Drama Kasus Firli Bahuri: 3 Kali Praperadilan Status Tersangka Sejak 2023, Kini Gugatan Dicabut Lagi

Riki Chandra

Rabu, 19 Maret 2025 | 15:12 WIB
Drama Kasus Firli Bahuri: 3 Kali Praperadilan Status Tersangka Sejak 2023, Kini Gugatan Dicabut Lagi
Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali mencabut gugatan praperadilannya. [Dok. Antara]

Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, lagi-lagi mencabut gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Keputusan ini diumumkan oleh kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar.

"Dapat kami sampaikan bahwa masih terdapat kekurangan dan ketidaksempurnaan dalam permohonan tersebut. Maka kami akan melakukan perbaikan agar permohonan praperadilan ini bisa memberikan manfaat hukum yang lebih baik," ujar Ian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Antara, Rabu (12/3/2025).

Menurut Ian, pencabutan gugatan juga mempertimbangkan bulan suci Ramadan yang saat ini berlangsung. Oleh karena itu, pihaknya memilih untuk menarik permohonan dan akan melakukan penyempurnaan sebelum mengajukan kembali.

"Dengan ini, kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang sebelumnya telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025," tambahnya.

Sementara itu, tim hukum Polda Metro Jaya menyerahkan keputusan atas pencabutan ini kepada majelis hakim.

"Kami semua telah mendengar pernyataan dari pemohon. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia hakim untuk langkah selanjutnya," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardo Simarmata.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mempertimbangkan permohonan pencabutan tersebut sebelum memberikan keputusan lebih lanjut.

Perjalanan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Polda Metro Jaya menetapkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka sejak 22 November 2023. Namun, sampai hari ini, proses hukum masih berlanjut dan Firli tidak ditahan.

Firli ternyata sudah mengajukan praperadilan sebanyak tiga kali. Pada pengajuan pertama, 24 November 2023, permohonannya tidak dapat diterima. Kemudian, gugatan kedua pada 22 Januari 2024 juga dicabut dengan alasan teknis.

Terbaru, Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan pada 12 Maret 2025, tetapi dalam sidang perdana, gugatan itu kembali dicabut dengan berbagai alasan.

Kronologi Kasus Firli Bahuri

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa penyidikan terhadap Firli Bahuri masih berjalan.

Meski belum ada penahanan, ia memastikan tidak ada intervensi dalam proses hukum yang berlangsung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Resmi Ditahan Polda Metro

Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Resmi Ditahan Polda Metro

Foto | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:00 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Jemput Paksa Roy Suryo dan dr Tifa

Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Jemput Paksa Roy Suryo dan dr Tifa

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:02 WIB

Bantah Represif! Ini Alasan Polda Metro Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa

Bantah Represif! Ini Alasan Polda Metro Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:36 WIB

Roy Suryo Ditangkap Belum Sempat Mandi, Refly Harun Kecam Aksi 'Subuh' Polda Metro Jaya

Roy Suryo Ditangkap Belum Sempat Mandi, Refly Harun Kecam Aksi 'Subuh' Polda Metro Jaya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:16 WIB

Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi

Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:56 WIB

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:54 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:39 WIB

Motif Asmara Tak Direstui! Aksi Fortuner Putih Culik Lansia di PIK Terancam 12 Tahun Bui

Motif Asmara Tak Direstui! Aksi Fortuner Putih Culik Lansia di PIK Terancam 12 Tahun Bui

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 09:21 WIB

Waspada! Stiker Sedot WC Jadi Kode Transaksi Sabu di Cipayung Jakarta Timur

Waspada! Stiker Sedot WC Jadi Kode Transaksi Sabu di Cipayung Jakarta Timur

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 09:08 WIB

Ngeri! Bawa Bom Molotov Buat Tawuran, 18 Remaja di Bekasi Diciduk Brimob

Ngeri! Bawa Bom Molotov Buat Tawuran, 18 Remaja di Bekasi Diciduk Brimob

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 13:40 WIB

Terkini

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:45 WIB

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:15 WIB

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:00 WIB

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:55 WIB

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:46 WIB

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB