Suap Izin Ekspor Benur, Eks Pejabat KKP: Rata-Rata Perusahaan Baru

Erick Tanjung, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 03 Maret 2021 | 16:29 WIB
Suap Izin Ekspor Benur, Eks Pejabat KKP: Rata-Rata Perusahaan Baru
Ilustrasi --Persidangan kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Sejumlah perusahaan yang mengajukan perizinan ekspor benih lobster/benur rata-rata perusahaan baru. Bahkan terdapat perusahaan yang beralih dari usaha kontraktor.

Hal ini terungkap dari mantan Dirjen Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP, M Zulficar Muchtar yang menjadi saksi dalam persidangan dugaan suap perizinan benih lobster untuk terdakwa Suharjito di Pengadilan Negeri Tindak Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2021).

“Sampai saya mundur, saya menandatangani 35 perusahaan, itu mayoritas perusahaan baru satu sampai tiga bulan. Bahkan ada yang tadinya kontraktor jadi perusahaan lobster,” kata Zulficar dalam kesaksiannya.

Padahal menurutnya, untuk bisa menjadi pengekspor perusahaan setidaknya membutuhkan waktu sekitar satu tahun.

“Jadi masih panjang perjalanannya, ini makan waktu sampai konsumsi sembilan sampai sepuluh bulan. Dan kalau disebut panen berkelanjutan ini panjang di bayangan saya, satu tahun, tapi tiba-tiba sudah diajukan untuk ekspor,” ujarnya.

Di samping itu, dia juga mengatakan pada tahap pertama, pasca terbitnya Peraturan Menteri/Permen nomor 12 tahun 2020 sudah ada dua perusahaan yang melakukan ekspor. Padahal saat Permen itu dikeluarkan, perizinan ekspor belum bisa diimplementasikan, karena harus membuat petunjuk teknisnya.

“Pertengahan Juni ada dua perusahaan yang tahu-tahu sudah ekspor. Jadi ini yang tidak melalui kami, yang harusnya mengeluarkan surat dan tanda tangan saya, tahu-tahu pertengahan Juni sudah ekspor,” tuturnya.

Karena adanya kejanggalan itu, Zulficar langsung mengajak pihak-pihak terkait mengadakan rapat.

Pada persidangan ini, selain Zulficar sejumlah saksi lain turut dihadirkan, di antaranya Lutpi G, Neti Herawati, Nini, Kasman, Yudi Surya Atmaja, Habrin Take, dan Siswadhi Pranoto. Mareka diduga memiliki informasi penting untuk mengusut tuntas perkara ini.

baca juga

Dalam dakwaan, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito, menyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar Rp2,1 miliar terkait izin ekspor benih Lobster di Kementerian KKP tahun 2020.

Uang suap yang diberikan kepada Edhy melalui beberapa perantara. Di antaranya dua staf khusus menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; kemudian Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR.

Uang suap itu, agar memuluskan perusahaan terdakwa agar dipercepat dalam persetujuan perizinan ekspor benih Lobster di Kementerian KP tahun 2020.

Adapun dalam dakwaan KPK, terdakwa Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Dirjen KKP Ungkap Perusahaan Lolos Ekspor Benur Tanpa Lengkapi Syarat

Eks Dirjen KKP Ungkap Perusahaan Lolos Ekspor Benur Tanpa Lengkapi Syarat

News | Rabu, 03 Maret 2021 | 15:13 WIB

Bersaksi, Eks Dirjen KKP: Permen Edhy Prabowo Tidak Pro Rakyat Kecil!

Bersaksi, Eks Dirjen KKP: Permen Edhy Prabowo Tidak Pro Rakyat Kecil!

News | Rabu, 03 Maret 2021 | 12:31 WIB

KPK Cecar Staf Bank soal Alasan Rekening Stafsus Edhy Prabowo Tak Terblokir

KPK Cecar Staf Bank soal Alasan Rekening Stafsus Edhy Prabowo Tak Terblokir

News | Selasa, 02 Maret 2021 | 14:15 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×