Keputusan Pimpinan KPK dan Dewas, Artidjo Alkostar Dimakamkan di Situbondo

Minggu, 28 Februari 2021 | 17:54 WIB
Keputusan Pimpinan KPK dan Dewas, Artidjo Alkostar Dimakamkan di Situbondo
Dokumentasi - Artidjo Alkostar (kanan), saat jabat Ketua Kamar Pidana MA, dalam rapat pleno laporan tahunan MA di JCC, Jakarta, Kamis (1/3/2018). [ANTARA FOTO/Wahyu Putro A]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun, Mahfud menyebut Artidjo meninggal karena sakit. Dia disebut menderita penyakit jantung dan paru-paru.

"Beliau meninggal dunia karena penyakit jantung dan paru-paru," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI