Sidang Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bantah Sejumlah Fakta Hukum

Reza Gunadha, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 01 Maret 2021 | 15:24 WIB
Sidang Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bantah Sejumlah Fakta Hukum
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/2/2021). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Suara.com - Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/3/2021).

Pada persidangan kali ini, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu menolak riplik yang dibacakan jaksa penuntut umum saat persidangan sebelumnya.

“Berdasarkan pernyataan di atas, kami selaku terdakwa berkesimpulan replik JPU tidak didukung argumentasi atau alasan yang kuat berdasarkan analisis fakta hukum persidangan,” kata Napoleon pada persidangan.

Setidaknya terdapat 19 duplik yang dibacakan Napoleon, di antaranya terkait dia yang disebut meminta uang Rp3 miliar.

“Bahwa fakta hukum yang disampaikan jaksa penuntut umum, bahwa peristiwa pada tanggal 16 April 2020, di mana kami meminta uang sejumlah Rp 3 miliar adalah berasal dari keterangan Tommy Sumargi saja, dan tidak memiliki kekuatan hukum pidana sehingga tidak dapat membuktikan peristiwa tersebut telah terjadi, “ujar Napoleon.

Selain itu Napoleon juga membantah sejumlah uang yang diserahkan kepadanya.

“Urian Jaksa Penuntut Umum dalam replik tentang penyerahan uang kepada kami pada tanggal 28 April, 29 April 4 Mei dan tanggal 5 Mei 2020 sepenuhnya hanya bersumber dari keterangan Tommy Sumargi saja, yang tidak memiliki kekuatan hukum pidana sehingga tidak dapat membuktikan bahwa peristiwa tersebut telah terjadi,” ujarnya.

Atas pembelaannya itu, Napoleon menegaskan tetap pada nota pembelaan yang disampaikannya.

“Oleh karena itu kami sebagai terdakwa tetap pada nota pembelaan yang telah kami berikan pada tanggal 22 Februari 2021, demikian duplik ini kami sampaikan dan bacakan pada sidang hari ini,” ujar Napoleon.

baca juga

Selanjutnya, Napoleon akan kembali menjalani persidangan pada 10 Maret 2021 dengan agenda pembacaan putusan atau vonis.

Dalam perkara kasus dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.

Keempat tersangka yakni, eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.

Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Dalam pengungkapan kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita yakni uang senilai 20 ribu USD, surat-surat, handphone, laptop dan CCTV.

Penyidik sendiri berencana melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat.

Setelah sebelumnya Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik lantaran dinilai belum lengkap atau P19 .

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Djoko Tjandra Akui Minta Dibuatkan Action Plan ke Jaksa Pinangki Cs

Djoko Tjandra Akui Minta Dibuatkan Action Plan ke Jaksa Pinangki Cs

News | Jum'at, 26 Februari 2021 | 06:27 WIB

Boyamin MAKI Serahkan Profil King Maker Kasus Djoko Tjandra ke KPK

Boyamin MAKI Serahkan Profil King Maker Kasus Djoko Tjandra ke KPK

News | Selasa, 23 Februari 2021 | 14:43 WIB

Irjen Napoleon Klaim Jadi Korban Kriminalisasi, Polri: Semua Boleh Bicara

Irjen Napoleon Klaim Jadi Korban Kriminalisasi, Polri: Semua Boleh Bicara

News | Senin, 22 Februari 2021 | 18:17 WIB

Bantah Terima Suap dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon: Tommy Ngarang Cerita

Bantah Terima Suap dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon: Tommy Ngarang Cerita

News | Senin, 22 Februari 2021 | 16:04 WIB

Irjen Napoleon: Saya Korban Kriminalisasi dan Malpraktik Penegak Hukum

Irjen Napoleon: Saya Korban Kriminalisasi dan Malpraktik Penegak Hukum

News | Senin, 22 Februari 2021 | 14:20 WIB

Tak Terima Vonis Berat Hakim, Pinangki Ajukan Banding

Tak Terima Vonis Berat Hakim, Pinangki Ajukan Banding

News | Selasa, 16 Februari 2021 | 12:31 WIB

Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara

Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara

Foto | Selasa, 16 Februari 2021 | 08:20 WIB

Sudah Buat Gaduh, Brigjen Prasetijo Utomo Minta Maaf ke Kapolri

Sudah Buat Gaduh, Brigjen Prasetijo Utomo Minta Maaf ke Kapolri

Lampung | Senin, 15 Februari 2021 | 19:10 WIB

Terkini

IHSG Merah Pada Senin Lagi, Masih Bergerak di Level 6.500

IHSG Merah Pada Senin Lagi, Masih Bergerak di Level 6.500

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 09:13 WIB

Api Tak Menunggu Kontrak Sewa: Urgensi Pesawat Amfibi bagi Negeri Kepulauan

Api Tak Menunggu Kontrak Sewa: Urgensi Pesawat Amfibi bagi Negeri Kepulauan

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 09:05 WIB

Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Lagi Anjlok Jadi Rp2.602.000/Gram

Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Lagi Anjlok Jadi Rp2.602.000/Gram

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 09:03 WIB

Terdampak Karhutla, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

Terdampak Karhutla, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

Foto | Senin, 14 September 2026 | 09:00 WIB

Bukan Jaga Malam, Pos Kamling di Kudus Malah Jadi Tempat Judi Dadu Digital

Bukan Jaga Malam, Pos Kamling di Kudus Malah Jadi Tempat Judi Dadu Digital

News | Senin, 14 September 2026 | 08:59 WIB

PTK Perkuat Bisnis Maritim, Jadi Penopang Rantai Logistik Energi

PTK Perkuat Bisnis Maritim, Jadi Penopang Rantai Logistik Energi

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:58 WIB

Penampakan SPBU Modular di CPI Makassar, Mulai Beroperasi Hari Ini

Penampakan SPBU Modular di CPI Makassar, Mulai Beroperasi Hari Ini

Sulsel | Senin, 14 September 2026 | 08:49 WIB

Adu Cepat di Kategori Baru 21K, 5.000 Pelari Bersaing di SiBakul Jogja Sport & Fest 2026

Adu Cepat di Kategori Baru 21K, 5.000 Pelari Bersaing di SiBakul Jogja Sport & Fest 2026

Sport | Senin, 14 September 2026 | 08:45 WIB

Minyak Dunia Menggila! Nyaris Tembus US$108 per Barel Usai Arab Saudi Diserang

Minyak Dunia Menggila! Nyaris Tembus US$108 per Barel Usai Arab Saudi Diserang

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:43 WIB

Touring Tanpa Pengawalan Bikers HOG Indomobil Buktikan Etika Berkendara di Jalan

Touring Tanpa Pengawalan Bikers HOG Indomobil Buktikan Etika Berkendara di Jalan

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 08:40 WIB

×