Sidang Vonis Napoleon 11 Maret, Kuasa Hukum Pasrahkan ke Majelis Hakim

Reza Gunadha, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 01 Maret 2021 | 18:24 WIB
Sidang Vonis Napoleon 11 Maret, Kuasa Hukum Pasrahkan ke Majelis Hakim
Irjen Napoleon Bonaparte dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/3/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Suara.com - Sidang vonis terhadap terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, yakni Irjen Napoleon Bonaparte digelar pada 10 Maret 2021.

Hakim Ketua Muhammad Damis yang memimpin sidang duplik pada hari ini, Senin (1/3/2021), mengatakan pihaknya akan bermusyawarah untuk menjatuhkan vonis terhadap Napoleon.

“Majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil putusan. Sidang putusan digelar pada Rabu, 10 Maret 2021,” kata Muhammad Danis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Sementara itu, Gunawan Raka kuasa hukum Napoleon mengatakan, jelang sidang putusan nanti tidak akan melakukan persiapan khusus. Pihaknya menyerahkan nasib kliennya itu kepada majelis hakim.

“Untuk putusan kami tidak ada persiapan khusus, karena segala sesuatu yang menyangkut fakta persidangan sudah diuraikan dan sudah dibuka. Untuk selanjutnya diserahkan kepada majelis hakim,” kata Gunawan.

Namun Gunawan mengatakan, dari persidangan awal hingga pada sidang terakhir ini, bukti transaksi uang yang didakwakan kepada kliennya tidak pernah dimunculkan.

“Bicara fakta hukum kita sudah sama-sama lihat unsur urgensi perkara gratifikasi adalah pemberian uang. Tapi sampai dengan sidang ditutup dan menunggu putusan akhir dari hakim, itu barang bukti baik berupa uang, berupa transfer dan semuanya, ternyata tidak pernah diajukan dalam persidangan,” ujarnya.

Oleh karenanya, Gunawan kembali mengatakan menyerahkan vonis kliennya kepada majelis hakim.

“Sehingga itu nanti biar hakim yang membuat putusan, berdasarkan pertimbangannya dengan fakta-fakya yang sudah disajikan baik oleh rekan-rekan jaksa penuntut umum, maupun oleh kami,” ujarnya.

baca juga

Pada persidangan duplik hari ini, Napoleon membantah sejumlah dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum sebelumnya, di antaranya menolak replik yang menyebutkannya menerima sejumlah uang.

“Bahwa fakta hukum yang disampaikan jaksa penuntut umum, bahwa peristiwa pada tanggal 16 April 2020 dimana kami meminta uang sejumlah Rp 3 miliar adalah berasal dari keterangan Tommy Sumargi saja, dan tidak memiliki kekuatan hukum pidana sehingga tidak dapat membuktikan peristiwa tersebut telah terjadi,” ujar Napoleon.

Karena hal itu, Napoleon menegaskan, menolak replik yang dibacakan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya.

“Berdasarkan pernyataan diatas kami selaku terdakwa berkesimpulan bahwa replik jaksa penuntut umum tidak didukung oleh argumentasi atau alasan yang kuat berdasarkan analisa fakta hukum persidangan,” tegasnya.

Dalam perkara kasus dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.

Keempat tersangka yakni, eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bantah Sejumlah Fakta Hukum

Sidang Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bantah Sejumlah Fakta Hukum

News | Senin, 01 Maret 2021 | 15:24 WIB

Bantah Terima Suap dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon: Tommy Ngarang Cerita

Bantah Terima Suap dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon: Tommy Ngarang Cerita

