Fakta-fakta Penembakan di Cengkareng, Kapolda Akhirnya Minta Maaf

Farah Nabilla

Jum'at, 26 Februari 2021 | 13:10 WIB
Fakta-fakta Penembakan di Cengkareng, Kapolda Akhirnya Minta Maaf
Ilustrasi penembakan di Cengkareng. (ANTARA/Devi Nindy)

Suara.com - Pada Kamis (25/2/2021) sekitar pukul setengah lima pagi, terjadi peristiwa penembakan brutal di sebuah Kafe daerah Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Berikut ini fakta-fakta penembakan di cengkareng.

Diketahui, dalam peristiwa penembakan brutal tersebut mengakibatkan 3 orang meninggal, yang mana satu diantaranya yaitu anggota TNI AD. Identitas pelaku diungkapkan bernama Cornelius Siahaan yang merupakan seorang oknum anggota Polsek Kalideres.

Tidak memakan waktu lama, pelaku pun berhasil dibekuk polisi. Nah, berikut ini fakta-fakta penembakan di cengkareng.

1. Pelaku terlibat adu mulut dengan karyawan kafe

Penembakan berdarah tersebut diawali cekcok antara pegawai kafe dan pelaku. Diketahui saat itu, pelaku tiba di kafe pukul dua pagi dan memesan beberapa minuman.

Pada pukul 4 pagi, karyawan kafe memberikan tagihan sejumlah Rp 3,3 juta kepada pelaku karena kafe akan segera tutup. Namun, pelaku tidak mau membayar tagihan tersebut sehingga terjadi keributan .

2. Menewaskan satu anggota TNI dan dua karyawan kafe

Akibat keributan tersebut, terjadi insiden penembakan berdarah yang menewaskan satu anggota TNI berinisial S dan dua karyawan kafe berinisial FF dan M.  Selain itu, aksi penembakan brutal tersebut juga membuat karyawan berinisial H terluka parah.

Jenazah korban penembakan Bripka CS tiba di rumah duka. [Suara.com/M.Aribowo]
Jenazah korban penembakan di Cengkareng, Bripka CS, tiba di rumah duka. [Suara.com/M.Aribowo]

3. Pelaku dalam pengaruh minuman keras (mabuk)

Kombes Pol Yusri selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa, saat melakukan aksi penembakan pukul 4.30 WIB di kafe daerah Cengkareng, pelaku tidak benar-benar sadar karena dalam kondisi mabuk minuman keras.

4. Pelaku diketahui seorang Bripta

Belakangan diungkapkan, bahwa pelaku penembakan berdarah di kawasan Cengkareng yang menewaskan 3 orang dan 1 orang mengalami luka parah, merupakan anggota polisi dengan pangkat Bripka yang bernama Cornelius Siahaan (CS).

5. Ditetapkan sebagai Tersangka

Akibat insiden mematikan tersebut, Cornelius Siahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan. Pelaku dijerat pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun.

6. Kapolda minta maaf

Atas insiden tersebut, Irjen Fadli selaku Kapolda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, dan terutama keluarga korban. Fadli juga minta jajarannya agar turut membantu meringankan beban anggota keluarga korban.

Demikian fakta-fakta penembakan di cengkareng yang dilakukan oleh seorang anggota polisi berpangkat BripKa, yang mana dari insiden berdarah tersebut menewaskan 3 orang dan 1 orang luka parah. Semoga kejadian ini tidak membuat TNI-Polri terprovokasi.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jenazah Korban Penembakan Bripka CS Tiba di Medan, Tangis Keluarga Pecah

Jenazah Korban Penembakan Bripka CS Tiba di Medan, Tangis Keluarga Pecah

Sumut | Jum'at, 26 Februari 2021 | 12:58 WIB

Kafe RM Tempat Bripka CS Tembak Mati 3 Orang Langgar Aturan, Ini Rinciannya

Kafe RM Tempat Bripka CS Tembak Mati 3 Orang Langgar Aturan, Ini Rinciannya

Jakarta | Jum'at, 26 Februari 2021 | 11:45 WIB

Pasca Penembakan, Satpol PP Jakbar Tutup Permanen Kafe RM Cengkareng

Pasca Penembakan, Satpol PP Jakbar Tutup Permanen Kafe RM Cengkareng

News | Jum'at, 26 Februari 2021 | 11:32 WIB

Kafe Tempat Bripka Cs Tembak Mati Tiga Orang Kini Disegel Permanen

Kafe Tempat Bripka Cs Tembak Mati Tiga Orang Kini Disegel Permanen

News | Jum'at, 26 Februari 2021 | 11:28 WIB

Aksi 'Koboi' Oknum Polisi Tewaskan 3 Orang, Pakar Pidana: Sangat Biadab

Aksi 'Koboi' Oknum Polisi Tewaskan 3 Orang, Pakar Pidana: Sangat Biadab

Riau | Jum'at, 26 Februari 2021 | 09:02 WIB

Terkini

BGN Diguncang Korupsi: Cukupkah Pergantian Pimpinan Selamatkan Program MBG?

BGN Diguncang Korupsi: Cukupkah Pergantian Pimpinan Selamatkan Program MBG?

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 08:55 WIB

Bulog Pastikan Beras Bantuan di Bangkalan Diganti Sebelum Disalurkan, Komitmen Jaga Kualitas Bantuan

Bulog Pastikan Beras Bantuan di Bangkalan Diganti Sebelum Disalurkan, Komitmen Jaga Kualitas Bantuan

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 07:27 WIB

Bulog Gelontorkan Beras SPHP & Percepat Penyaluran Bantuan Pangan untuk Jaga Stabilitas Harga Beras

Bulog Gelontorkan Beras SPHP & Percepat Penyaluran Bantuan Pangan untuk Jaga Stabilitas Harga Beras

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 07:24 WIB

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB