Jelang Sidang Tuntutan, Djoko Tjandra Tidak Merasa Tertekan

Dwi Bowo Raharjo | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Kamis, 04 Maret 2021 | 14:03 WIB
Jelang Sidang Tuntutan, Djoko Tjandra Tidak Merasa Tertekan
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (4/12/2020). [ANTARA FOTO/Yuniarsyah]

Suara.com - Terdakwa kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Djoko Tjandra, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Kamis (4/3/2021). Adapun agenda sidang kali ini mendengarkan pembacaan tuntutan.

Menjelang persidangan, Djoko Tjandra berharap dibebaskan karena menilai dirinya adalah korban dalam perkara ini.

"Sesuai apa yang saya bicara kemarin dari pembuktian, saya katakan ke JPU saya yang jadi korban penipuan. Untuk itu mereka harusnya tuntut bebas saya," ujar Djoko Tjandra.

Djoko menuturkan, dalam perkaranya ini dirinya tidak merugikan negara.

"Santai saja ini tidak ada suatu perbuatan yg merugikan negara. Ini cuma urusan kecil, bukan suatu perbuatan jahat. Orang datang ke Malaysia buat jualan ke luar negeri. Secara Undang Undang kejadian di luar negeri dan mestinya tidak ada hubungannya di dalam negeri," ujarnya.

Untuk itu Djoko Tjandra tidak merasa tertekan jelang sidang yang akan di jalaninya.

"Enggak ada (tekanan), santai saja, transparan semuanya, tidak ada tekanan-tekanan," ujarnya.

Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus cessie Bank Bali sekaligus terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Jaksa Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.

Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.

Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komisi III Minta Djoko Tjandra Dituntut Berat Seperti Vonis Pinangki

Komisi III Minta Djoko Tjandra Dituntut Berat Seperti Vonis Pinangki

News | Kamis, 04 Maret 2021 | 10:23 WIB

Skandal Red Notice, Djoko Tjandra Bakal Dituntut Hari Ini

Skandal Red Notice, Djoko Tjandra Bakal Dituntut Hari Ini

Kalbar | Kamis, 04 Maret 2021 | 09:54 WIB

Hari Ini Djoko Tjandra Jalani Sidang Tuntutan Skandal Red Notice

Hari Ini Djoko Tjandra Jalani Sidang Tuntutan Skandal Red Notice

News | Kamis, 04 Maret 2021 | 08:27 WIB

Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Dituntut 12 Tahun Penjara

Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Dituntut 12 Tahun Penjara

News | Selasa, 02 Maret 2021 | 22:41 WIB

Terkini

JK Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Buntut soal Tuduhan Danai Kasus Ijazah Jokowi

JK Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Buntut soal Tuduhan Danai Kasus Ijazah Jokowi

News | Rabu, 08 April 2026 | 14:10 WIB

DPR Sambut Gencatan Senjata AS-Iran, Dave Laksono: Diplomasi Masih Jadi Instrumen Utama!

DPR Sambut Gencatan Senjata AS-Iran, Dave Laksono: Diplomasi Masih Jadi Instrumen Utama!

News | Rabu, 08 April 2026 | 14:03 WIB

2 Masalah Besar Ini Jadi Alasan Donald Trump Pilih Damai Sementara dengan Iran

2 Masalah Besar Ini Jadi Alasan Donald Trump Pilih Damai Sementara dengan Iran

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:58 WIB

Perubahan Iklim Memperluas Risiko Kebakaran Hutan: Ribuan Spesies Terancam Punah

Perubahan Iklim Memperluas Risiko Kebakaran Hutan: Ribuan Spesies Terancam Punah

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:55 WIB

Biaya Penerbangan Haji Terancam Naik hingga 51 persen, Pemerintah Pastikan Tak Bebani Jemaah

Biaya Penerbangan Haji Terancam Naik hingga 51 persen, Pemerintah Pastikan Tak Bebani Jemaah

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:54 WIB

Keracunan MBG di Jakarta Timur Berangsur Pulih, Mayoritas Pasien Segera Pulang

Keracunan MBG di Jakarta Timur Berangsur Pulih, Mayoritas Pasien Segera Pulang

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:48 WIB

BPOM Perluas Vaksin Campak untuk Dewasa, Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

BPOM Perluas Vaksin Campak untuk Dewasa, Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:41 WIB

Dalih AI Tak Mempan! JK Resmi Polisikan Rismon Sianipar: Dia Hanya Bantah Pembuatnya, Bukan Isinya!

Dalih AI Tak Mempan! JK Resmi Polisikan Rismon Sianipar: Dia Hanya Bantah Pembuatnya, Bukan Isinya!

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:40 WIB

30 Negara Bersatu Rancang Strategi Pembukaan Selat Hormuz Pasca Gencatan Senjata

30 Negara Bersatu Rancang Strategi Pembukaan Selat Hormuz Pasca Gencatan Senjata

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:36 WIB

KPK Ungkap Ada Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Dibakar

KPK Ungkap Ada Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Dibakar

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:28 WIB