Divonis 4 Tahun Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte: Lebih Baik Saya Mati

Reza Gunadha | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Rabu, 10 Maret 2021 | 16:47 WIB
Divonis 4 Tahun Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte: Lebih Baik Saya Mati
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, pada Rabu (10/3/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Suara.com - Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/3/2021). 

"Memutuskan menjatuhkan hukuman pidana kepada  terdakwa Napoleon Bonaparte empat tahun penjara dan Rp 100 juta,  dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti kurungan enam bulan," kata Hakim Ketua Muhammad Damis dalam persidangan.

Vonis majelis hakim itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan penjara. 

"Majelis tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum, utamanya yang dimohonkan jaksa penuntut umum tentang pidananya. Hal tersebut berdasarkan pada pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan," kata Hakim Muhamad.

Menurut hakim, hal yang memberatkan Napoleon di antaranya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, mencoreng citra institusi kepolisian dan tidak bersikap ksatria. 

"Ibarat lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tetapi menyangkali perbuatannya," ujar Hakim Muhammad. 

Menanggapi hasil putusan itu, Napoleon menyatakan banding. 

"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juni 2020 sampai tahun ini. Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga saya dilecehkan seperti ini. Saya menolak putusan ini dan mengajukan banding."

Sementara Jaksa Penuntut Umum, menyatakan pikir-pikir. 

"Pikir-pikir yang mulia," ujar Tim JPU. 

Seperti pemberitaan sebelumnya, dalam perkara  kasus  gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.

Keempat tersangka yakni, eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.

Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Dalam pengungkapan kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita yakni uang senilai 20 ribu USD, surat-surat, handphone, laptop dan CCTV.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Djoko Tjandra Dituntut Lebih Ringan Dibanding Vonis Pinangki, Ada Apa?

Djoko Tjandra Dituntut Lebih Ringan Dibanding Vonis Pinangki, Ada Apa?

News | Kamis, 04 Maret 2021 | 18:27 WIB

Skandal Red Notice, Djoko Tjandra Bakal Dituntut Hari Ini

Skandal Red Notice, Djoko Tjandra Bakal Dituntut Hari Ini

Kalbar | Kamis, 04 Maret 2021 | 09:54 WIB

Sidang Vonis Napoleon 11 Maret, Kuasa Hukum Pasrahkan ke Majelis Hakim

Sidang Vonis Napoleon 11 Maret, Kuasa Hukum Pasrahkan ke Majelis Hakim

News | Senin, 01 Maret 2021 | 18:24 WIB

Bantah Terima Suap dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon: Tommy Ngarang Cerita

Bantah Terima Suap dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon: Tommy Ngarang Cerita

News | Senin, 22 Februari 2021 | 16:04 WIB

Irjen Napoleon: Saya Korban Kriminalisasi dan Malpraktik Penegak Hukum

Irjen Napoleon: Saya Korban Kriminalisasi dan Malpraktik Penegak Hukum

News | Senin, 22 Februari 2021 | 14:20 WIB

Kembali Jalani Sidang, Irjen Napoleon Sampaikan Nota Pembelaan Hari Ini

Kembali Jalani Sidang, Irjen Napoleon Sampaikan Nota Pembelaan Hari Ini

News | Senin, 22 Februari 2021 | 10:32 WIB

Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara

Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara

Foto | Selasa, 16 Februari 2021 | 08:20 WIB

Skandal Red Notice, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara

Skandal Red Notice, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara

News | Senin, 15 Februari 2021 | 16:47 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB