Pemotor Moge Terobos Ring I Istana, Paspampres: Masalahnya Sudah Selesai

Senin, 01 Maret 2021 | 16:58 WIB
Pemotor Moge Terobos Ring I Istana, Paspampres: Masalahnya Sudah Selesai
Pemotor moge yang nekat menerobos Ring I Istana Kepresidenan. [Twitter]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres tak memperpanjang masalah terkait aksi pengendara motor gede alias moge yang menerobos pembatas Jalan di Jalan Veteran III Jakarta, Minggu (21/2/2020) pagi.

Hal tersebut dikatakan Asintel Paspampres Kolonel Wisnu Herlambang, saat menerima kedatangan dari para pengendara moge di Mako Paspampres, Senin (1/3/2021).

"Untuk kedatangan rekan kita, saudara kita yang saat kejadian tersebut pengendara motor bahwa kejadian ini sebetulnya telah selesai," ujar Asintel Paspampres Kolonel Wisnu Herlambang kepada wartawan, Senin (1/3/2021).

Pertemuan tersebut menyusul video yang memperlihatkan anggota Paspampres menendang sejumlah pengendara moge saat sunday morning ride (Sunmori) di Jalan Veteran III Jakarta, Minggu (21/2/2020) pagi.

Wisnu menuturkan, pihaknya sudah memberikan edukasi dan teguran agar tak mengulangi perbuatannya kembali.

"Kami sudah memberikan edukasi, sudah memberikan teguran, memberikan imbauan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," ucap dia.

Namun, kata Wisnu , jika pemotor moge dalam video tersebut dianggap melanggar lalu lintas, pihaknya menyerahkan wewenang tersebut kepada aparat kepolisian. 

Sebab pada saat kejadian, anggota Paspampres sudah memberikan penjelasan, bahwa tindakan Paspampres tersebut merupakan bentuk kewaspadaan karena menerobos pengamanan instalasi Ring I.

"Kalau dianggap melanggar hukum atau peraturan lalu lintas yang jadi kewenangan kepolisian, kami serahkan kepada Polri. Untuk Paspampres sebetulnya sudah selesai dengan memberikan edukasi saat kejadian kemarin," tutur Wisnu.

Baca Juga: Muncul Poster IKA UII Tolak Legalitas Miras, Begini Klarifikasi Pihak UII

Ia menambahkan tindakan yang dilakukan anggota Paspampres sudah sesuai peraturan dan UU yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI