Irjen Napoleon Klaim Jadi Korban Kriminalisasi, Polri: Semua Boleh Bicara

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Senin, 22 Februari 2021 | 18:17 WIB
Irjen Napoleon Klaim Jadi Korban Kriminalisasi, Polri: Semua Boleh Bicara
Irjen Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang agenda tuntutan dari Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Polri menilai pernyataan Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang mengklaim dirinya sebagai korban kriminalisasi dan malpraktik penegak hukum dalam skandal kasus suap Djoko Tjandra hanyalah bentuk pendapat pribadi.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pendapat pribadi itu sah saja diutarakan, namun perlu dibuktikan secara hukum.

Ahmad kemudian mempersilakan Napoleon selaku terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra itu menempuh jalur hukum jika tak puas dengan proses hukum yang tengah berlangsung.

"Setiap orang itu tentunya memiliki hak untuk berbicara mengeluarkan pendapat. Jadi silakan saja, siapapun yang ditegakkan secara hukum ada proses hukumnya," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI sebelumnya menuntut Napoleon dengan hukuman tiga tahun penjara. Terdakwa penerima suap itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

Dalam nota pembelaan atau pledoi, Napoleon kemudian mengklaim dirinya sebagai korban kriminalisasi melalui media sosial. Sekaligus merasa sebagai korban malpraktik penegak hukum.

"Kami telah menjadi korban dari kriminalisasi melalui media sosial yang memicu malpraktik dalam penegakan hukum," kata Napoleon saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (22/2/2021).

Eks Kadiv Hubinter Polri itu lantas menjelaskan maksud kriminalisasi dan malpraktik itu ialah terkait proses penegakan hukum terhadap dirinya yang dinilainya tak mendasar. Sehingga dirinya merasa hanyalah korban malpraktik penegak hukum demi mempertahankan muruah institusinya masing-masing.

"Masifnya pergunjingan publik akibat sinisme terhadap kekuasaan, yang telah menggeneralisir setiap simbolnya sebagai pelampiasan hasrat gibah. Sehingga, memicu malpraktik penegakan hukum atas nama mempertahankan keluhuran marwah institusi," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bantah Terima Suap dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon: Tommy Ngarang Cerita

Bantah Terima Suap dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon: Tommy Ngarang Cerita

News | Senin, 22 Februari 2021 | 16:04 WIB

Irjen Napoleon: Saya Korban Kriminalisasi dan Malpraktik Penegak Hukum

Irjen Napoleon: Saya Korban Kriminalisasi dan Malpraktik Penegak Hukum

News | Senin, 22 Februari 2021 | 14:20 WIB

Kembali Jalani Sidang, Irjen Napoleon Sampaikan Nota Pembelaan Hari Ini

Kembali Jalani Sidang, Irjen Napoleon Sampaikan Nota Pembelaan Hari Ini

News | Senin, 22 Februari 2021 | 10:32 WIB

Tak Terima Vonis Berat Hakim, Pinangki Ajukan Banding

Tak Terima Vonis Berat Hakim, Pinangki Ajukan Banding

News | Selasa, 16 Februari 2021 | 12:31 WIB

Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara

Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara

Foto | Selasa, 16 Februari 2021 | 08:20 WIB

Terkini

Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru

Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:10 WIB

Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap

Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:00 WIB

Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial

Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:35 WIB

Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi

Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:25 WIB

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:20 WIB

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:50 WIB

Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang

Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:50 WIB

Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan

Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:39 WIB

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:15 WIB

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:57 WIB