Eks Dirjen KKP Ungkap Perusahaan Lolos Ekspor Benur Tanpa Lengkapi Syarat

Rabu, 03 Maret 2021 | 15:13 WIB
Eks Dirjen KKP Ungkap Perusahaan Lolos Ekspor Benur Tanpa Lengkapi Syarat
Sidang suap izin ekspor benur yang menghadirkan eks Dirjen Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Ditemukan fakta baru dalam siang lanjutan kasus dugaan suap ekspor benih lobster Kementerian Kelautan dan Kementerian (KKP) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2021).

Fakta itu diungkap oleh mantan Dirjen Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), M Zulficar Muchtar yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK untuk terdakwa Suharjito.

Di hadapan hakim, Zulficar mengaku pernah mendapati dua perusahaan yang belum lolos sejumlah persyaratan, namun diberi izin melakukan ekspor benih lobster.

“Tidak ada surat telah melakukan budidaya, surat penetapan waktu pengeluaran, jadi langsung lompat ke ekspor, yang dua perusahaan tanpa sepengetahuan saya,” kata Zulficar di sidang.

Menurutnya, berdasarkan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) No 12 tahun 2020 setidaknya perusahaan harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis dari beberapa Direktorat KKP, termasuk direktoratnya saat itu.

Selain itu, sekitar 9 Juli 2020 dia kembali mendapati lima perusahaan yang sudah siap melakukan ekspor. Menurutnya karena kelima perusahaan itu baru melakukan budidaya selama dua bulan, Zulficar memilih untuk tidak menandatanganinya.

“Saya tidak yakin karena baru satu sampai dua bulan berjalan, minta izin (ekspor) tapi dibilang sudah sukses restocking, budidaya, tapi saya tidak yakin. Budidaya tidak seperti ini, tapi dari dirjen dan direkturnya ada segmentasi dalam budidaya, tapi menurut saya tidak valid,” ujarnya.

Namun pada akhirnya Zulficar harus menandatangani perizinannya, karena mendapatkan perintah langsung dari Edhy Prabowo.

“Lalu, Andreau Andreau Misanta Pribadi (Stafsus Edhy) lapor ke menteri,” ujarnya.

Baca Juga: Bersaksi, Eks Dirjen KKP: Permen Edhy Prabowo Tidak Pro Rakyat Kecil!

Karena sejumlah kejanggalan itu, akhirnya pada 14 Juli 2020 Zulficar memilih mundur dari jabatannya sebagai Dirjen Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Tanggal 13 Juli saya bikin surat pengunduran diri, tanggal 14 Juli saya ajukan, masuk kantor terakhir 17 juli 2020,” ujarnya.

Dalam persidangan ini, selain Zulficar sejumlah saksi lain turut dihadirkan, di antaranya Lutpi G, Neti Herawati, Nini, Kasman, Yudi Surya Atmaja, Habrin Take, dan Siswadhi Pranoto. Mareka diduga memiliki informasi penting untuk mengusut tuntas perkara ini.

Dalam dakwaan, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito, menyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar Rp2,1 miliar terkait izin ekspor benih Lobster di Kementerian KKP tahun 2020. 

Uang suap yang diberikan kepada Edhy melalui beberapa perantara. Di antaranya dua staf khusus menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; kemudian Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR.

Uang suap itu, agar memuluskan perusahaan terdakwa agar dipercepat dalam persetujuan perizinan ekspor benih Lobster di Kementerian KP tahun 2020.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

REKOMENDASI

TERKINI