- 061 : tanah maupun bangunan tempat tinggal (rumah dan apartemen)
- 062 : tanah maupun bangunan usaha (ruko, pabrik, gudang)
- 063 : tanah lahan usaha (lahan perkebunan dan pertanian)
- 069 : harta tak bergerak lain
Pada masa pandemi ini, sangat dianjurkan melaporkan SPT Tahunan secara online dengan menyiapkan NPWP, Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan akun DJP Online.
Itulah 6 jenis jenis harta yang perlu dimasukkan dalam SPT Tahunan pribadi. Pastikan tepat waktu melaporkan SPT Tahunan Pajak dan jangan sampai terlambat. Karena terdapat denda terlambat lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi sebesar Rp100.000. Jadilah wajib pajak yang taat bayar pajak, ya!
Kontributor : Yulia Kartika Dewi