News | Senin, 22 Februari 2021 | 16:04 WIB

Irjen Napoleon: Saya Korban Kriminalisasi dan Malpraktik Penegak Hukum

Irjen Napoleon: Saya Korban Kriminalisasi dan Malpraktik Penegak Hukum

News | Senin, 22 Februari 2021 | 14:20 WIB

Kembali Jalani Sidang, Irjen Napoleon Sampaikan Nota Pembelaan Hari Ini

Kembali Jalani Sidang, Irjen Napoleon Sampaikan Nota Pembelaan Hari Ini

News | Senin, 22 Februari 2021 | 10:32 WIB

Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara

Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara

Foto | Selasa, 16 Februari 2021 | 08:20 WIB

Skandal Red Notice, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara

Skandal Red Notice, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara

News | Senin, 15 Februari 2021 | 16:47 WIB

Hari Ini, Sidang Tuntutan Irjen Napoleon di Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Hari Ini, Sidang Tuntutan Irjen Napoleon di Kasus Red Notice Djoko Tjandra

News | Senin, 15 Februari 2021 | 09:04 WIB

Skandal Penghapusan Red Notice, Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Skandal Penghapusan Red Notice, Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara

News | Selasa, 09 Februari 2021 | 00:05 WIB

Irjen Napoleon Ngaku Rekam Percakapan Brigjen Prasetio dan Tommy di Penjara

Irjen Napoleon Ngaku Rekam Percakapan Brigjen Prasetio dan Tommy di Penjara

News | Senin, 08 Februari 2021 | 17:42 WIB

Terkini

Indonesia-AS Perkuat Kerja Sama AI, Meutya Hafid: Kedaulatan Digital Tetap Prioritas

Indonesia-AS Perkuat Kerja Sama AI, Meutya Hafid: Kedaulatan Digital Tetap Prioritas

Tekno | Kamis, 10 September 2026 | 09:23 WIB

Udara Buruk Akibat Karhutla, Sekolah di Kuansing Kembali Belajar dari Rumah

Udara Buruk Akibat Karhutla, Sekolah di Kuansing Kembali Belajar dari Rumah

Riau | Kamis, 10 September 2026 | 09:22 WIB

Dilirik Aja Dulu, Harga Emas Antam Lagi Meroket Jadi Rp2.625.000/Gram

Dilirik Aja Dulu, Harga Emas Antam Lagi Meroket Jadi Rp2.625.000/Gram

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 09:20 WIB

IHSG Berhasil Tembus 6.700 Pagi Ini, Cek Saham ANTM

IHSG Berhasil Tembus 6.700 Pagi Ini, Cek Saham ANTM

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 09:16 WIB

Harga Cabai Rawit Merah Nasional Tembus Rp91.000 per Kg, Naik Hampir Rp8.000

Harga Cabai Rawit Merah Nasional Tembus Rp91.000 per Kg, Naik Hampir Rp8.000

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 09:15 WIB

Rumus Volume dan Luas Permukaan Limas Segi Empat, Lengkap dengan Contoh Soalnya

Rumus Volume dan Luas Permukaan Limas Segi Empat, Lengkap dengan Contoh Soalnya

Tekno | Kamis, 10 September 2026 | 09:15 WIB

Blusukan ke Pelosok Sumut, Kepala Unit BRI Ini Temukan Sisi Lain Perjuangan UMKM

Blusukan ke Pelosok Sumut, Kepala Unit BRI Ini Temukan Sisi Lain Perjuangan UMKM

Bri | Kamis, 10 September 2026 | 09:14 WIB

Kenapa Syahrini Sangat Kaya? OOTD Nonton Konser Tembus Rp37 M Bikin Heboh

Kenapa Syahrini Sangat Kaya? OOTD Nonton Konser Tembus Rp37 M Bikin Heboh

Entertainment | Kamis, 10 September 2026 | 09:05 WIB

Kemenhut Tangkap DPO Pemodal Illegal Logging di Kalteng Setelah 3 Bulan Buron

Kemenhut Tangkap DPO Pemodal Illegal Logging di Kalteng Setelah 3 Bulan Buron

Kalbar | Kamis, 10 September 2026 | 09:02 WIB

Veronica Tan Ungkap Pentingnya Peran Ibu Dampingi Anak di Masa Tumbuh Kembang

Veronica Tan Ungkap Pentingnya Peran Ibu Dampingi Anak di Masa Tumbuh Kembang

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 09:00 WIB

×