Syarat BLT UMKM 2021 dan Ketentuannya yang Wajib Diketahui

Rifan Aditya

Rabu, 03 Maret 2021 | 10:00 WIB
Syarat BLT UMKM 2021 dan Ketentuannya yang Wajib Diketahui
Ilustrasi UMKM, syarat BLT UMKM 2021 - Kerajinan enceng gondok di Jalan Serui, Kota Makassar, binaan Mimi Kudriati / [Humas Pemprov Sulsel]

Suara.com - Kabarnya, Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang terkena pandemi akan dilanjutkan. Lantas, bagaimana ketentuan dan syarat BLT UMKM 2021? Langsung saja simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan, bahwa pelaksanaan program ini sedang disiapkan dan akan dimulai pada bulan Maret tahun ini. Program ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha, khususnya para pelaku UMKM, agar usahanya bisa meningkat di tahun 2021.

Tak perlu berlama-lama, berikut syarat BLT UMKM 2021 dan ketentuannya.

Syarat BLT UMKM 2021

Sayangnya, tidak semua pelaku usaha mikro layak untuk mendapatkan bantuan hibah ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM, yaitu:

  • Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)
  • Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
  • Bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Sebagai catatan penting, walaupun pelaku UMKM belum memiliki rekening, namun masih bisa tetap mendaftar. Karena nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.

Adapun bank penyalur yang dimaksud adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Ketentuan BLT UMKM 2021

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki meminta masyarakat untuk segera mendaftarkan diri dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing. Pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan, yaitu:

baca juga
  • Nomor induk kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Kartu tanda penduduk (KTP)
  • Alamat tempat tinggal
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon aktif

Daftarkan diri Anda sekarang juga!

Jika ingin mendaftar, sebagai pelaku UMKM Anda bisa mendaftarkan diri atau mengajukan diri ke pengusul yang sudah ditentukan. Pengusul yang dimaksud yaitu dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Itulah beberapa ketentuan dan syarat BLT UMKM 2021 yang perlu diperhatikan. Selamat mencoba.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pencairan BLT UMKM 2021: Cara Cek Penerima hingga Syarat Mencairkan

Pencairan BLT UMKM 2021: Cara Cek Penerima hingga Syarat Mencairkan

News | Jum'at, 19 Februari 2021 | 07:35 WIB

Cara Cek Penerima BLT UMKM 2021 via e-Form BRI, Pencairan Diperpanjang!

Cara Cek Penerima BLT UMKM 2021 via e-Form BRI, Pencairan Diperpanjang!

News | Selasa, 09 Februari 2021 | 20:51 WIB

Syarat dan Cara Daftar BPUM Rp 2,4 Juta Periode 2021, Segera Bisa Dicairkan

Syarat dan Cara Daftar BPUM Rp 2,4 Juta Periode 2021, Segera Bisa Dicairkan

News | Sabtu, 06 Februari 2021 | 18:26 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×