi penting seputar cara ikut lelang online yang perlu diketahui. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa langsung download aplikasi Lelang di Google Play Store, atau kunjungi situs lelang.go.id.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempurnakan Website, Kini AUKSI Miliki Fitur Lelang Online

Sempurnakan Website, Kini AUKSI Miliki Fitur Lelang Online

Kaltim | Kamis, 21 Januari 2021 | 19:02 WIB

Ikut Penawaran Kendaraan Lebih Mudah Pakai Fitur Lelang Online

Ikut Penawaran Kendaraan Lebih Mudah Pakai Fitur Lelang Online

Otomotif | Kamis, 21 Januari 2021 | 18:38 WIB

Ikut Lelang Online Mobil Bekas, Ini Kunci Agar Tidak Tertipu

Ikut Lelang Online Mobil Bekas, Ini Kunci Agar Tidak Tertipu

Otomotif | Jum'at, 13 Juli 2018 | 12:33 WIB

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB