Hutan Sosial Lumajang, Kementerian LHK Dorong Pembangunan Wilayah Terpadu

Senin, 01 Maret 2021 | 09:40 WIB
Hutan Sosial Lumajang, Kementerian LHK Dorong Pembangunan Wilayah Terpadu
Hutan sosial di Lumajang. (Dok. LHK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mendorong pengembangan wilayah terpadu di kawasan hutan sosial Lumajang guna menunjang kesejahteraan masyarakat dalam memanfaatkan lahan. 

Kabupaten Lumajang menjadi lokasi pilot project model pengembangan wilayah terpadu dengan basis hutan sosial.
Konsep ini melibatkan kementerian atau lembaga, pemda provinsi dan pemda kabupaten, dengan kehutanan sebagai leading sector.

"Yang paling penting dari program ini yaitu masyarakat mendapatkan status legal dalam mengusahakan lahan di dalam kawasan hutan, dan tentu saja dengan aturan dan prinsip-prinsip kelestarian alam,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya saat melakukan kunjungan kerja ke lokasi perhutanan sosial di Desa Burno, Kab. Lumajang, Jawa Timur, Sabtu (27/2).

Ada 5 sub-program yang dikembangkan pada areal pengembangan perhutanan sosial seluas 4.189 Ha tersebut. Pertama, program Agrosilvopastura, yaitu integrasi agroforestry dan ternak. Kedua, program Agro Industri, mengembangkan industri lokal diantaranya kopi, susu sapi, kripik pisang, dan kripik talas.

Ketiga, program ekowisata dalam satu sistem wisata yang mencakup Spot-Wisata lokal Siti Sundari, Ranu Pani, Agrosari, dan Glagaharum. Keempat, program pemulihan ekosistem kawasan danau Ranu Pani berbasis agrikultur. Kelima, pemberian akses Hutan Sosial, redistribusi lahan, dan penataan pemukiman di kawasan hutan.

Hutan sosial di Lumajang. (Dok. LHK)
Hutan sosial di Lumajang. (Dok. LHK)

Ke depan, areal perhutanan sosial di sana akan terus ditata agar lebih baik lagi. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada Menteri LHK sejak awal kabinet kerja hingga sekarang, untuk sasaran pembangunan yang semakin mendekatkan masyarakat terhadap kesejahteraan.

Areal Perhutanan Sosial seluas 940 Ha di Desa Burno, dikelola oleh LMDH Wono Lestari usai mendapatkan SK Perhutanan Sosial pada tahun 2017. SK yang diberikan kepada 347 KK, merupakan Perhutanan Sosial dengan pola kemitraan lingkungan antara masyarakat pemegang SK dengan Perhutani.

Seiring berjalan waktu, kapasitas kelembagaan dan kewirausahaan dalam mengelola sumber daya hutan terus berkembang. Bahkan, dilihat dari sisi kemandirian, mereka termasuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) kategori platinum, karena produknya telah memiliki pasar yang luas baik nasional maupun internasional.

"Karena kelompoknya sudah bagus, dari areal seluas 940 Ha di Desa Burno yang dikelola LMDH Wono Lestari ini, rencananya akan diperluas menjadi 4.189 Ha, meliputi 5 Desa di 2 Kecamatan," tutur Siti.

Baca Juga: HSPN 2021, Menteri LHK : Sampah Bisa Jadi Bahan Baku Bersifat Ekonomi

Cara kerja perhutanan sosial agar produktif, jelas Siti, pertama tentu status lahannya mesti legal. Kemudian, dibekali kemampuan manajemen yang baik dalam mengolahnya. Hal ini dibarengi dengan upaya peningkatan kemampuan kelompok dan anggotanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI