Selain itu, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang juga menginisiasi pembentukan sekretariat PPNS di sembilan belas Provinsi dan kerjasama dengan Kepolisian RI serta KPK. Kerjasama antar instansi ini meningkatkan efektivitas pelaksanaan penegakan hukum bidang penataan ruang.
Tidak berhenti dengan seluruh pencapaian tersebut, Andi mengatakan, seiring dengan pelaksanaan kebijakan presiden dalam reformasi birokrasi dan dorongan keinginan untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang juga terus berusaha meningkatkan capaian dan kinerja di bidang penertiban pemanfaatan ruang, dalam rangka mewujudkan tertib tata ruang di seluruh Indonesia yang berkeadilan dan berkepastian hukum.