Hari Ini Djoko Tjandra Jalani Sidang Tuntutan Skandal Red Notice

Bangun Santoso, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 04 Maret 2021 | 08:27 WIB
Hari Ini Djoko Tjandra Jalani Sidang Tuntutan Skandal Red Notice
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan pidana 2,5 tahun penjara atas kasus pemalsuan sejumlah surat, yakni surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan. Djoko Soegiarto Tjandra dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut bersama sejumlah pihak. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Terdakwa kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan penghapusan red notice, Djoko Tjandra akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada hari ini Kamis (4/3/2021).

Jaksa Zulkipli dari Kejaksaan Agung mengatakan, sidang tuntutan diagendakan pada pukul 10.00 WIB pagi ini.

"Besok dibacakan (Kamis) pagi, seperti biasa jam 10.00 WIB," kata Jaksa Zulkipli, Rabu (3/4/2021).

Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus cessie Bank Bali sekaligus terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Jaksa Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.

Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Vonis Napoleon 11 Maret, Kuasa Hukum Pasrahkan ke Majelis Hakim

Sidang Vonis Napoleon 11 Maret, Kuasa Hukum Pasrahkan ke Majelis Hakim

News | Senin, 01 Maret 2021 | 18:24 WIB

Sidang Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bantah Sejumlah Fakta Hukum

Sidang Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bantah Sejumlah Fakta Hukum

News | Senin, 01 Maret 2021 | 15:24 WIB

Djoko Tjandra Akui Minta Dibuatkan Action Plan ke Jaksa Pinangki Cs

Djoko Tjandra Akui Minta Dibuatkan Action Plan ke Jaksa Pinangki Cs

News | Jum'at, 26 Februari 2021 | 06:27 WIB

Boyamin MAKI Serahkan Profil King Maker Kasus Djoko Tjandra ke KPK

Boyamin MAKI Serahkan Profil King Maker Kasus Djoko Tjandra ke KPK

News | Selasa, 23 Februari 2021 | 14:43 WIB

Irjen Napoleon Klaim Jadi Korban Kriminalisasi, Polri: Semua Boleh Bicara

Irjen Napoleon Klaim Jadi Korban Kriminalisasi, Polri: Semua Boleh Bicara

News | Senin, 22 Februari 2021 | 18:17 WIB

Bantah Terima Suap dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon: Tommy Ngarang Cerita

Bantah Terima Suap dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon: Tommy Ngarang Cerita

News | Senin, 22 Februari 2021 | 16:04 WIB

Irjen Napoleon: Saya Korban Kriminalisasi dan Malpraktik Penegak Hukum

Irjen Napoleon: Saya Korban Kriminalisasi dan Malpraktik Penegak Hukum

News | Senin, 22 Februari 2021 | 14:20 WIB

Terkini

Dari FYP ke Kamus: Slang Gen Z Bukti Kreativitas atau Kerusakan Bahasa?

Dari FYP ke Kamus: Slang Gen Z Bukti Kreativitas atau Kerusakan Bahasa?

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:50 WIB

Apakah Bedak Marcks Cocok untuk Kulit Berminyak? Wajah Bebas Kilap Seharian

Apakah Bedak Marcks Cocok untuk Kulit Berminyak? Wajah Bebas Kilap Seharian

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:46 WIB

Review Natur Hair Shampoo Anti Dandruff , Mengandung Tea Tree Oil untuk Atasi Ketombe

Review Natur Hair Shampoo Anti Dandruff , Mengandung Tea Tree Oil untuk Atasi Ketombe

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Kebakaran Gunung Sumbing Padam, Ahmad Luthfi Minta Percepat Rehabilitasi

Kebakaran Gunung Sumbing Padam, Ahmad Luthfi Minta Percepat Rehabilitasi

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:44 WIB

5 Sunscreen yang Tidak Perih di Mata, Tear-Free dan Alcohol-Free untuk Kulit Sensitif

5 Sunscreen yang Tidak Perih di Mata, Tear-Free dan Alcohol-Free untuk Kulit Sensitif

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:41 WIB

Siap-siap Beli, Harga Emas Antam Diproyeksikan Turun ke Rp2,3 Juta/Gram

Siap-siap Beli, Harga Emas Antam Diproyeksikan Turun ke Rp2,3 Juta/Gram

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:40 WIB

Pendapatan BUMI Diproyeksi Tembus US$1,62 Miliar di 2026, Ini Pendorongnya

Pendapatan BUMI Diproyeksi Tembus US$1,62 Miliar di 2026, Ini Pendorongnya

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:38 WIB

Siapkan Dana Rp1 Triliun, AMMN Gelar Buyback Saham

Siapkan Dana Rp1 Triliun, AMMN Gelar Buyback Saham

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:35 WIB

Heaven Scent Si Fiola Dupe Parfum Apa? Ini Aroma dan Ketahanannya

Heaven Scent Si Fiola Dupe Parfum Apa? Ini Aroma dan Ketahanannya

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:35 WIB

Teken MoU, Polri dan Gekrafs Sepakat Lindungi Karya Pelaku Ekonomi Kreatif

Teken MoU, Polri dan Gekrafs Sepakat Lindungi Karya Pelaku Ekonomi Kreatif

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:34 WIB

×