Jenis Harta yang Perlu Dilaporkan dalam SPT Tahunan Pribadi

Sabtu, 06 Maret 2021 | 19:24 WIB
Jenis Harta yang Perlu Dilaporkan dalam SPT Tahunan Pribadi
Ilustrasi Pajak (dok istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • 061 : tanah maupun bangunan tempat tinggal (rumah dan apartemen)
  • 062 : tanah maupun bangunan usaha (ruko, pabrik, gudang)
  • 063 : tanah lahan usaha (lahan perkebunan dan pertanian)
  • 069 : harta tak bergerak lain

Pada masa pandemi ini, sangat dianjurkan melaporkan SPT Tahunan secara online dengan menyiapkan NPWP, Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan akun DJP Online.

Itulah 6 jenis jenis harta yang perlu dimasukkan dalam SPT Tahunan pribadi. Pastikan tepat waktu melaporkan SPT Tahunan Pajak dan jangan sampai terlambat. Karena terdapat denda terlambat lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi sebesar Rp100.000. Jadilah wajib pajak yang taat bayar pajak, ya!

Kontributor : Yulia Kartika Dewi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI