Cara Lapor SPT Tahunan PNS untuk Formulir 1770 SSdan 1770 S

Rifan Aditya

Rabu, 25 Januari 2023 | 06:45 WIB
Cara Lapor SPT Tahunan PNS untuk Formulir 1770 SSdan 1770 S
Cara Lapor SPT Tahunan PNS untuk Formulir 1770 SS dan 1770 S - Ilustrasi SPT Tahunan

Suara.com - Setiap PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang telah mendapatkan bukti potong dari perusahaan tempatnya bekerja dihimbau agar lekas melaporkan SPT Tahunan PNS miliknya. Lantas, bagaimaba cara lapor SPT Tahunan PNS? Berikut ini penjelasannya.

Diketahui, sejak 1 Januari 202, setiap wajib pajak (termasuk PNS) sudab bisa melaporkan SPT tahunan miliknya. Adapun wajib pajak untuk orang pribadi memiliki batas waktu hingga 31 Maret 2023. Sedangkan wajib pajak untuk badan atau korporasi mempunyai batas waktu sampai tanggal 30 April 2023.

Cara lapor SPT Tahunan PNS

Sebelum mengetahui cara melaporkan SPT Tahunan PNS, pastikan kamu sudah mengetahui perbedaan dari formulir SPT Tahunan yang digunakan. Adapun formulir yang digunakan SPT Tahunan PNS dan karyawan swasta yaitu formulir SPT 1770S dan formuslir SPT 1770SS. 

Untuk formulir SPT 1770SS ini hanya bisa dipakai oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus karyawan swasta maupun PNS, yang mana memiliki penghasilan bruto paling tinggi Rp 60 juta per tahun dan hanya bekerja dalam satu instansi atau perusahaan selama setahun terakhir.

Sedangkan untuk formulir SPT 1770S dipakai oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus PNS atau karyawan swasta berpenghasilan bruto di atas Rp 60 juta per tahun.

Lalu, bagaimana cara lapor SPT Tahunan PNS? Untuk selengkapnya, berikut ini penjelasannya yang dilansir dari berbagai sumber.

Cara lapor SPT tahunan PNS Formulir 1770 SS 

  1. Buka situs djponline.pajak.go.id
  2. Masukkan NPWP, password dan kode CAPTCHA, kemudian klik Login
  3. Lalu, pilih menu Lapor dan klik e-Filing
  4. Selanjutnya, pilih Buat SPT
  5. Ikuti Petunjuk Pengisian e-Filing
  6. Isi data formulir (tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan)
  7. Isi Bagian A. (penghasilan bruto dalam setahun, isi data pengurang, pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak, dan isi nilai Pph yang dipotong perusahaan/instansi)
  8. Jika berstatus nihil, maka klik "Lanjut ke B" dan isi semua sesuai petunjuk/instruksi
  9. Kemudian, lanjut ke "Bagian C", lalu isi nominal data serta utang sesuai dengan instruksi
  10. Setelah itu, lanjut ke "Bagian D". Centang Setuju jika semua data sudah benar
  11. Berikutnya, masukan kode verifikasi yang telah dikirim lewat email wajib pajak
  12. Copy paste kode tersebut pada kolom terakhir, lalu klik Kirim SPT
  13. Langkah terakhir, buka email untuk lihat BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) SPT

Cara lapor SPT tahunan PNS Formulir 1770S

baca juga
  • Buka situs djponline.pajak.go.id
  • Masukkan NPWP, password dan kode CAPTCHA, klik "Login"
  • Pilih menu "Lapor", lalu klik "e-Filing"
  • Pilih "Buat SPT"
  • Isi data formulir (Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan bagi yang ingun mengajukan pembetulan SPT)
  • Berikutnya, tambahkan Bukti Pemotongan Pajak atau klik "Tambah+" (jika punya)
  • Isi data Bukti Potong Baru (Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut)
  • Masukkan data Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan
  • Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya (bila ada)
  • Masukkan Penghasilan Luar Negeri (bila ada)
  • Masukkan Penghasilan yang bukan termasuk obyek pajak (bila ada)
  • Masukkan Penghasilan yang sudah dipotong PPh Final (bila ada)
  • Tambahkan Harta pribadi
  • Tambahkan Utang pribadi
  • Tambahkan tanggungan pribadi 
  • Isi Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang pernah dibayarkan kepada Lembaga Pengelola yang telah disahkan Pemerintah
  • Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri 
  • Isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri (bila ada)
  • Isi Pembayaran PPh Pasal 25 serta Pokok SPT PPh Pasal 25 (bila ada)
  • Cek PPh (Penghitungan Pajak Penghasilan), jika Nihil maka klik "Langkah Berikutnya"
  • Proses pembayaran
  • Langkah terakhir, klik "Setuju/Agree" pada dan pilih "Langkah Berikutnya" hingga proses selesai.

Demikian informasi mengenai cara lapor SPT tahunan PNS yang penting untuk diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan, Siapkan Datanya

Ini Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan, Siapkan Datanya

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 18:03 WIB

Siapa yang Wajib Lapor SPT Tahunan? Ini Penjelasannya

Siapa yang Wajib Lapor SPT Tahunan? Ini Penjelasannya

News | Selasa, 24 Januari 2023 | 07:00 WIB

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Terbaru Melalui E-Filing, Jangan Ditunda!

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Terbaru Melalui E-Filing, Jangan Ditunda!

News | Senin, 23 Januari 2023 | 18:05 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB