Kalah Praperadilan, Kubu Nadiem 'Sentil' Hakim Cuma Hitung Alat Bukti Tidak Uji Substansi

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Senin, 13 Oktober 2025 | 19:17 WIB
Kalah Praperadilan, Kubu Nadiem 'Sentil' Hakim Cuma Hitung Alat Bukti Tidak Uji Substansi
Ilustrasi sidang praperadilan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan hakim yang menolak tuntunan Nadiem diprotes kuasa hukum. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Nadiem Makarim kalah dalam gugatan praperadilan melawan Kejagung.

  • Kubu Nadiem protes, sebut hakim tak uji substansi bukti.

  • Putusan dinilai hanya formalitas, bukan kemenangan substantif.

Suara.com - Meski kalah di praperadilan, Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim menyoroti 'kemenangan formalitas' Kejaksaan Agung.

Mereka mengeluhkan putusan hakim yang mengesahkan status tersangka tanpa pernah menguji atau menyebutkan secara spesifik alat bukti yang menjadi dasarnya.

Salah satu Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, menyatakan kekecewaannya atas pertimbangan hakim yang dinilai tidak menyentuh substansi perkara.

Menurutnya, putusan tersebut hanya menjadi 'stempel' atas klaim penyidik.

“Hakim tidak menyatakan, tidak menyebutkan mengenai bagaimana alat bukti,” kata Dodi di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

Bukan Ujian Substantif

Dodi menjelaskan bahwa hakim hanya berpegang pada syarat formal minimal dua alat bukti, tanpa benar-benar memeriksa atau memverifikasi bukti apa yang sebenarnya dimiliki oleh Kejaksaan Agung.

"Hakim hanya menyebutkan bahwa di dalam penetapan tersangka cukup penyidik memiliki minimal 2 alat bukti tanpa mempersyaratkan alat bukti seperti apa, sepanjang alat bukti itu sesuai dengan 184 KUHAP, maka sudah dinilai penetapan tersangkanya sudah berdasarkan ketentuan dan sudah sah. Jadi tidak menyebut mengenai alat bukti yang mana," ungkapnya.

Protes ini menjadi puncak dari perlawanan hukum yang dilancarkan kubu Nadiem, yang sejak awal meragukan dasar penetapan tersangka kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

baca juga

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menilai bahwa penahanan Nadiem telah sah menurut hukum pidana.

“Ya dengan adanya putusan (praperadilan) ini ya, penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana,” kata Anang.

Setelah ini, Anang mengaku, pihaknya bakal melanjutkan penyidikan hingga tuntas. Namun harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Dan ya kita akan memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara nanti dilakukan secara objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Diketahui, dalam perkara ini ada lima orang yang sudah dijerat sebagai tersangka. Mereka yakni eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Selanjutnya Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbudristek. Lalu, Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek.

Tersangka lainnya Ibrahim Arif alias IBAM selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek, dan Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbudristek.

Dari struktur kasus ini, bantuan laptop Chromebook di Kemendikbudristek memiliki nilai anggaran Rp9,3 triliun.

Namun, karena adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka, negara mengalami kerugian Rp1,98 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hati Ibunda Nadiem Makarim Hancur, Seret Nama Tom Lembong dan Hasto: Anak Kami Bersih!

Hati Ibunda Nadiem Makarim Hancur, Seret Nama Tom Lembong dan Hasto: Anak Kami Bersih!

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 17:23 WIB

Praperadilan Ditolak, Orang Tua Nadiem Kecewa Berat: Anak Kami Bersih, Ini Mematahkan Hati

Praperadilan Ditolak, Orang Tua Nadiem Kecewa Berat: Anak Kami Bersih, Ini Mematahkan Hati

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 17:20 WIB

Hati Orang Tua Nadiem Hancur, Ayah Bersumpah Terus Berjuang: Proses Ini Mesti Dilalui Panjang

Hati Orang Tua Nadiem Hancur, Ayah Bersumpah Terus Berjuang: Proses Ini Mesti Dilalui Panjang

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 16:28 WIB

Terkini

Bahrain Diserang Iran, Kemendagri Bunyikan Sirine Umumkan Darurat Warga Disuruh Berlindung

Bahrain Diserang Iran, Kemendagri Bunyikan Sirine Umumkan Darurat Warga Disuruh Berlindung

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 11:52 WIB

Kembali Diperiksa KPK, Gus Yaqut Berharap Kebenaran Terungkap di Kasus Kuota Haji

Kembali Diperiksa KPK, Gus Yaqut Berharap Kebenaran Terungkap di Kasus Kuota Haji

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 11:46 WIB

FKBI Kritik Tayangan World Cup 2026 TVRI Gara-Gara Promosi Super Soccer

FKBI Kritik Tayangan World Cup 2026 TVRI Gara-Gara Promosi Super Soccer

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 11:12 WIB

Sekolah Rakyat Junjung Prinsip Setiap Siswa Berharga, ESQ Dukung Pemetaan Talenta Siswa

Sekolah Rakyat Junjung Prinsip Setiap Siswa Berharga, ESQ Dukung Pemetaan Talenta Siswa

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 11:11 WIB

Gawat! Perang AS - Iran Kali Ini Tanpa Batas Waktu, Trump Ungkit Kesepakatan Awal

Gawat! Perang AS - Iran Kali Ini Tanpa Batas Waktu, Trump Ungkit Kesepakatan Awal

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 11:05 WIB

28.478 Siswa Baru Masuk Sekolah Rakyat

28.478 Siswa Baru Masuk Sekolah Rakyat

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 11:03 WIB

MPLS Sekolah Rakyat Digelar Bertahap Empat Gelombang

MPLS Sekolah Rakyat Digelar Bertahap Empat Gelombang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 10:51 WIB

JPO Tendean Nyaris Ambruk, Crane Masih Tersangkut dan Kemacetan Mengular

JPO Tendean Nyaris Ambruk, Crane Masih Tersangkut dan Kemacetan Mengular

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 10:47 WIB

Tiang Copot Usai Dihantam Truk! JPO Tendean Harus Dibongkar Total, Arus ke Blok M Bakal Ditutup

Tiang Copot Usai Dihantam Truk! JPO Tendean Harus Dibongkar Total, Arus ke Blok M Bakal Ditutup

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 10:31 WIB

Sempat Dijaga TNI Rumah Febrie di Radio Dalam Bakal Digeledah? Kejagung Siap Cari Bunker Rahasia

Sempat Dijaga TNI Rumah Febrie di Radio Dalam Bakal Digeledah? Kejagung Siap Cari Bunker Rahasia

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 10:13 WIB

×