Wajib Lapor via Aplikasi, Kegiatan Reses Anggota DPR Akan Diawasi Langsung oleh MKD

Erick Tanjung, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 13 Oktober 2025 | 18:29 WIB
Wajib Lapor via Aplikasi, Kegiatan Reses Anggota DPR Akan Diawasi Langsung oleh MKD
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. [Suara.com/Bagaskara]
baca 10 detik
  • DPR RI menegaskan komitmennya untuk meningkatkan transparansi kegiatan reses anggota dewan. 
  • Aplikasi khusus, di mana seluruh kegiatan anggota dewan harus dilaporkan dan akan diawasi langsung oleh MKD DPR.
  • Masyarakat nantinya dapat dengan mudah mengakses laporan kegiatan dari wakil rakyat yang mereka pilih.

Suara.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan komitmennya untuk meningkatkan transparansi kegiatan reses anggota dewan. Sebuah aplikasi khusus yang bersifat wajib sedang disiapkan, di mana seluruh kegiatan anggota dewan harus dilaporkan dan nantinya akan diawasi langsung oleh Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa aplikasi ini dikembangkan oleh Kesekretariatan Jenderal DPR, bukan oleh anggota dewan secara perorangan.

"Ini kan yang bikin aplikasi kan... di Kesetjenan," tegas Dasco melalui sambungan telepon kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Ia menjelaskan, setiap anggota dewan akan memiliki akun pribadi. Masyarakat nantinya dapat dengan mudah mengakses laporan kegiatan dari wakil rakyat yang mereka pilih.

"Jadi kalau masyarakat pengen buka, ketik misalnya Sufmi Dasco, gitu. Jadi tinggal buka, dilihat," imbuhnya.

Untuk memastikan akuntabilitas, Dasco menekankan bahwa aspek pengawasan menjadi prioritas.

"Dan itu juga nanti akan dimonitor oleh MKD, kita minta," ujarnya.

Ditargetkan Beroperasi Sebelum Reses Berikutnya

Dasco menargetkan aplikasi ini dapat segera rampung, idealnya sebelum masa reses berikutnya berakhir, agar para anggota sudah bisa mulai mengunggah laporan kegiatan mereka.

baca juga

"Saya lagi kebut, besok saya mau rapat lagi nih. Supaya nanti itu udah mulai bisa di-upload-upload," katanya.

Latar Belakang: Jawaban atas Sorotan Publik

Inisiatif ini hadir sebagai jawaban atas sorotan publik mengenai penyesuaian dana reses dan tuntutan akan pengawasan yang lebih ketat.

"Kami sudah bikin aplikasi... Jadi, kalau mereka klik anggota DPR siapa, partainya apa, kegiatan resesnya apa, dan di mana saja, bisa [dilihat]," kata Dasco pada Minggu (12/10) lalu.

Penggunaan aplikasi ini nantinya akan bersifat wajib bagi seluruh 580 anggota dewan periode 2024-2029 untuk melaporkan kegiatan mereka secara berkala, mulai dari pertemuan dengan konstituen hingga penyerapan aspirasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dasco Sebut Anggota DPR 'Nombok' Saat Reses, Pengeluaran Tak Terduga Sulit Dilaporkan di Aplikasi

Dasco Sebut Anggota DPR 'Nombok' Saat Reses, Pengeluaran Tak Terduga Sulit Dilaporkan di Aplikasi

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 18:08 WIB

7 Rekomendasi Aplikasi Nonton Anime Alternatif Anoboy 2025, Pasti Aman dan Legal

7 Rekomendasi Aplikasi Nonton Anime Alternatif Anoboy 2025, Pasti Aman dan Legal

Tekno | Senin, 13 Oktober 2025 | 11:05 WIB

DPR Bikin Aplikasi Pantau Reses Anggota, Dasco: Semua Wajib Pakai

DPR Bikin Aplikasi Pantau Reses Anggota, Dasco: Semua Wajib Pakai

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 08:35 WIB

Terkini

Aturan Harga Saham Rp1 dan Short Selling Diterapkan Bersamaan, BEI Pasang Kuda-kuda

Aturan Harga Saham Rp1 dan Short Selling Diterapkan Bersamaan, BEI Pasang Kuda-kuda

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 14:32 WIB

Cuaca Terik, Tiga Pemicu Kebakaran di Jakarta Ini Wajib Diwaspadai

Cuaca Terik, Tiga Pemicu Kebakaran di Jakarta Ini Wajib Diwaspadai

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:30 WIB

Kasus HGB di Kementerian ATR/BPN Seret Dirjen hingga Bos Summarecon, KPK Didesak Jerat Korporasi

Kasus HGB di Kementerian ATR/BPN Seret Dirjen hingga Bos Summarecon, KPK Didesak Jerat Korporasi

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:29 WIB

DJP Bantah Restitusi Pajak Ditahan untuk Pengusaha

DJP Bantah Restitusi Pajak Ditahan untuk Pengusaha

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 14:29 WIB

Ribuan Warga di Siak Terjangkit ISPA Imbas Kualitas Udara Memburuk

Ribuan Warga di Siak Terjangkit ISPA Imbas Kualitas Udara Memburuk

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 14:21 WIB

Ricuh Penggerebakan Bandar Narkoba di NTB: Polisi Disabet Parang, Warga Ditembak

Ricuh Penggerebakan Bandar Narkoba di NTB: Polisi Disabet Parang, Warga Ditembak

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:20 WIB

Sifat dan Rezeki Weton Selasa Wage Neptu Terendah 7, Dijuluki Lakuning Bumi

Sifat dan Rezeki Weton Selasa Wage Neptu Terendah 7, Dijuluki Lakuning Bumi

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 14:20 WIB

Netizen Dilarang Jeles, Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi Kompak Posting Foto Duduk Berdampingan

Netizen Dilarang Jeles, Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi Kompak Posting Foto Duduk Berdampingan

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:17 WIB

Petugas Berjibaku Padamkan Api, Menhut Soroti Tren Titik Api Karhutla yang Selalu Naik Saat Weekend

Petugas Berjibaku Padamkan Api, Menhut Soroti Tren Titik Api Karhutla yang Selalu Naik Saat Weekend

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:17 WIB

Kemenhut Bekukan Izin Usaha 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Siap Lanjut ke Ranah Pidana

Kemenhut Bekukan Izin Usaha 26 Perusahaan Terkait Karhutla, Siap Lanjut ke Ranah Pidana

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:15 WIB

×